Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota  Ungkap Oknum Mantan Kades Kedawung Kulon Korupsi Anggaran DD

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2019 untuk pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 2 yang ternyata tidak pernah direalisasikan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Pemerintah Desa Kedawung Kulon menganggarkan dana sebesar Rp217.015.000,00 untuk pembangunan gedung TK PKK 2 di Dusun Joyomulyo. Dana tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa tahap III yang diterima pemerintah desa pada 13 November 2019 sebesar Rp421.304.000,00.

Baca Juga :  Sensasi Lihat Pacuan Kuda Tradisional Gayo di Bener Meriah

“Pada 14 November 2019, anggaran sebesar Rp160.855.000,00 yang dialokasikan untuk pembangunan gedung TK diambil dari Bank Jatim melalui Surat Permintaan Pembayaran berdasarkan data dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp217.015.000,00, dana yang terserap mencapai 74,12% atau sebesar Rp160.855.000,00.” Ucap Kasat Reskrim.

“Namun, fakta menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2019, pembangunan gedung TK PKK 2 tersebut tidak pernah dilaksanakan. Kegiatan belajar mengajar para siswa TK PKK 2 selama ini hanya dilakukan dengan meminjam ruangan perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2. Dengan demikian, proyek pembangunan gedung TK ini dinyatakan fiktif dan diduga dana sebesar Rp160.855.000,00 telah disalahgunakan oleh mantan Kepala Desa Kedawung Kulon.” Ujar Iptu Choirul.

Baca Juga :  Pertemuan Seluruh Tim Pemenangan Pasangan Bupati Tagore Dan Armia
Caption: Obyek yang diduga fiktif anggaran DD Desa Kedawong Kulon

Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon bisa dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalagunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Pasuruan Kota, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa.

“Saya mengimbau kepada seluruh pejabat daerah, khususnya kepala desa, untuk menggunakan dana desa secara bijak, sesuai dengan aturan, dan transparan. Pelanggaran hukum akan kami tindak tegas.” Tegas AKBP Davis.

Baca Juga :  Abu Laot dan Jamalidin Ajak Seluruh Angota KPA Nagan Raya Menjaga Kebersamaan

Kapolres Pasuruan Kota berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya pejabat desa, untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

“Kami akan terus mengawasi penggunaan dana desa, dan kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyimpang dari tanggung jawabnya.” Tambah Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan untuk masyarakat benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, demi kemajuan desa dan kesejahteraan warga.(S)

Penulis : Sony

Editor : Red

Sumber Berita : Humas polres pasuruan kota

Berita Terkait

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo
Polres Mojokerto Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan di Puri
Mandeknya Pelaporan Kades Selotambak, Kajari Kabupaten Pasuruan Mengatakan
Wahyudi Tri Wuryanto Terpilih Sebagai Ketua Senkom Mitra Polri Kota Pasuruan Periode 2025-2030
ABSA PASURUAN U13 MEWAKILI KOTA PASURUAN PADA LAGA PIALA SURATIN U13 TINGKAT PROVINSI DI NGANJUK JAWA TIMUR
Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara
Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:17 WIB

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:55 WIB

Polres Mojokerto Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan di Puri

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:17 WIB

Mandeknya Pelaporan Kades Selotambak, Kajari Kabupaten Pasuruan Mengatakan

Senin, 13 Januari 2025 - 14:15 WIB

Wahyudi Tri Wuryanto Terpilih Sebagai Ketua Senkom Mitra Polri Kota Pasuruan Periode 2025-2030

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:29 WIB

ABSA PASURUAN U13 MEWAKILI KOTA PASURUAN PADA LAGA PIALA SURATIN U13 TINGKAT PROVINSI DI NGANJUK JAWA TIMUR

Sabtu, 11 Januari 2025 - 09:56 WIB

KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:29 WIB

Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:06 WIB

KPU Situbondo Tetapkan Bupati Wakil Bupati Terpilih, Pasangan Rio Ulfi Unggul 51,72% Dari Petahana

Berita Terbaru