Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota  Ungkap Oknum Mantan Kades Kedawung Kulon Korupsi Anggaran DD

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2019 untuk pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 2 yang ternyata tidak pernah direalisasikan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Pemerintah Desa Kedawung Kulon menganggarkan dana sebesar Rp217.015.000,00 untuk pembangunan gedung TK PKK 2 di Dusun Joyomulyo. Dana tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa tahap III yang diterima pemerintah desa pada 13 November 2019 sebesar Rp421.304.000,00.

Baca Juga :  Transparansi Dipertanyakan: Warga Samborejo dan LSM Pejuang 24 Tagih Akuntabilitas Dana Desa

“Pada 14 November 2019, anggaran sebesar Rp160.855.000,00 yang dialokasikan untuk pembangunan gedung TK diambil dari Bank Jatim melalui Surat Permintaan Pembayaran berdasarkan data dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp217.015.000,00, dana yang terserap mencapai 74,12% atau sebesar Rp160.855.000,00.” Ucap Kasat Reskrim.

“Namun, fakta menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2019, pembangunan gedung TK PKK 2 tersebut tidak pernah dilaksanakan. Kegiatan belajar mengajar para siswa TK PKK 2 selama ini hanya dilakukan dengan meminjam ruangan perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2. Dengan demikian, proyek pembangunan gedung TK ini dinyatakan fiktif dan diduga dana sebesar Rp160.855.000,00 telah disalahgunakan oleh mantan Kepala Desa Kedawung Kulon.” Ujar Iptu Choirul.

Baca Juga :  Bupati Fadia Arafiq Pastikan Perayaan Natal 2025 di Pekalongan Berlangsung Khidmat
Caption: Obyek yang diduga fiktif anggaran DD Desa Kedawong Kulon

Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon bisa dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalagunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Pasuruan Kota, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa.

“Saya mengimbau kepada seluruh pejabat daerah, khususnya kepala desa, untuk menggunakan dana desa secara bijak, sesuai dengan aturan, dan transparan. Pelanggaran hukum akan kami tindak tegas.” Tegas AKBP Davis.

Baca Juga :  Rapor Hijau Keuangan Batang: Pajak Daerah 2025 Tembus Rp 233,6 Miliar, Lampaui Target 107 Persen

Kapolres Pasuruan Kota berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya pejabat desa, untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

“Kami akan terus mengawasi penggunaan dana desa, dan kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyimpang dari tanggung jawabnya.” Tambah Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan untuk masyarakat benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, demi kemajuan desa dan kesejahteraan warga.(S)

Penulis : Sony

Editor : Red

Sumber Berita : Humas polres pasuruan kota

Berita Terkait

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah
Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG
Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan
Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota
IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu
Rencana Dinas Pangan dan Pertanian Batang: Tanam Padi Biosalin di Lahan Terdampak Rob
Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025
Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:25 WIB

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:07 WIB

Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:49 WIB

Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:48 WIB

Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:22 WIB

IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:38 WIB

Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025

Senin, 12 Januari 2026 - 14:27 WIB

Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo

Senin, 12 Januari 2026 - 14:13 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Harto Agung Cahyono Resmi Jabat Kapolres Pasuruan 

Berita Terbaru