Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota  Ungkap Oknum Mantan Kades Kedawung Kulon Korupsi Anggaran DD

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2019 untuk pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 2 yang ternyata tidak pernah direalisasikan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Pemerintah Desa Kedawung Kulon menganggarkan dana sebesar Rp217.015.000,00 untuk pembangunan gedung TK PKK 2 di Dusun Joyomulyo. Dana tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa tahap III yang diterima pemerintah desa pada 13 November 2019 sebesar Rp421.304.000,00.

Baca Juga :  Tiga Kursi Kades Kosong di Situbondo Segera Terisi Lewat Pilkades PAW

“Pada 14 November 2019, anggaran sebesar Rp160.855.000,00 yang dialokasikan untuk pembangunan gedung TK diambil dari Bank Jatim melalui Surat Permintaan Pembayaran berdasarkan data dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp217.015.000,00, dana yang terserap mencapai 74,12% atau sebesar Rp160.855.000,00.” Ucap Kasat Reskrim.

“Namun, fakta menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2019, pembangunan gedung TK PKK 2 tersebut tidak pernah dilaksanakan. Kegiatan belajar mengajar para siswa TK PKK 2 selama ini hanya dilakukan dengan meminjam ruangan perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2. Dengan demikian, proyek pembangunan gedung TK ini dinyatakan fiktif dan diduga dana sebesar Rp160.855.000,00 telah disalahgunakan oleh mantan Kepala Desa Kedawung Kulon.” Ujar Iptu Choirul.

Baca Juga :  Pilkades PAW Desa Selomukti: Setiap Calon Kades Diberi Waktu 20 Menit Paparkan Visi-Misi
Caption: Obyek yang diduga fiktif anggaran DD Desa Kedawong Kulon

Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon bisa dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalagunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Pasuruan Kota, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa.

“Saya mengimbau kepada seluruh pejabat daerah, khususnya kepala desa, untuk menggunakan dana desa secara bijak, sesuai dengan aturan, dan transparan. Pelanggaran hukum akan kami tindak tegas.” Tegas AKBP Davis.

Baca Juga :  Wujudkan Situbondo Pantura Asri, Begini Aksi Kompak Warga dan Pemerintah di Suboh

Kapolres Pasuruan Kota berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya pejabat desa, untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

“Kami akan terus mengawasi penggunaan dana desa, dan kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyimpang dari tanggung jawabnya.” Tambah Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan untuk masyarakat benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, demi kemajuan desa dan kesejahteraan warga.(S)

Penulis : Sony

Editor : Red

Sumber Berita : Humas polres pasuruan kota

Berita Terkait

Camat Abung Semuli: Penanganan Stunting di Gunung Keramat Butuh Komitmen Terpadu
LSM KAMPUD Beberkan Rincian Dana BOS SMKN 1 TBT 2024–2025 yang Dinilai Tak Wajar
Hasil Ungkap 5 Kasus, Polres PALI Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika 
Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Demokrat Tubaba Beri Catatan Soal Deviasi Anggaran
Bantuan Pangan di Desa Malungun Ratu: 224 KPM
Ternyata Ini, PLTU Bermasalah Penyebab Listrik Mati Bergilir di Jawa
Bupati Lucky Hakim Tinjau Proyek Pengecoran Jalan di Indramayu, Tegaskan Tak Kompromi Soal Kualitas 
Warga Pelosok Campoan Situbondo Segera Nikmati Jembatan Garuda Merah Putih
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:34 WIB

Camat Abung Semuli: Penanganan Stunting di Gunung Keramat Butuh Komitmen Terpadu

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:08 WIB

LSM KAMPUD Beberkan Rincian Dana BOS SMKN 1 TBT 2024–2025 yang Dinilai Tak Wajar

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:43 WIB

Hasil Ungkap 5 Kasus, Polres PALI Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika 

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:44 WIB

Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Demokrat Tubaba Beri Catatan Soal Deviasi Anggaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:02 WIB

Bantuan Pangan di Desa Malungun Ratu: 224 KPM

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:35 WIB

Ternyata Ini, PLTU Bermasalah Penyebab Listrik Mati Bergilir di Jawa

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bupati Lucky Hakim Tinjau Proyek Pengecoran Jalan di Indramayu, Tegaskan Tak Kompromi Soal Kualitas 

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:36 WIB

Warga Pelosok Campoan Situbondo Segera Nikmati Jembatan Garuda Merah Putih

Berita Terbaru