Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota  Ungkap Oknum Mantan Kades Kedawung Kulon Korupsi Anggaran DD

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2019 untuk pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 2 yang ternyata tidak pernah direalisasikan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Pemerintah Desa Kedawung Kulon menganggarkan dana sebesar Rp217.015.000,00 untuk pembangunan gedung TK PKK 2 di Dusun Joyomulyo. Dana tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa tahap III yang diterima pemerintah desa pada 13 November 2019 sebesar Rp421.304.000,00.

Baca Juga :  KPK Segel Dua Rumah di Mutiara Residence dan Kantor DPUPR Pemalang

“Pada 14 November 2019, anggaran sebesar Rp160.855.000,00 yang dialokasikan untuk pembangunan gedung TK diambil dari Bank Jatim melalui Surat Permintaan Pembayaran berdasarkan data dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp217.015.000,00, dana yang terserap mencapai 74,12% atau sebesar Rp160.855.000,00.” Ucap Kasat Reskrim.

“Namun, fakta menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2019, pembangunan gedung TK PKK 2 tersebut tidak pernah dilaksanakan. Kegiatan belajar mengajar para siswa TK PKK 2 selama ini hanya dilakukan dengan meminjam ruangan perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2. Dengan demikian, proyek pembangunan gedung TK ini dinyatakan fiktif dan diduga dana sebesar Rp160.855.000,00 telah disalahgunakan oleh mantan Kepala Desa Kedawung Kulon.” Ujar Iptu Choirul.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung
Caption: Obyek yang diduga fiktif anggaran DD Desa Kedawong Kulon

Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon bisa dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalagunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Pasuruan Kota, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa.

“Saya mengimbau kepada seluruh pejabat daerah, khususnya kepala desa, untuk menggunakan dana desa secara bijak, sesuai dengan aturan, dan transparan. Pelanggaran hukum akan kami tindak tegas.” Tegas AKBP Davis.

Baca Juga :  Jalan Poros Tanding Marga Rusak, Warga Minta PT Inti Agro Makmur Bertanggung Jawab

Kapolres Pasuruan Kota berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya pejabat desa, untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

“Kami akan terus mengawasi penggunaan dana desa, dan kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyimpang dari tanggung jawabnya.” Tambah Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan untuk masyarakat benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, demi kemajuan desa dan kesejahteraan warga.(S)

Penulis : Sony

Editor : Red

Sumber Berita : Humas polres pasuruan kota

Berita Terkait

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran
Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor
Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026
Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026
Anjloknya Harga Telur, Ratusan Peternak di Batang Gelar Aksi Damai dan Bagikan 500 Ayam
Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026
Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita
Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Proyek Irigasi P3TGAI di Desa Bandar Sakti Dinilai Asal Jadi, Ketua P3A Diduga Hindari Konfirmasi Media

Berita Terbaru