Merasa Ditipu, Guru SD di Pasuruan Laporkan Seorang Anggota PGRI ke Polisi

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Realitapublik.id – Guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pasuruan berinisial CLS, resmi melaporkan EK, seorang anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke Polisi Resort setempat, Sabtu (30/11/2024)

 

Pelapor dan terlapor, diketahui keduanya sama-sama anggota PGRI Kabupaten Pasuruan.

 

Hingga CLS terpaksa melaporkan EK ke polisi, lantaran EK dianggap telah menipu dan merugikan CLS hingga puluhan juta rupiah.

 

Menurut keterangan pihak CLS, berawal terlapor menawarkan jasa untuk  memediasi soal perkara hukum yang dialami pelapor.

 

Namun persoalan hukum yang dialami pelapor CLS hingga saat ini masih dalam  proses di Polisi Resort setempat

 

Sementara itu, EK mengatakan kalau dirinya tidak melakukan upaya bujuk rayu dan tipu daya kepada CSL.

Baca Juga :  Lapas Pasuruan Menang Telak 6-2 atas Lapas Jombang dalam Laga Mini Soccer

 

Kepada media, EK mengaku hanya membantu untuk memediasi persoalan hukum antara CLS dengan keluarga korban yang kasusnya saat ini ditangani Polisi Resort setempat.

 

“Saya hanya membantu proses mediasi perkaranya CLS dengan keluarga korban,” katanya.

 

EK juga mengaku membantu memediasi persoalan hukum antara kedua belah pihak itu, atas petunjuk kepala sekolah. Saat itu kepala sekolah belum meninggal dunia.

 

“Kepala sekolah sudah meninggal dunia pada awal November 2024,” ucapnya

 

EK membantah kalau dirinya dianggap telah menipu dan merugikan CSL hingga puluhan juta rupiah.

 

“Kalau uang Rp 30. 000.000 (tiga puluh juta rupiah), itu uang titipan CLS untuk penanganan perkaranya apabila sewaktu-waktu uang itu dibutuhkan,” tukasnya.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi

 

 

Kata EK, uang itu sudah diserahkan kepada ke MSD selaku LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) PGRI.

 

“Uang itu saya berikan ke MSD selaku LKBH PGRI. Kok sekarang malah saya dilaporkan,” kata EK.

 

EK juga mengaku bahwa dirinya dengan MSD, pernah berupaya mengembalikan uang tersebut, tapi CLS menolaknya.

 

 

“Saya pernah berupaya mengembalikan uang itu sama pak MSD, tapi CLS tidak berkenan. Saya menduga ada pihak yang mendalanginya untuk menjatuhkan saya,” katanya.

 

Usai menerima informasi dari EK, media berusaha menemui MSD di sekolah tempatnya bertugas, untuk meminta penjelasan darinya.

 

Karena tepat hari libur, sehingga saat hendak ditemui di SMK tempatnya bertugas, MSD tidak ada di tempat sekolah tersebut.

Baca Juga :  Polda Jatim Tetapkan Pemilik Penampungan Anak Asuh Sebagai Tersangka Pencabulan

 

Namun yang menjadi tanya besar, MSD tidak menanggapi ataupun penjelasan apapun saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsAppnya.

 

Terpisah, Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan, Didik Suriyanto menegaskan bahwa masalah CLS di luar tanggung jawab PGRI, dan jika ada yang meminta uang, itu bukan kehendak dari pengurus PGRI.

 

“Kami tidak menugaskan saudara EK dan Pak MSD. Kalau memang terbukti itu urusan pribadi, bukan atas nama PGRI. PGRI ada LKBH. Masalah terkait hukum pada anggota, bila ada permohonan akan kami tugaskan pada LKBH dan gratis apabila anggota tidak bersalah,” ungkap Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan yang juga Camat Wonorejo ini. (*)

Penulis : Saichu

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Sinergitas Humas Polda Jatim dan Awak Media Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas
Format: Jalan Rusak dan Kendaraan Melintas Melebihi Tonase, Kemana Dinas dan APH?
Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Banyuwangi, 63 Paket Sabu dari Tersangka Pengedar
Polisi Amankan 11 Pesilat Diduga Pelaku Pengeroyokan di Blitar, 3 Ditetapkan Tersangka
Kurang dari 24 jam Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan
Jelang Ramadan, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras di Pamekasan
Mahasiswi yang Pinjam Mobil dan Mengganti Plat Demi Konten Kena Sanksi 
Rakercab 2 MPC Pemuda Pancasila: Tangguh Berkualitas, Bermental Pancasila
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:45 WIB

Sinergitas Humas Polda Jatim dan Awak Media Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:06 WIB

Format: Jalan Rusak dan Kendaraan Melintas Melebihi Tonase, Kemana Dinas dan APH?

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:39 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Banyuwangi, 63 Paket Sabu dari Tersangka Pengedar

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:11 WIB

Kurang dari 24 jam Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:32 WIB

Jelang Ramadan, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras di Pamekasan

Senin, 17 Februari 2025 - 15:23 WIB

Mahasiswi yang Pinjam Mobil dan Mengganti Plat Demi Konten Kena Sanksi 

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:37 WIB

Rakercab 2 MPC Pemuda Pancasila: Tangguh Berkualitas, Bermental Pancasila

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:45 WIB

Polres Kebumen Amankan 5 Pasangan Gelap di Hotel dan Kost

Berita Terbaru