PASURUAN, Realitapublik.id – Guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pasuruan berinisial CLS, resmi melaporkan EK, seorang anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke Polisi Resort setempat, Sabtu (30/11/2024)
Pelapor dan terlapor, diketahui keduanya sama-sama anggota PGRI Kabupaten Pasuruan.
Hingga CLS terpaksa melaporkan EK ke polisi, lantaran EK dianggap telah menipu dan merugikan CLS hingga puluhan juta rupiah.
Menurut keterangan pihak CLS, berawal terlapor menawarkan jasa untuk memediasi soal perkara hukum yang dialami pelapor.
Namun persoalan hukum yang dialami pelapor CLS hingga saat ini masih dalam proses di Polisi Resort setempat
Sementara itu, EK mengatakan kalau dirinya tidak melakukan upaya bujuk rayu dan tipu daya kepada CSL.
Kepada media, EK mengaku hanya membantu untuk memediasi persoalan hukum antara CLS dengan keluarga korban yang kasusnya saat ini ditangani Polisi Resort setempat.
“Saya hanya membantu proses mediasi perkaranya CLS dengan keluarga korban,” katanya.
EK juga mengaku membantu memediasi persoalan hukum antara kedua belah pihak itu, atas petunjuk kepala sekolah. Saat itu kepala sekolah belum meninggal dunia.
“Kepala sekolah sudah meninggal dunia pada awal November 2024,” ucapnya
EK membantah kalau dirinya dianggap telah menipu dan merugikan CSL hingga puluhan juta rupiah.
“Kalau uang Rp 30. 000.000 (tiga puluh juta rupiah), itu uang titipan CLS untuk penanganan perkaranya apabila sewaktu-waktu uang itu dibutuhkan,” tukasnya.
Kata EK, uang itu sudah diserahkan kepada ke MSD selaku LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) PGRI.
“Uang itu saya berikan ke MSD selaku LKBH PGRI. Kok sekarang malah saya dilaporkan,” kata EK.
EK juga mengaku bahwa dirinya dengan MSD, pernah berupaya mengembalikan uang tersebut, tapi CLS menolaknya.
“Saya pernah berupaya mengembalikan uang itu sama pak MSD, tapi CLS tidak berkenan. Saya menduga ada pihak yang mendalanginya untuk menjatuhkan saya,” katanya.
Usai menerima informasi dari EK, media berusaha menemui MSD di sekolah tempatnya bertugas, untuk meminta penjelasan darinya.
Karena tepat hari libur, sehingga saat hendak ditemui di SMK tempatnya bertugas, MSD tidak ada di tempat sekolah tersebut.
Namun yang menjadi tanya besar, MSD tidak menanggapi ataupun penjelasan apapun saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsAppnya.
Terpisah, Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan, Didik Suriyanto menegaskan bahwa masalah CLS di luar tanggung jawab PGRI, dan jika ada yang meminta uang, itu bukan kehendak dari pengurus PGRI.
“Kami tidak menugaskan saudara EK dan Pak MSD. Kalau memang terbukti itu urusan pribadi, bukan atas nama PGRI. PGRI ada LKBH. Masalah terkait hukum pada anggota, bila ada permohonan akan kami tugaskan pada LKBH dan gratis apabila anggota tidak bersalah,” ungkap Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan yang juga Camat Wonorejo ini. (*)
Penulis : Saichu
Editor : Abdul Hakim