Merasa Ditipu, Guru SD di Pasuruan Laporkan Seorang Anggota PGRI ke Polisi

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Realitapublik.id – Guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pasuruan berinisial CLS, resmi melaporkan EK, seorang anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke Polisi Resort setempat, Sabtu (30/11/2024)

 

Pelapor dan terlapor, diketahui keduanya sama-sama anggota PGRI Kabupaten Pasuruan.

 

Hingga CLS terpaksa melaporkan EK ke polisi, lantaran EK dianggap telah menipu dan merugikan CLS hingga puluhan juta rupiah.

 

Menurut keterangan pihak CLS, berawal terlapor menawarkan jasa untuk  memediasi soal perkara hukum yang dialami pelapor.

 

Namun persoalan hukum yang dialami pelapor CLS hingga saat ini masih dalam  proses di Polisi Resort setempat

 

Sementara itu, EK mengatakan kalau dirinya tidak melakukan upaya bujuk rayu dan tipu daya kepada CSL.

Baca Juga :  Jalan Provinsi di Tiyuh Murni Jaya Rusak Parah, Pengendara Keluhkan Lubang "Fantastis" yang Mengancam Keselamatan

 

Kepada media, EK mengaku hanya membantu untuk memediasi persoalan hukum antara CLS dengan keluarga korban yang kasusnya saat ini ditangani Polisi Resort setempat.

 

“Saya hanya membantu proses mediasi perkaranya CLS dengan keluarga korban,” katanya.

 

EK juga mengaku membantu memediasi persoalan hukum antara kedua belah pihak itu, atas petunjuk kepala sekolah. Saat itu kepala sekolah belum meninggal dunia.

 

“Kepala sekolah sudah meninggal dunia pada awal November 2024,” ucapnya

 

EK membantah kalau dirinya dianggap telah menipu dan merugikan CSL hingga puluhan juta rupiah.

 

“Kalau uang Rp 30. 000.000 (tiga puluh juta rupiah), itu uang titipan CLS untuk penanganan perkaranya apabila sewaktu-waktu uang itu dibutuhkan,” tukasnya.

Baca Juga :  Era Baru KUHP Nasional: Dwi Indrotito Tekankan Edukasi Akar Rumput Agar Rakyat Tak Jadi "Martir" Ketidaktahuan Hukum

 

 

Kata EK, uang itu sudah diserahkan kepada ke MSD selaku LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) PGRI.

 

“Uang itu saya berikan ke MSD selaku LKBH PGRI. Kok sekarang malah saya dilaporkan,” kata EK.

 

EK juga mengaku bahwa dirinya dengan MSD, pernah berupaya mengembalikan uang tersebut, tapi CLS menolaknya.

 

 

“Saya pernah berupaya mengembalikan uang itu sama pak MSD, tapi CLS tidak berkenan. Saya menduga ada pihak yang mendalanginya untuk menjatuhkan saya,” katanya.

 

Usai menerima informasi dari EK, media berusaha menemui MSD di sekolah tempatnya bertugas, untuk meminta penjelasan darinya.

 

Karena tepat hari libur, sehingga saat hendak ditemui di SMK tempatnya bertugas, MSD tidak ada di tempat sekolah tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Karyawan PT Yamani Asia Pacific Geruduk Kantor, Tuntut Transparansi Upah Lembur dan Kompensasi

 

Namun yang menjadi tanya besar, MSD tidak menanggapi ataupun penjelasan apapun saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsAppnya.

 

Terpisah, Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan, Didik Suriyanto menegaskan bahwa masalah CLS di luar tanggung jawab PGRI, dan jika ada yang meminta uang, itu bukan kehendak dari pengurus PGRI.

 

“Kami tidak menugaskan saudara EK dan Pak MSD. Kalau memang terbukti itu urusan pribadi, bukan atas nama PGRI. PGRI ada LKBH. Masalah terkait hukum pada anggota, bila ada permohonan akan kami tugaskan pada LKBH dan gratis apabila anggota tidak bersalah,” ungkap Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan yang juga Camat Wonorejo ini. (*)

Penulis : Saichu

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah
Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG
Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan
Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota
IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu
Rencana Dinas Pangan dan Pertanian Batang: Tanam Padi Biosalin di Lahan Terdampak Rob
Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025
Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:25 WIB

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:07 WIB

Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:49 WIB

Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:48 WIB

Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:22 WIB

IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:38 WIB

Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025

Senin, 12 Januari 2026 - 14:27 WIB

Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo

Senin, 12 Januari 2026 - 14:13 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Harto Agung Cahyono Resmi Jabat Kapolres Pasuruan 

Berita Terbaru