Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Amankan Kurir Sabu Seberat 217,99 gram

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi adanya peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Kota Pasuruan melakukan penyelidikan pada Rabu (15/1/25) berhasil menangkap EDP (42 tahun) warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Dalam presrillis, Kapolres Pasuruan Kota Davis Busin Siswara, memberikan ultimatum kepada seluruh pengedar narkotika di wilayah hukum Pasuruan kota. Rabu (22/1/25)

“Saya menyampaikan kepada seluruh pengedar narkotika agar tidak berani macam-macam lagi untuk melaksanakan kegiatannya di Kota Pasuruan, karena kita tetap menjadikan komitment untuk memberantas peredaran narkotika yang sangat merugikan masyarakat ini,” tegas Kapolres.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Iptu Arief Wardoyo menjelaskan penangkapan EDP seorang juru parkir (jukir) toko di dalam rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti sabu dikemas dalam klip kecil-kecil seberat 16,89 gram.

Baca Juga :  Polres Ngawi Amankan Tersangka Curanmor Modus Badut Keliling

Pendalaman lebih lanjut, EDP mengaku masih menyimpan sabu dirumahnya di dalam lemari dikemas dalam 2 klip besar dengan berat 1 ons atau 100 gram dengan total keseluruhan 217,99 gram dan timbangan digital yang diamankan anggota Satresnarkoba Kota Pasuruan.

Kasat Reserse Narkoba juga memaparkan dari hasil mengedarkan sabu, EDP tergiur mendapat keuntungan Rp 500.000,- setiap Minggunya dan dapat memakai sepuasnya barang haram tersebut secara gratis.

Modus operasi EDP yang berperan sebagai perantara dengan sistim lempar atau ranjau dalam bentuk permen di titik-titik arahan info dari SF selaku pemilik sabu melalui media chat via WhatsApp.

Baca Juga :  BO RAPI Wilayah 1331 Kota Malang Sebagai Ajang Mengangkat Kapasitas Dan Kualitas Anggota 

“Sementara ini, kami masih melakukan pengejaran dan pendalaman berupaya untuk melacak jejak SF karena ini tidak menutup kemungkinan ada jaringan besar diatasnya,” ujar Iptu Arief Wardoyo.

Barang bukti seberat 217,99 gram berikut timbangan digital, HP, buku dan BOM (alat hisap sabu) disita Polres Kota Pasuruan

Akibat perbuatannya, EDP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Perwakilan PCNU menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba.

“Kami sangat mendukung program-program yang dijalankan oleh Polres Pasuruan Kota dan kami siap bekerjasama ditugaskan penanganan masalah di wilayah Kota Pasuruan khususnya,” ucapnya.

Camat Panggungrejo juga menyampaikan terimakasih dan memberikan dukungan atas pengungkapan narkoba di wilayahnya dan program 10.000 CCTV yang dicanangkan.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Kota Amankan 7 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Ribu Butir Pil LL dan 67,89 gram Sabu

“Terimakasih kepada jajaran Satresnarkoba atas pengungkapan narkoba, kami sangat mendukung dan mensuport program 10.000 CCTV di 13 kelurahan agar mengetahui situasi dan kondisi wilayah Kecamatan Panggungrejo,” ungkap Hermanto.

Salah satu Tokoh masyarakat Kelurahan Pekuncen juga menyampaikan maaf atas peristiwa ini, yang menurutnya merupakan cambuk baginya karena Pekuncen merupakan kelurahan percontohan kebersihan ataupun kegiatan lain di wilayah Kota Pasuruan.

“Dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan seluruh pemuda – pemudi dengan pembinaan akan bahaya narkoba dan kriminal lainnya dengan mendatangkan tokoh agama dan Polres Pasuruan Kota,” paparnya.

Penulis : Chu

Editor : Saichu

Berita Terkait

Polri Menemukan Mayat Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Komitmen Berantas Tindak Kriminal, Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba
Pemkot Gelar Acara Peringati Hari Jadi Kota Pasuruan 2025 ke-339
HUT ke-17 Gerindra, Anggota DPRD Probolinggo Reno Handoyo Berbagi Makanan Bergizi di Dua SDN
Menjelang Ramadhan, Polres Kebumen Amankan Puluhan Botol Miras dan Tiga Pelaku Pencurian 
Kompak, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Antisipasi Banjir Susulan
Polresta Malang Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid
Gotong Royong Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Material Banjir Bandang
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:51 WIB

Polri Menemukan Mayat Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:44 WIB

Komitmen Berantas Tindak Kriminal, Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:39 WIB

Pemkot Gelar Acara Peringati Hari Jadi Kota Pasuruan 2025 ke-339

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:26 WIB

HUT ke-17 Gerindra, Anggota DPRD Probolinggo Reno Handoyo Berbagi Makanan Bergizi di Dua SDN

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:12 WIB

Menjelang Ramadhan, Polres Kebumen Amankan Puluhan Botol Miras dan Tiga Pelaku Pencurian 

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:44 WIB

Polresta Malang Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:38 WIB

Gotong Royong Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Material Banjir Bandang

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:32 WIB

KJJT bersama Polresta Berikan Edukasi Jurnalistik dan Sosialisasi Tertib Berlalulintas di SMPN 2 Banyuwangi

Berita Terbaru