Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Amankan Kurir Sabu Seberat 217,99 gram

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi adanya peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Kota Pasuruan melakukan penyelidikan pada Rabu (15/1/25) berhasil menangkap EDP (42 tahun) warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Dalam presrillis, Kapolres Pasuruan Kota Davis Busin Siswara, memberikan ultimatum kepada seluruh pengedar narkotika di wilayah hukum Pasuruan kota. Rabu (22/1/25)

“Saya menyampaikan kepada seluruh pengedar narkotika agar tidak berani macam-macam lagi untuk melaksanakan kegiatannya di Kota Pasuruan, karena kita tetap menjadikan komitment untuk memberantas peredaran narkotika yang sangat merugikan masyarakat ini,” tegas Kapolres.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Iptu Arief Wardoyo menjelaskan penangkapan EDP seorang juru parkir (jukir) toko di dalam rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti sabu dikemas dalam klip kecil-kecil seberat 16,89 gram.

Baca Juga :  Gempa M5,1 Guncang Tenggara Jember, BMKG: Terasa hingga Bali, Tidak Berpotensi Tsunami

Pendalaman lebih lanjut, EDP mengaku masih menyimpan sabu dirumahnya di dalam lemari dikemas dalam 2 klip besar dengan berat 1 ons atau 100 gram dengan total keseluruhan 217,99 gram dan timbangan digital yang diamankan anggota Satresnarkoba Kota Pasuruan.

Kasat Reserse Narkoba juga memaparkan dari hasil mengedarkan sabu, EDP tergiur mendapat keuntungan Rp 500.000,- setiap Minggunya dan dapat memakai sepuasnya barang haram tersebut secara gratis.

Modus operasi EDP yang berperan sebagai perantara dengan sistim lempar atau ranjau dalam bentuk permen di titik-titik arahan info dari SF selaku pemilik sabu melalui media chat via WhatsApp.

Baca Juga :  Baru Kemarin Truk Udang Terguling, Jalur Pantura Suboh KM 159 Kembali Dihantam Kecelakaan!

“Sementara ini, kami masih melakukan pengejaran dan pendalaman berupaya untuk melacak jejak SF karena ini tidak menutup kemungkinan ada jaringan besar diatasnya,” ujar Iptu Arief Wardoyo.

Barang bukti seberat 217,99 gram berikut timbangan digital, HP, buku dan BOM (alat hisap sabu) disita Polres Kota Pasuruan

Akibat perbuatannya, EDP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Perwakilan PCNU menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba.

“Kami sangat mendukung program-program yang dijalankan oleh Polres Pasuruan Kota dan kami siap bekerjasama ditugaskan penanganan masalah di wilayah Kota Pasuruan khususnya,” ucapnya.

Camat Panggungrejo juga menyampaikan terimakasih dan memberikan dukungan atas pengungkapan narkoba di wilayahnya dan program 10.000 CCTV yang dicanangkan.

Baca Juga :  Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026

“Terimakasih kepada jajaran Satresnarkoba atas pengungkapan narkoba, kami sangat mendukung dan mensuport program 10.000 CCTV di 13 kelurahan agar mengetahui situasi dan kondisi wilayah Kecamatan Panggungrejo,” ungkap Hermanto.

Salah satu Tokoh masyarakat Kelurahan Pekuncen juga menyampaikan maaf atas peristiwa ini, yang menurutnya merupakan cambuk baginya karena Pekuncen merupakan kelurahan percontohan kebersihan ataupun kegiatan lain di wilayah Kota Pasuruan.

“Dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan seluruh pemuda – pemudi dengan pembinaan akan bahaya narkoba dan kriminal lainnya dengan mendatangkan tokoh agama dan Polres Pasuruan Kota,” paparnya.

Penulis : Chu

Editor : Saichu

Berita Terkait

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 17:44 WIB

Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1

Berita Terbaru