Sidang Duplik Kasus Bantal Harvest, Kuasa Hukum Sebut Kasus Ini Tanpa Legal Standing

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Sidang pembacaan duplik kasus bantal Harvest Pasuruan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, kali ini pihak tim kuasa hukum dari terdakwa Deby Afandi mendapat hak untuk menyampaikan jawaban terhadap gugatan dari jaksa penuntut.

 

Pihak kuasa hukum, yakni Sahlan Azwar dan Zulfi Satria hadir pada persidangan ini untuk membacakan duplik dan pleidoi kepada hakim. Senin (20/1/25)

 

Usai sidang, mereka menemui awak media mereka pun menegaskan bahwa kasus ini harusnya ditutup tanpa menjadikan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana karena tidak ada legal standing.

 

“Kalaupun ini dinyatakan hakim sebagai tindak pidana harus diperinci secara yurisdiksi. Harus jelas bagaimana sisi hukum dari pihak pelapor. Maka dari itu, tadi kami sudah menyampaikan secara tegas, lugas, dan jelas terkait bagaimana latar belakang secara hukum dari sisi klien kami,” ungkap Sahlan Azwar kepada awak media.

Baca Juga :  Didatangi Yakuza, Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati di Pekalongan Mencuat

 

“Orang awam pun dapat melihat secara jelas bagaimana perbedaan antara merek dari klien kami dengan pelapor. Kasus ini pun tidak ada legal standing untuk menguatkan secara hukum dalam menuntut Pak Deby,” imbuh Sahlan.

 

“Karena itu, kami berharap hakim dapat memutuskan yang benar dari sisi hukum, sehingga dapat menghentikan kasus ini karena kasus ini tidak ada legal standing. Atau setidaknya ditunda karena ada proses perdata. Mudah-mudahan hakim dapat mempertimbangkannya dengan baik,” lanjutnya.

Dia juga berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini. Keadilan pun harus ditegakkan agar tidak ada lagi upaya merekayasa hukum demi meraih keuntungan materi.

 

“Hukum yang direkayasa seperti ini harus dihentikan. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya karena hal ini. Kasihan dengan pelaku UMKM seperti Pak Deby ini, habis biaya, waktu, tenaga, pikiran hingga moralnya demi mengembangkan usahanya,” ucap Sahlan.

Baca Juga :  Akui Bunuh Istri di Jalan Pantura, Suami Bidan di Situbondo Ditetapkan sebagai Tersangka

 

Harapan dan keyakinannya bahwa Majelis Hakim dapat memutuskan yang tepat, yakni menetapkan bahwa ini bukan kasus tindak pidana dan tuntutan jaksa penuntut tidak diterima.

 

Apa yang disampaikan Sahlan juga diamini Zulfi Satria, yang pada momen sidang membacakan bukti dan pleidoi. Zulfi Satria tegaskan terdakwa Deby Afandi justru adalah korban dari tindakan rekayasa hukum terkait hak merek.

 

“Terdakwa tidak bersalah dan justru merupakan korban dari penyalahgunaan merek yang didaftarkan belakangan dan memanfaatkan celah hukum untuk melaporkan Pak Deby. Kami yakin secara hukum dan praktis, hakim dapat membebaskan terdakwa,” ujar Zulfi.

 

Perwakilan Asurban, Akhmad Yani sebut kasus ini seharusnya di ranah niaga, bukan hukum pidana.

Pada momen sama, Akhmad Yani dari Asosiasi Kasur dan Bantal (Asurban) mendukung Deby Afandi karena menurutnya kasus ini bukan tindak pidana melainkan masuk ranah niaga.

Baca Juga :  Panitia Pilkades PAW Desa Selomukti Tetapkan Tiga Calon dan Nomor Urut

 

“Ini sejatinya miskomunikasi, dan saya berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Kami akan terus mendukung Pak Deby,” tegas Yani.

 

Sekretaris Himpunan Asosiasi Asosiasi (HIAS) UMKM Kabupaten Pasuruan, Misdar juga mendukung Deby karena pelaporan kasusnya tidak ada legal standing.

 

“Sejak awal kami mengetahui bahwa kasus ini tidak punya legal standing, sedangkan negara kita adalah negara hukum. Maka, yang masuk ke ranah hukum wajib ada legal standing-nya. Kami mengharap keputusan yang bijak dari para penegak hukum karena kepada siapa lagi kita mengharap keadilan? Jadi, saya mengharapkan ada win-win solution,” timpal Misdar.

 

Harapnya, pihak penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan tidak mematikan usaha pelaku UMKM. “Saya berharap para pelaku UMKM dapat dirawat bersama, bukan justru dimatikan usahanya,” pungkas Misdar.(*)

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru