KOTA PASURUAN realitapublik.id – Sidang putusan hasil akhir dari kasus merek bantal Harvest digelar hingga 20 kali persidangan di kantor Kejaksaan Jl. Panglima Sudirman No.53, Kecamatan Purworejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Kamis (30/1/25) sore.
Dalam persidangan putusan yang dibacakan langsung oleh Byrna Mirasari selaku Hakim Ketua, yang di dengarkan terdakwa Deby Afandi, Pengacara Hukum dari Sahlan Lawyer, jaksa Diaz Tasya Ulima, serta puluhan Partners Zulfi Syatria.
Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumya telah menuntut terdakwa Deby Afandy dengan penjara 1 tahun dengan denda 50 juta rupiah.

Namun, Hakim memutuskan terdakwa Deby Afandi hanya bersalah secara administrasi dengan keharusan membayar denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. Dalam artian, jika tidak bisa membayar denda tersebut, maka Deby Afandi harus menjalani pidana selama 2 bulan penjara.
Zulfi Satria selaku Kuasa hukum terdakwa menyatakan. “Alhamdulillah, putusan Majelis Hakim mengambil jalan tengah. Kita wajib bersyukur karena terdakwa Deby Afandy tidak harus menjalani hukuman tetapi hanya membayar denda kesalahan dari administratif,” ujarnya saat usai sidang.
Hakim juga memberi kesempatan hukum pada terdakwa untuk melakukan kasasi apabila kurang puas dengan kurun waktu selama 7 hari pada terdakwa untuk berpikir menerima atau tidak putusan tersebut.
“Kita juga akan memanfaatkan dengan diberikan waktu selama 7 hari hak untuk menolak ataupun menerima keputusan ini Majelis Hakim,” imbuh Zulfi Satria.
Penulis : Ichu
Editor : Saichu