Sidang Putusan Bantal Harvest, Terdakwa Bersalah Secara Administrasi Dengan Membayar Denda

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Sidang putusan hasil akhir dari kasus merek bantal Harvest digelar hingga 20 kali persidangan di kantor Kejaksaan Jl. Panglima Sudirman No.53, Kecamatan Purworejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Kamis (30/1/25) sore.

Dalam persidangan putusan yang dibacakan langsung oleh Byrna Mirasari selaku Hakim Ketua, yang di dengarkan terdakwa Deby Afandi, Pengacara Hukum dari Sahlan Lawyer, jaksa Diaz Tasya Ulima, serta puluhan Partners Zulfi Syatria.

Baca Juga :  Kodim 0819 Berhasil Ungkap Jaringan Terduga Pemegang Tender MBG di Pasuruan

Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumya telah menuntut terdakwa Deby Afandy dengan penjara 1 tahun dengan denda 50 juta rupiah.

Saat Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan putusan pada terdakwa

Namun, Hakim memutuskan terdakwa Deby Afandi hanya bersalah secara administrasi dengan keharusan membayar denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. Dalam artian, jika tidak bisa membayar denda tersebut, maka Deby Afandi harus menjalani pidana selama 2 bulan penjara.

Baca Juga :  Pemkot Gelar Acara Peringati Hari Jadi Kota Pasuruan 2025 ke-339

Zulfi Satria selaku Kuasa hukum terdakwa menyatakan. “Alhamdulillah, putusan Majelis Hakim mengambil jalan tengah. Kita wajib bersyukur karena terdakwa Deby Afandy tidak harus menjalani hukuman tetapi hanya membayar denda kesalahan dari administratif,” ujarnya saat usai sidang.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Pelajar SMA Pasuruan Terlibat Aksi Pencurian dan Kekerasan

Hakim juga memberi kesempatan hukum pada terdakwa untuk melakukan kasasi apabila kurang puas dengan kurun waktu selama 7 hari pada terdakwa untuk berpikir menerima atau tidak putusan tersebut.

“Kita juga akan memanfaatkan dengan diberikan waktu selama 7 hari hak untuk menolak ataupun menerima keputusan ini Majelis Hakim,” imbuh Zulfi Satria.

Penulis : Ichu

Editor : Saichu

Berita Terkait

Polri Menemukan Mayat Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Komitmen Berantas Tindak Kriminal, Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba
Pemkot Gelar Acara Peringati Hari Jadi Kota Pasuruan 2025 ke-339
HUT ke-17 Gerindra, Anggota DPRD Probolinggo Reno Handoyo Berbagi Makanan Bergizi di Dua SDN
Menjelang Ramadhan, Polres Kebumen Amankan Puluhan Botol Miras dan Tiga Pelaku Pencurian 
Kompak, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Antisipasi Banjir Susulan
Polresta Malang Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid
Gotong Royong Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Material Banjir Bandang
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:51 WIB

Polri Menemukan Mayat Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:44 WIB

Komitmen Berantas Tindak Kriminal, Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:39 WIB

Pemkot Gelar Acara Peringati Hari Jadi Kota Pasuruan 2025 ke-339

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:26 WIB

HUT ke-17 Gerindra, Anggota DPRD Probolinggo Reno Handoyo Berbagi Makanan Bergizi di Dua SDN

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:12 WIB

Menjelang Ramadhan, Polres Kebumen Amankan Puluhan Botol Miras dan Tiga Pelaku Pencurian 

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:44 WIB

Polresta Malang Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:38 WIB

Gotong Royong Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Material Banjir Bandang

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:32 WIB

KJJT bersama Polresta Berikan Edukasi Jurnalistik dan Sosialisasi Tertib Berlalulintas di SMPN 2 Banyuwangi

Berita Terbaru