Sidang Putusan Bantal Harvest, Terdakwa Bersalah Secara Administrasi Dengan Membayar Denda

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Sidang putusan hasil akhir dari kasus merek bantal Harvest digelar hingga 20 kali persidangan di kantor Kejaksaan Jl. Panglima Sudirman No.53, Kecamatan Purworejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Kamis (30/1/25) sore.

Dalam persidangan putusan yang dibacakan langsung oleh Byrna Mirasari selaku Hakim Ketua, yang di dengarkan terdakwa Deby Afandi, Pengacara Hukum dari Sahlan Lawyer, jaksa Diaz Tasya Ulima, serta puluhan Partners Zulfi Syatria.

Baca Juga :  Tragis, Murid SMPN 3 Pasuruan Meninggal Tersengat Listrik Saat Kegiatan Clasmeeting 

Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumya telah menuntut terdakwa Deby Afandy dengan penjara 1 tahun dengan denda 50 juta rupiah.

Saat Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan putusan pada terdakwa

Namun, Hakim memutuskan terdakwa Deby Afandi hanya bersalah secara administrasi dengan keharusan membayar denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. Dalam artian, jika tidak bisa membayar denda tersebut, maka Deby Afandi harus menjalani pidana selama 2 bulan penjara.

Baca Juga :  Buron Tiga Bulan, Begal Driver Ojol di Malang Berhasil Dibekuk Polisi

Zulfi Satria selaku Kuasa hukum terdakwa menyatakan. “Alhamdulillah, putusan Majelis Hakim mengambil jalan tengah. Kita wajib bersyukur karena terdakwa Deby Afandy tidak harus menjalani hukuman tetapi hanya membayar denda kesalahan dari administratif,” ujarnya saat usai sidang.

Baca Juga :  Ibu dari Anak Korban Dugaan Asusila di Bojonegoro Minta Polisi Tuntaskan Kasus 

Hakim juga memberi kesempatan hukum pada terdakwa untuk melakukan kasasi apabila kurang puas dengan kurun waktu selama 7 hari pada terdakwa untuk berpikir menerima atau tidak putusan tersebut.

“Kita juga akan memanfaatkan dengan diberikan waktu selama 7 hari hak untuk menolak ataupun menerima keputusan ini Majelis Hakim,” imbuh Zulfi Satria.

Penulis : Ichu

Editor : Saichu

Berita Terkait

Pulang dari Laut, Rumah Warisan Sudah Bukan Miliknya: BSI Syariah Diminta Buka Suara
Kades Semare Berulah, Kabur Saat Diminta Ukur Tanah yang Jadi Akses Jalan ke Perusahaan HCML 
Sidang Gugatan Salah Tangkap Dua Warga Pamekasan, Kapolda Riau Ditantang Hadir di PN Surabaya
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Dituding Gagal Capai Target, Evaluasi Jabatan Diperlukan
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Polres Pasuruan Kota Ungkap Pemerkosa dan Pembunuh Wanita di Grati dengan Jeratan 3 Pasal
Polda Jatim Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79, Diserbu Belasan Ribu Warga
Tembokrejo Tidak Aman! Perempuan Muda Jadi Korban Jambret dengan Luka Serius
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:12 WIB

Pulang dari Laut, Rumah Warisan Sudah Bukan Miliknya: BSI Syariah Diminta Buka Suara

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:22 WIB

Kades Semare Berulah, Kabur Saat Diminta Ukur Tanah yang Jadi Akses Jalan ke Perusahaan HCML 

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:06 WIB

Sidang Gugatan Salah Tangkap Dua Warga Pamekasan, Kapolda Riau Ditantang Hadir di PN Surabaya

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:20 WIB

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Dituding Gagal Capai Target, Evaluasi Jabatan Diperlukan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:31 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:15 WIB

Polda Jatim Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79, Diserbu Belasan Ribu Warga

Senin, 16 Juni 2025 - 19:24 WIB

Tembokrejo Tidak Aman! Perempuan Muda Jadi Korban Jambret dengan Luka Serius

Senin, 16 Juni 2025 - 17:49 WIB

Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pasuruan Libatkan 100 Peserta

Berita Terbaru