KOTA PASURUAN realitapublik.id – Masih tetap bandel dengan tidak gubris peringatan, PolPP (Polisi Pamong Praja) Kota Pasuruan kembali kirimkan SP3 ditujukan ke SAM’S Studio Pasuruan yang beralamat di jl Raden Patah, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Tindakan tegas dari PolPP dengan melayangkan SP1 dan SP2 pada tanggal (17/1) sebelumnya namun, SAM’S Studio Pasuruan hanya tutup sebentar lantas beroperasi kembali hingga PolPP mengirimkan SP (Surat Peringatan) yang ke 3. Jumat siang (31/1/25)
Dimana, surat peringatan sebelumnya yang dilayangkan ke pihak SAM’S studio dengan menyatakan sanggup dan masih dalam proses pengurusan sebelum membukanya kembali.
“Katanya masih proses dan sanggup mengurusi ijinnya, teryata pada hari Saptu, Minggu kemarin masih buka. Hari ini kita layangkan SP3, dimana surat peringatan – peringatan sebelumya SAM’S studio yang masih tetap beroperasi,” ujar Roy Kasi pembinaan dan penyuluhan.
Anwar Kholik selaku Kabid trantibum Satpol PP juga menjelaskan, Satpol-PP berjalan sesuai dengan koridor yang ada bilamana badan usaha baik perorangan yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan.
“Kita lakukan upaya – upaya tindakan dengan memberikan surat peringatan sebagaimana mestinya dan mengevaluasi serta melakukan upaya tahapan selanjutnya,” tegasnya.
Penulis : Chu
Editor : Red