Tandatangan Berakhir Sidang Putusan Kasus Merek Bantal Harvest 

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Berakhirnya sidang kasus merek bantal Harvest Luxury vs Harvest Way, terdakwa Deby Afandy yang dituduh menjiplak merek, telah menandatangani berkas putusan sidang Pengadilan Negeri Jl. Pahlawan, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Senin (3/2/25)

Dimana, sidang sebelumnya berlangsung alot sampai 20 kali persidangan yang melelahkan dengan menguras tenaga dan fikiran. Puncaknya, Jaksa penuntut terdakwa Deby Afandy pemilik merek Harvest Way dituntut dengan penjara 1 tahun dan denda sebesar 50 juta.

Tetapi, pada sidang putusan Hakim (31/1) menolak tuntutan tersebut dan terdakwa hanya dinyatakan bersalah dalam administratif dengan membayar denda sebesar 50 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan jika tidak bisa membayar denda tersebut.

Meskipun begitu, Sahlan Azwar penasehat hukum Deby merasa aneh atas putusan hakim yang memberikan sangsi di persidangan yang membuatnya berfikir kembali dengan teori yang ia pelajari.

Baca Juga :  Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Dakwaan Novena Husodho: "Tanpa Penawaran, Tidak Ada Praktik Pialang!"

“Bagi kami, putusan ‘terbukti’ ini cukup aneh. Membuat kami berpikir kembali terkait teori-teori hukum yang kami pelajari, apakah berlaku di negara ini atau tidak. Kalau secara teori sudah kami bongkar dan sudah saya jelaskan semua, mestinya kata ‘terbukti’ itu tidak ada,” ungkapnya.

Menurut Sahlan, putusan dirasa pahit dan membuatnya berfikir beberapa hari yang dianggap terbukti melanggar hukum menjadi beban psikologis.

“Kami sudah berpikir dalam beberapa hari atas putusan ini, walaupun putusan tersebut pahit dan akan berdampak bagi kami terutama bagi anak-anak, karena kami dianggap ‘terbukti’ melanggar hukum dan aturan yang nyatanya sudah kami bongkar fakta-faktanya pada sidang sebelumnya, tentu menjadi beban psikologis ke depan,” papar Sahlan.

Baca Juga :  LSM Pejuang 24 Geruduk Dinkes Pekalongan, Pertanyakan Gaji Buta Kepala Puskesmas yang Diduga Absen Berbulan-bulan

“Ibaratnya, walau pahit tetap akan kami minum dan telan. Mudah-mudahan, penegakan hukum ke depan bisa terjadi bagi orang yang betul-betul tidak melakukan kejahatan. Mereka jangan sampai dihukum,” imbuhnya.

Namun, keputusan ini tetap diterima dengan berlapang dada, sebab akibat perbuatan dzalim yang dilakukan kepada kliennya pasti kelak akan mendapatkan karma.

“Hal ini kami coba terima dengan sabar, keadilan yang tidak dilakukan dengan seadil-adilnya akan berefek kepada mereka yang melakukan tindakan tersebut. Kami akan mencoba menjalaninya dengan sabar dan ikhlas,” ucap Sahlan.

“Biar ini menjadi catatan sejarah, biar ini menjadi anomali dari penegakan hukum yang terjadi di Pasuruan, karena memang setelah kami pelajari ini hanya subsider 3 bulan yang nyatanya sudah kami lakukan selama melakukan wajib lapor sebelumnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan

Harapnya, atas semua ini dapat mengambil hikmah, terutama bagi aparat penegak hukum agar betul-betul berhati-hati, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Jangan sampai menganggap seseorang melanggar hukum tetapi tidak bisa membuktikan.

“Kasihan orang-orang yang mendapat perlakuan seperti itu. Selama berbulan-bulan hingga tahunan, berapa uang anggaran negara hanya untuk melakukan persidangan kepada orang yang tidak ada tindak pidananya. Inilah yang menjadi catatan,” ungkap Sahlan.

Ia juga berharap ini semua dapat berakhir, jaksa segera mengeluarkan berita acara eksekusi dan lapas juga mengeluarkan surat-surat terkait dengan terdakwa, sehingga nanti saat penandatanganan di lapas bisa tuntas serta diharapkan dari pihak jaksa penuntut umum juga menerima hasil putusan hakim.

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif
Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini
Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung
Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi
Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI
SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank
Berita ini 151 kali dibaca
Pengacara Sahlan Azwar mendampingi Deby Afandi dan istrinya, Daris Nur Fadhilah usai penandatanganan berkas putusan hakim didepan PN Kota Pasuruan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:51 WIB

Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 12:55 WIB

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan

Berita Terbaru