Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta realitapublik.id Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Direktur menjelaskan, untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

Baca Juga :  MBSWIS Siap Tampil Memukau di Pasuruan Marching Competition 2025

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkap Direktur.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.

Menurut Direktur, dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

Baca Juga :  Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh 

Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.

“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.

Kasus ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita.

Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi

Ditambahkan Direktur, untuk kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 Miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” ujar Direktur.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Polri Menemukan Mayat Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Komitmen Berantas Tindak Kriminal, Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba
Pemkot Gelar Acara Peringati Hari Jadi Kota Pasuruan 2025 ke-339
HUT ke-17 Gerindra, Anggota DPRD Probolinggo Reno Handoyo Berbagi Makanan Bergizi di Dua SDN
Menjelang Ramadhan, Polres Kebumen Amankan Puluhan Botol Miras dan Tiga Pelaku Pencurian 
Kompak, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Antisipasi Banjir Susulan
Polresta Malang Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid
Gotong Royong Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Material Banjir Bandang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:51 WIB

Polri Menemukan Mayat Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:44 WIB

Komitmen Berantas Tindak Kriminal, Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:39 WIB

Pemkot Gelar Acara Peringati Hari Jadi Kota Pasuruan 2025 ke-339

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:26 WIB

HUT ke-17 Gerindra, Anggota DPRD Probolinggo Reno Handoyo Berbagi Makanan Bergizi di Dua SDN

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:12 WIB

Menjelang Ramadhan, Polres Kebumen Amankan Puluhan Botol Miras dan Tiga Pelaku Pencurian 

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:44 WIB

Polresta Malang Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:38 WIB

Gotong Royong Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Material Banjir Bandang

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:32 WIB

KJJT bersama Polresta Berikan Edukasi Jurnalistik dan Sosialisasi Tertib Berlalulintas di SMPN 2 Banyuwangi

Berita Terbaru