KOTA PASURUAN realitapublik.id – Seorang warga inisial A (32) dituduh mencuri celana dalam wanita hingga babak belur di massa oleh puluhan warga yang merupakan masih satu Kelurahan hanya beda RT yang beralamat di Pohjentrek, Kota Pasuruan. Sabtu malam (8/2/25)
Menurut informasi yang didapatkan awak media dari beberapa Narsum, akibat seringnya terjadi kehilangan celana dalam wanita di wilayah warga sekitar hingga warga kerap melakukan ronda dimalam hari.
Sekira pukul 21:00 WIB, beberapa warga yang sedang melihat A yang tak jauh dari rumahnya sedang berada di pinggir sungai kecil yang merupakan pembatas antar RT. Warga RT sebelah yang curiga dan diduga langsung menuduh A akan melakukan pencurian.
Merasa bingung dan ketakutan, A pun berlari. Sontak, warga langsung mengejar dan meneriaki A yang berdampak hingga warga yang mendengar berhamburan keluar ikut mengejar sambil meneriaki juga. Tak sampai jauh, A pun tertangkap dan langsung dihajar beramai-ramai.
Beruntungnya, pada saat pengeroyokan terjadi meskipun sudah beberapa menit Moudreix selaku RT dari A bersama salah satu pihak keluarga korban melihat dan berusaha melerai agar warga kelurahan RT sebelah berhenti melakukan tindakan anarkis dengan main hakim sendiri.
Akibatnya, A mengalami luka parah di sekujur tubuh lebam dan berdarah dengan robek di bagian kepala, tangan, punggung kaki dan jari kaki sehingga dilarikan ke RSUD Soedarso Purut guna mendapatkan perawatan dan visum.

Saat melerai amukan massa ini, terjadi bersitegang antara Moudreix dengan para pelaku pengeroyok hingga saling dorong dan mendapatkan lontaran-lontaran perkataan kasar serta hampir ikut di massa juga.
“Saya berusaha melerai agar tidak terjadi main hakim sendiri dan ingin tau apa sebab dari pengeroyokan massa ini. Tapi malah mendapatkan kata-kata kasar dan hampir dikeroyok juga, sedangkan beberapa dari mereka juga kenal dan melihat perkaranya cuma di duga mencuri celana dalam,” ujar Moudreix.
Lebih lanjut, Moudreix dan Saiful ketua LSM M-Bara beserta pihak keluarga korban langsung menuju Polres Pasuruan Kota guna melaporkan atas perbuatan semena-mena dengan main hakim sendiri yang dilakukan kepada A akan dikawal sampai keranah hukum.
“Kita akan melakukan pendampingan kepada korban dengan melapor dan minta bantuan pengacara agar korban mendapatkan keadilan sesuai hukum, korban mengatakan mengenali beberapa dari pelaku penganiayaan dan ada beberapa saksi yang mengenali para pelaku pemukulan dan mereka yang kami laporkan,” ungkap Saiful.
Ia juga mengecam keras sebuah tindakan anarkis yang semena-mena dilakukan secara masal, berpotensi besar melukai korban hingga dapat menghilangkan nyawa seseorang.
“Kami mengecam keras tindakan ini, sebab perbuatan yang dilakukan secara massa, besar kemungkinan dapat menghilangkan nyawa seseorang, perbuatan yang dilakukan jika tanpa ada bukti secara konkret dan faktual jangan sampai melakukan perbuatan main hakim sendiri itu melanggar hukum,”tegas ketua M-Bara.
Penulis : ©
Editor : Saichu







