Dua Pengedar Pil Trex Diamankan Polisi, Salah Satu Tersangka adalah DPO Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO realitapublik.id – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya di sebuah warung angkringan yang berlokasi di jalan Basuki Rahmat Situbondo.

Pelaku, yang diketahui berinisial MDH (22) merupakan DPO kasus narkoba tahun 2024 dan JD (23), ditangkap saat hendak melakukan transaksi obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trex. Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita ratusan butir pil Trex didalam bungkus plastik diduga siap edar.

Baca Juga :  Hitung Mundur Pilkades PAW Selomukti: 3 Kandidat Resmi Bersaing Rebut Simpati Warga 

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama 1 minggu terakhir.

Kedua tersangka ditangkap disebuah angkringan atau warung nongkrong dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Pil Trex sebanyak 100 butir, dan uang tunai pecahan 10 ribu rupiah sebanyak 2 lembar.

“Tim Opsnal Satresnarkoba telah mengintai pergerakan pelaku dan memastikan bahwa ia memang bagian dari jaringan peredaran pil trex di daerah ini,” terangnya.

Baca Juga :  Audensi di Kantor DPR, PPPK-PW DPD Kota Pekalongan Minta Kepastian Status dan Kesejahteraan

Selain kedua tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terkait dalam distribusi pil Trex di wilayah Kabupaten Situbondo untuk melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba.

“Dugaan sementara, pelaku mendapatkan pasokan barang dari luar kota dan menjualnya kepada para remaja. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika, terutama di kalangan pelajar” ucap Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi.

Baca Juga :  Berawal dari Informasi Masyarakat, Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ayat 1,2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba atau obat obatan berbahaya di Kabupaten Situbondo dapat dicegah. Masyarakat diimbau untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Penulis : Arif Yudha

Editor : Red

Berita Terkait

Berkedok Warung Kopi, Tempat Usaha di Ciomas Bogor Diduga Bebas Jual Tramadol dan Hexymer
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Berkedok Warung Kopi, Tempat Usaha di Ciomas Bogor Diduga Bebas Jual Tramadol dan Hexymer

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 17:44 WIB

Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru