Dua Pengedar Pil Trex Diamankan Polisi, Salah Satu Tersangka adalah DPO Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO realitapublik.id – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya di sebuah warung angkringan yang berlokasi di jalan Basuki Rahmat Situbondo.

Pelaku, yang diketahui berinisial MDH (22) merupakan DPO kasus narkoba tahun 2024 dan JD (23), ditangkap saat hendak melakukan transaksi obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trex. Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita ratusan butir pil Trex didalam bungkus plastik diduga siap edar.

Baca Juga :  FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama 1 minggu terakhir.

Kedua tersangka ditangkap disebuah angkringan atau warung nongkrong dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Pil Trex sebanyak 100 butir, dan uang tunai pecahan 10 ribu rupiah sebanyak 2 lembar.

“Tim Opsnal Satresnarkoba telah mengintai pergerakan pelaku dan memastikan bahwa ia memang bagian dari jaringan peredaran pil trex di daerah ini,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa

Selain kedua tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terkait dalam distribusi pil Trex di wilayah Kabupaten Situbondo untuk melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba.

“Dugaan sementara, pelaku mendapatkan pasokan barang dari luar kota dan menjualnya kepada para remaja. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika, terutama di kalangan pelajar” ucap Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Kota Buka "Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026"

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ayat 1,2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba atau obat obatan berbahaya di Kabupaten Situbondo dapat dicegah. Masyarakat diimbau untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Penulis : Arif Yudha

Editor : Red

Berita Terkait

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa
Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo
GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!
Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Minggu, 13 September 2026 - 17:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa

Minggu, 13 September 2026 - 13:06 WIB

Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo

Sabtu, 12 September 2026 - 23:09 WIB

GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit

Selasa, 15 Sep 2026 - 00:52 WIB