Polres Malang Bongkar Kasus Pemerasan dan Penipuan Berkedok LSM dan Wartawan

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang, realitapublik.id – Polres Malang berhasil mengungkap kasus sindikat pemerasan dan penipuan disertai ancaman berkedok lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan, dalam kasus tersebut lima orang pelaku berhasil ditangkap.

 

Wakapolres malang, Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di halaman polres malang ,Selasa 11 Maret 2025 mengungkapkan sindikat melakukan aksi pemerasan terhadap pengusaha kopi berinisial LG 33 tahun.

 

lima tersangka yang telah diamankan tersebut masing-masing berinisial NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44). Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Blitar.

Baca Juga :  BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD

Dua tersangka lainnya berinisial MH (62) dan MR (58) asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial MF (31), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang berperan sebagai sopir.

 

Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik. Mereka mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan, kemudian mendatangi para pelaku usaha dengan tuduhan palsu. Dan korban mengaku diancam dan diperas dengan tuduhan produk kopinya menyebabkan keracunan dan tidak memiliki izin edar.

Baca Juga :  Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

 

Awalnya, para pelaku meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban, namun setelah negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp300 juta, dan akhirnya korban terpaksa menyerahkan Rp7 juta. Para pelaku juga mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jawa Timur dengan menggunakan surat aduan palsu.

 

Tidak hanya pengusaha kopi, sindikat ini juga menyasar pemilik usaha peternakan di Wonosari, Kabupaten Malang. Korban di lokasi ini mengalami kerugian hingga Rp10 juta dengan modus tuduhan limbah peternakan mencemari lingkungan.

Baca Juga :  Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian

 

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur menambah saat ini kelima tersangka masih dilakukan pengembangan. Karena ada kemungkinan TKP bertambah.

 

Para tersangka tersebut terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat dan kata bohong supaya orang menyerahkan barang. Ancaman atas kejahatan pelaku 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.(*)

Penulis : Andy

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian
Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa
Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri
Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD
Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain
Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras
Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 14:07 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian

Minggu, 6 September 2026 - 02:52 WIB

Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIB

Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD

Jumat, 4 September 2026 - 10:57 WIB

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras

Jumat, 4 September 2026 - 08:06 WIB

Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi

Berita Terbaru