Polres Malang Bongkar Kasus Pemerasan dan Penipuan Berkedok LSM dan Wartawan

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang, realitapublik.id – Polres Malang berhasil mengungkap kasus sindikat pemerasan dan penipuan disertai ancaman berkedok lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan, dalam kasus tersebut lima orang pelaku berhasil ditangkap.

 

Wakapolres malang, Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di halaman polres malang ,Selasa 11 Maret 2025 mengungkapkan sindikat melakukan aksi pemerasan terhadap pengusaha kopi berinisial LG 33 tahun.

 

lima tersangka yang telah diamankan tersebut masing-masing berinisial NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44). Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Blitar.

Baca Juga :  Baru Kemarin Truk Udang Terguling, Jalur Pantura Suboh KM 159 Kembali Dihantam Kecelakaan!

Dua tersangka lainnya berinisial MH (62) dan MR (58) asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial MF (31), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang berperan sebagai sopir.

 

Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik. Mereka mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan, kemudian mendatangi para pelaku usaha dengan tuduhan palsu. Dan korban mengaku diancam dan diperas dengan tuduhan produk kopinya menyebabkan keracunan dan tidak memiliki izin edar.

Baca Juga :  Pilkades PAW Sumberanyar: Pencoblosan 10 Juni, Pemilih Wajib Ikuti Musdes hingga Selesai

 

Awalnya, para pelaku meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban, namun setelah negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp300 juta, dan akhirnya korban terpaksa menyerahkan Rp7 juta. Para pelaku juga mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jawa Timur dengan menggunakan surat aduan palsu.

 

Tidak hanya pengusaha kopi, sindikat ini juga menyasar pemilik usaha peternakan di Wonosari, Kabupaten Malang. Korban di lokasi ini mengalami kerugian hingga Rp10 juta dengan modus tuduhan limbah peternakan mencemari lingkungan.

Baca Juga :  Pimpin Gotong Royong, Wabup Nadirsyah Bersama Warga Margo Mulyo Benahi Jalan Rusak

 

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur menambah saat ini kelima tersangka masih dilakukan pengembangan. Karena ada kemungkinan TKP bertambah.

 

Para tersangka tersebut terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat dan kata bohong supaya orang menyerahkan barang. Ancaman atas kejahatan pelaku 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.(*)

Penulis : Andy

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Pilkades PAW Sumberanyar: Riski Budi Hartono Usung Konsep Pembangunan Hulu-Hilir
Sinergi Lintas Sektor Mlandingan Siapkan Strategi Pengamanan Pilkades PAW
Wegah Nyampah: Ratusan Bank Sampah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1,99 Miliar
Lewat Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Perkuat Sinergi
DPD Golkar Tubaba Tinjau Kebakaran Pasar Mulya Kencana, Desak Pemkab Segera Lakukan Relokasi 
Ketua DPD Golkar Tubaba Tinjau Kebakaran Pasar Mulya Kencana, Desak Pemkab Segera Lakukan Relokasi
Geger! Lansia Ditemukan Meninggal di Perkebunan Sawit Lampung Utara
Golkar Tubaba Salurkan Bantuan Peduli Kasih untuk Suyati, Warga Mulya Kencana
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pilkades PAW Sumberanyar: Riski Budi Hartono Usung Konsep Pembangunan Hulu-Hilir

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:33 WIB

Sinergi Lintas Sektor Mlandingan Siapkan Strategi Pengamanan Pilkades PAW

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:15 WIB

Wegah Nyampah: Ratusan Bank Sampah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1,99 Miliar

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:48 WIB

Lewat Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Perkuat Sinergi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:03 WIB

DPD Golkar Tubaba Tinjau Kebakaran Pasar Mulya Kencana, Desak Pemkab Segera Lakukan Relokasi 

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:32 WIB

Geger! Lansia Ditemukan Meninggal di Perkebunan Sawit Lampung Utara

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:18 WIB

Golkar Tubaba Salurkan Bantuan Peduli Kasih untuk Suyati, Warga Mulya Kencana

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:07 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Hadiri Rilis Kasus 3C di Polda Lampung 

Berita Terbaru