Polres Malang Bongkar Kasus Pemerasan dan Penipuan Berkedok LSM dan Wartawan

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang, realitapublik.id – Polres Malang berhasil mengungkap kasus sindikat pemerasan dan penipuan disertai ancaman berkedok lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan, dalam kasus tersebut lima orang pelaku berhasil ditangkap.

 

Wakapolres malang, Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di halaman polres malang ,Selasa 11 Maret 2025 mengungkapkan sindikat melakukan aksi pemerasan terhadap pengusaha kopi berinisial LG 33 tahun.

 

lima tersangka yang telah diamankan tersebut masing-masing berinisial NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44). Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Blitar.

Baca Juga :  3 Jam Dicari Tim SAR Gabungan, Pemuda Diduga Depresi Akhirnya Ditemukan

Dua tersangka lainnya berinisial MH (62) dan MR (58) asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial MF (31), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang berperan sebagai sopir.

 

Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik. Mereka mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan, kemudian mendatangi para pelaku usaha dengan tuduhan palsu. Dan korban mengaku diancam dan diperas dengan tuduhan produk kopinya menyebabkan keracunan dan tidak memiliki izin edar.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres PALI Gelar Layanan Kesehatan dan Bansos Door to Door 

 

Awalnya, para pelaku meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban, namun setelah negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp300 juta, dan akhirnya korban terpaksa menyerahkan Rp7 juta. Para pelaku juga mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jawa Timur dengan menggunakan surat aduan palsu.

 

Tidak hanya pengusaha kopi, sindikat ini juga menyasar pemilik usaha peternakan di Wonosari, Kabupaten Malang. Korban di lokasi ini mengalami kerugian hingga Rp10 juta dengan modus tuduhan limbah peternakan mencemari lingkungan.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Keponakan Berusia 7 Tahun, LSM Pejuang 24 Desak Terdakwa Dihukum Maksimal

 

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur menambah saat ini kelima tersangka masih dilakukan pengembangan. Karena ada kemungkinan TKP bertambah.

 

Para tersangka tersebut terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat dan kata bohong supaya orang menyerahkan barang. Ancaman atas kejahatan pelaku 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.(*)

Penulis : Andy

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Pucuk Pimpinan Bergeser, Polres Lampung Utara Gelar Sertijab PJU hingga Kapolsek
Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Lampung Audiensi dengan Bupati Pringsewu
Pemkab Lampung Utara Salurkan Bantuan 731 Unit Bedah Rumah, Plt Kepala Dinas Perkim: Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli!
Atasi Kekeringan, Poktan Bogasari Desa Bancar Terima Bantuan Sumur Irigasi Perpompaan APBN 2026
Tekan Angka Stunting, Camat Sumbermalang Dorong Sinergi Lintas Sektor
Diserbu Warga, Gerakan Pangan Murah di Sumbermalang Jual Sembako di Bawah Harga Pasar 
Gerakan Pangan Murah di Penukal PALI, Upaya Stabilkan Harga Jelang Lebaran 
DPRD Indramayu Gelar Paripurna Alih Status RSUD M.A. Sentot dan Penyertaan Modal BPR 
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Pucuk Pimpinan Bergeser, Polres Lampung Utara Gelar Sertijab PJU hingga Kapolsek

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:12 WIB

Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Lampung Audiensi dengan Bupati Pringsewu

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:39 WIB

Pemkab Lampung Utara Salurkan Bantuan 731 Unit Bedah Rumah, Plt Kepala Dinas Perkim: Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli!

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:31 WIB

Atasi Kekeringan, Poktan Bogasari Desa Bancar Terima Bantuan Sumur Irigasi Perpompaan APBN 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:23 WIB

Tekan Angka Stunting, Camat Sumbermalang Dorong Sinergi Lintas Sektor

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:14 WIB

Gerakan Pangan Murah di Penukal PALI, Upaya Stabilkan Harga Jelang Lebaran 

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:55 WIB

DPRD Indramayu Gelar Paripurna Alih Status RSUD M.A. Sentot dan Penyertaan Modal BPR 

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:22 WIB

Sambut Idul Adha dan Wajib Halal, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Massal

Berita Terbaru