BATU MALANG realitapublik.id – Polres Batu telah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus peralihan hak atas tanah secara sepihak di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, menyeret nama Dirut Jatim Park 3, SW.
Seperti diketahui bersama, bahwa Jatim Park 3 merupakan salah satu tempat wisata atau taman rekreasi di Kota Batu.
Sementara dalam perkembangan terkait penyelidikan kasus ini, Polres Batu melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi untuk dimintai klarifikasi dalam rangka mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan agar dapat mengungkap fakta-fakta dan membawa kasus tersebut ke proses hukum yang tepat.
Pemanggilan terhadap sejumlah saksi itu sebagaimana tercantum pada surat edaran nomor SP2HP/200.a/V/2035/Satreskrim tanggal 9 Mei 2025 dan di surat edaran ini ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, SH., MH.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan peralihan hak atas tanah secara sepihak di Desa Beji.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil, sebagai berikut:
- Nuryanto, selaku Ahli waris dan warga Bandulan XIV-A/214 H RT 05 RW 01 Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang selaku pihak pengadu.
- Deny Cahyo, selaku Kepala Desa Beji.
- Ngasiyan dan Supriyono, selaku saksi yang diajukan pihak pengadu.
- Suryo Widodo, selaku pembeli tanah dari Jatimpark 3.
- Anik Sumarti, selaku pihak Teradu.
Penyidik Polres Batu juga akan melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu setelah meneliti berkas atau dokumen terkait kasus peralihan hak atas tanah di Desa Beji.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait kasus peralihan hak atas tanah di Desa Beji dan telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang.
“Iya benar, ada pengaduan soal itu. Beberapa orang juga sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik kami,” ujarnya kepada jurnalis saat dikonfirmasi via ponselnya, Selasa, 27 Mei 2025
Ipda Sugeng Widodo menyatakan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung dan belum semua pihak terkait dimintai klarifikasi, termasuk pihak BPN masih dalam proses menyiapkan dokumen yang diperlukan, sehingga hasil klarifikasi belum dapat diketahui secara pasti.
“Belum semuanya kita mintai klarifikasi. Termasuk pihak BPN belum kami mintai klarifikasi karena mereka juga masih menyiapkan dokumen atau berkasnya,” ucap Sugeng.
Ia meminta agar media bersabar menunggu perkembangan hasil lebih lanjut terkait kasus pengaduan dugaan terhadap Anik Sumarti yang menjual tanahnya ke Suryo Widodo.(*)
Penulis : Bil
Editor : Abdul Hakim







