Polres Kebumen Ungkap 76,02 Gram Sabu, Terbanyak dalam Beberapa Dekade

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, realitapublik.id – Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 76,02 gram. Jumlah tersebut menjadi pengungkapan barang bukti sabu terbanyak yang pernah ditangani Polres Kebumen dalam beberapa dekade terakhir.

 

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers menyampaikan, dua tersangka laki-laki berhasil diamankan dalam kasus ini. Masing-masing berinisial TK (46), warga Desa/Kecamatan Sumpyuh, Kabupaten Banyumas, dan ARB (32), warga Desa Pesantren, Kecamatan Tambak, Banyumas.

 

Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin, 9 Juni 2025 sekira pukul 16.50 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.

Baca Juga :  Respons Kecelakaan Maut, Dinas PUPR Tubaba dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Provinsi 

 

Petugas segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka TK. Dari tangan TK, petugas menyita 12 paket sabu yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp 2,3 juta, 4 pipet kaca, kartu ATM, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor matic.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, TK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka ARB yang diketahui mendapatkannya dari Jakarta. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap ARB beberapa jam kemudian.

Baca Juga :  Pilkades PAW Sumberanyar: Riski Budi Hartono Usung Konsep Pembangunan Hulu-Hilir

 

Dari tangan ARB, turut diamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening bekas sabu, satu pipet kaca, satu alat bantu isap (bong), satu korek api gas, dan satu handphone Android.

 

“Kedua tersangka ini merupakan pengedar aktif yang memiliki jaringan kuat di wilayah Kebumen dan Banyumas. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di dua kabupaten tersebut,” tegas Kompol Faris Budiman.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Diskopindag Kota Malang Buka Suara Terkait Pembangunan Swadaya Pasar Gadang di Atas Aset Daerah

 

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.

 

Polres Kebumen terus mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kebumen.

Penulis : Wahyu

Editor : Red

Berita Terkait

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 17:44 WIB

Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:10 WIB

Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni

Berita Terbaru