PASURUAN realitapublik.id – DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan keberatan atas pemberitaan di beberapa media online yang menyebut salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam suatu kasus, tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan maupun kepada lembaga DPRD.
“Berita disampaikan oleh detikcom, antaranews, kompas, dan beberapa media yang lain. Kami menyampaikan, DPRD Kabupaten Pasuruan keberatan atas pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam suatu kasus tanpa konfirmasi dahulu kepada yang bersangkutan maupun kepada lembaga DPRD,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag. M.Pd.I, saat jumpa pers, Kamis 10 Juli 2025, di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak hanya tidak berimbang dan tidak terverifikasi, namun juga menyesatkan dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap personal maupun institusi DPRD secara keseluruhan.
“Pemberitaan tersebut tidak hanya tidak berimbang dan tidak terverifikasi, namun juga menyesatkan dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap personal (Rudi Hartono) maupun institusi DPRD secara keseluruhan,” ujarnya.
Samsul menegaskan, bahwa tidak ada informasi atau surat resmi dari KPK terkait pemanggilan anggota tersebut dan meminta redaksi media tersebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional, serta menjaga akurasi informasi demi mencegah pembentukan opini publik yang keliru.
Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, saya menegaskan bahwa:
1. Sampai hari ini, tidak ada informasi atau surat resmi dari KPK yang diterima DPRD terkait pemanggilan anggota sebagaimana diberitakan.
2. Yang bersangkutan juga telah memberikan klarifikasi secara langsung bahwa ia tidak pernah menerima surat atau panggilan dari KPK.
3. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, namun sangat menyayangkan jika media tidak menjunjung tinggi prinsip cover both sides dalam menyajikan informasi.
Selain itu, Samsul juga meminta kepada redaksi media tersebut untuk:
1. Memberikan ruang hak jawab secara proporsional.
2. Menjaga akurasi informasi demi mencegah pembentukan opini publik yang keliru.
3. Menerbitkan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional dan pada ruang pemberitaan yang setara dengan berita sebelumnya.
4. Melakukan verifikasi ulang terhadap narasumber atau data yang dijadikan dasar dalam pemberitaan tersebut.
5. Bila memungkinkan, menurunkan atau mengoreksi isi pemberitaan demi menjaga akurasi dan etika pemberitaan.
DPRD Kabupaten Pasuruan akan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, namun tetap mengedepankan keadilan dan kehati-hatian agar tidak terjadi pembunuhan karakter melalui media.
“Ini terus terang, seolah-olah Rudi Hartono ini menjadi saksi, jadi kami mohon dengan lewat pres rillis ini kami berharap kerjasamanya dengan sahabat-sahabat media. Tidak asal comot berita, tapi yang penting itu berimbang,” ujar Samsul.

Rudi Hartono menyampaikan berkaitan dengan adanya pemberitaan tersebut sangat menyayangkan hingga melebar kemana-mana dan menyebutkan salah satu media mengambil foto tanpa konfirmasi.
“Dengan adanya berita memang secara psikologis keluarga sudah goncang, seakan-akan kami ini dengan bahasa KPK melebarnya kemana-mana, jadi saya sampaikan bahwa hal itu tidak benar. Apalagi ada salah satu media yang sudah mengambil foto dari internet sehingga ditampilkan tidak jelas tujuannya tanpa ada konfirmasi kepada kami,” ungkapnya.
Perihal ini, Rudi Hartono berencana menindaklanjuti dengan akan melaporkan secara resmi kepada lembaga hukum terkait pemberitaan yang dianggap tidak akurat dan berpotensi mengandung unsur pidana. Mereka menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak ada hubungan dengan dana hibah.
“Dan hari ini kami akan melaporkan secara resmi kepada lembaga hukum bilamana ada unsur-unsur pidananya, setidaknya kami meluruskan bahwa apa yang diberitakan kemarin ini jangankan 100%, seribu persen pun tidak benar. Jadi kami tidak pernah menerima pemberitahuan apapun dan tidak bersentuhan dengan dana hibah,” tegasnya.(*)
Penulis : Saichu
Editor : Abdul Hakim






