Dugaan Kasus Asusila di Pasuruan, 7 Warga Diamankan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Sebanyak tujuh warga Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, saat ini berada dalam perlindungan pihak kepolisian terkait dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Ketujuh orang tersebut diamankan guna menjaga keselamatan mereka dan mendukung proses klarifikasi awal yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

 

Langkah pengamanan dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025, setelah Bhabinkamtibmas Desa Kayu Kebek menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya potensi aksi penjemputan oleh warga terhadap para terduga. Informasi tersebut segera direspons oleh Kapolsek Nongkojajar bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta melibatkan tokoh masyarakat guna menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan.

 

“Kami bergerak cepat untuk merespons informasi dari masyarakat. Ketujuh warga saat ini sedang berada dalam perlindungan kepolisian dan dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman awal. Status hukum mereka belum ditentukan karena proses penyelidikan masih berlangsung,” jelas AKBP Jazuli.

 

Korban dalam kasus ini diketahui seorang anak perempuan berusia 14 tahun, warga Dusun Ngaroh, Desa Kayu Kebek. Dugaan perbuatan asusila terhadap korban diduga terjadi berulang kali oleh beberapa individu sejak awal tahun 2025.

Baca Juga :  Konflik Lahan Tambak dan Dugaan Intimidasi Senpi, Warga Kalianget Minta Perlindungan Polisi 

 

Dari tujuh warga yang diamankan, empat orang dijemput oleh aparat pada siang hari, sementara tiga lainnya secara sukarela datang dan diserahkan oleh Kepala Dusun Ngaroh kepada kepolisian pada malam harinya.

 

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka. Ketujuh warga tersebut berada di bawah perlindungan polisi guna memastikan keselamatan mereka dan menjamin proses penyelidikan berjalan tanpa tekanan sosial dari pihak mana pun.

 

Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian juga melakukan penggalangan kepada tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas), dan tokoh pemuda (Toda) agar membantu menjaga ketenangan lingkungan.

Baca Juga :  DPMD Situbondo Catat 6 Desa Resmi Tak Gelar Pilkades PAW 2026, Salah Satunya Desa Blimbing

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menghakimi atau melakukan tindakan perundungan terhadap keluarga para terduga. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tambah Kapolres.

 

Pihak Humas Polres Pasuruan juga ditugaskan melakukan patroli siber untuk memantau dan mencegah penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks) atau narasi provokatif yang berpotensi mengganggu situasi keamanan.

 

Hingga berita ini ditulis, situasi di Dusun Ngaroh, Desa Kayu Kebek, dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Polisi menjamin seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru