REALITAPUBLIK.ID – Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (GEMA Sumut) dalam waktu dekat ini bakal menggelar aksi unjuk rasa (unras) di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kantor RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) di Jakarta. Hal ini disampaikan Rio Ipan Naninggolan dari GEMA Sumut kepada realitapublik.id, Kamis (24/7/2025).
Rio mengatakan, rencana kedatangan GEMA Sumut ke kantor tersebut untuk meminta keadilan akan nasib para petani lokal yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) yang saat ini tengah mengalami konflik agraria dengan PT Smart Tbk di Padang Halaban, Labuhanbatu Utara.
“Aksi akan kami lakukan dalam waktu dekat ini,” kata Rio aktivis GEMA Sumut yang didaulat sebagai koordinator aksi di Jakarta.
Rio mengaku sudah memberitahu rencana aksi tersebut ke pihak berwajib.
“Surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (23/7/2025), pukul 14.40 WIB,” ujarnya.
Terkait persoalan agraria, Rio menyebut ada beberapa poin, diantaranya Hak Guna Usaha (HGU) PT Smart Tbk dan dugaan pelanggaran hukum.
“Perpanjangan HGU PT Smart Tbk harus dihentikan sementara hingga konflik agraria dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan diselidiki secara tuntas,” ucapnya.
Dia menyebut ada cukup bukti yang telah dikantongi terkait persoalan yang akan disuarakan melalui aksi di Jakarta nanti.
“Ada cukup banyak indikasi yang kami temukan, baik dari temuan lapangan, laporan masyarakat, maupun pemberitaan media, yang mengarah pada potensi pelanggaran Undang-Undang Agraria, pelanggaran terhadap hak masyarakat adat dan lokal, serta dugaan pengabaian prinsip keberlanjutan dan kemanusiaan,” tuturnya.
Menurut Rio, PT Smart Tbk tidak hanya diduga menguasai lahan yang disengketakan dengan kelompok tani, tetapi juga mengabaikan kewajiban sosial sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional maupun standar internasional seperti yang ditetapkan RSPO.
Ia menyebut, jika RSPO tetap memberikan sertifikasi kepada perusahaan yang sedang dalam konflik dan diduga melanggar hak-hak masyarakat, maka kredibilitas lembaga tersebut patut dipertanyakan.
Desakan Penangguhan Operasi
GEMA Sumut secara tegas mendesak ATR/BPN agar menunda proses perpanjangan HGU PT Smart Tbk di wilayah Padang Halaban, sembari meminta RSPO untuk mencabut sementara sertifikasi keberlanjutan perusahaan hingga ada penyelesaian menyeluruh atas konflik yang terjadi.
“Kami tidak sedang bermain opini. Ini menyangkut hak hidup petani, akses terhadap lahan, dan bentuk dugaan kesewenang-wenangan korporasi terhadap warga.
Pemerintah dan lembaga internasional seperti RSPO harus segera turun tangan, bukan justru jadi fasilitator kelangsungan operasional perusahaan yang bermasalah,” tegas Rio.
Sementara dari pihak PT Smart Tbk maupun RSPO, hingga berita ini dimuat masih belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dan klarifikasi masih terus dilakukan untuk menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis: Jepril Harefa
Editor: red






