PASURUAN realitapublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil menyelamatkan miliaran rupiah uang negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan kesetaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Setelah penyidikan intensif sejak Oktober 2024, Kejari mengamankan total Rp2.550.663.000 serta enam bidang tanah dan bangunan sebagai jaminan pengembalian kerugian negara.
Kasus ini melibatkan penyimpangan dana hibah oleh beberapa tersangka yang memanipulasi data peserta didik fiktif di 11 lembaga PKBM. Tersangka utama, Erwin Setiawan, diduga menyuntikkan data palsu sehingga lembaga-lembaga tersebut menerima dana hibah yang seharusnya tidak sah.
Sebagai bentuk itikad baik, sebagian besar dana telah dikembalikan secara sukarela oleh pihak PKBM. Jaksa penyidik juga menyita aset berharga dari para tersangka:
– Erwin Setiawan: Uang tunai Rp230.000.000 dan sebidang tanah seluas 163.875 m² di Desa Pelintahan, Pandaan.
– Nurkamto: Uang tunai Rp15.000.000.
– M. Najib: Uang tunai Rp100.000.000 dan satu sertifikat tanah.
– Adi Purwanto: Dua sertifikat tanah.
– Bayu Putra Subandi (terpidana): Uang tunai Rp191.690.000 dan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengembalian uang pengganti Rp1.955.948.260.
Dari total yang diamankan, Rp2.013.973.000 telah diserahkan tunai, sementara sisanya Rp536.690.000 disetor ke Rekening Penerimaan Lain (RPL) negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara adalah prioritas utama. “Masalah memenjarakan orang itu mudah. Tapi fokus kami adalah menyelamatkan dan mengembalikan uang negara. Karena inilah yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya dalam pres rillis Rabu (30/7/25)
Kejari Pasuruan memastikan proses hukum terus berlanjut dan seluruh aset sitaan akan dieksekusi demi memaksimalkan pemulihan keuangan negara. Mereka berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berorientasi pada keadilan serta pengembalian hak-hak negara.
Penulis : *Chu
Editor : Red







