Polres Pasuruan Kota Tangkap Kades Karangpandan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id — Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap AY (48), Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan tiga unit mobil.

 

Kasus ini bermula dari dua laporan Korban pertama, MAM dari Gondangwetan, melaporkan mobil Toyota Avanza miliknya disewa pelaku sejak 20 Juli 2025 namun tak kunjung kembali.

Baca Juga :  Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja

 

Korban kedua, MR dari Warungdowo, melaporkan dua mobilnya, Toyota Avanza dan Toyota Agya, juga disewa pelaku sejak 17 Juli 2025 dan tidak dikembalikan.

 

Modus pelaku adalah menyewa mobil dengan alasan untuk mengantar anak ke pondok atau keperluan pribadi. Setelah menguasai kendaraan, AY langsung menggadaikannya. Uang hasil gadai ia gunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Satu Pelaku Diamankan

 

AY ditangkap pada 1 Agustus 2025 saat bersembunyi di sebuah masjid di wilayah Rejoso. Ia diduga menghindari warga yang mencari dan menagih utang.

 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa, menyatakan bahwa tersangka melakukan aksi ini berulang kali. “Kami masih mendalami kasus ini karena diduga ada korban lain. Kami imbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Keracunan MBG, Ratusan Santri di Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

 

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : Ko

Editor : Red

Berita Terkait

Rafa’i(IIK) Raih Nomor Urut 1,: Simbol satu (1) Menang Satu dulu Baru dua 
Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Satu Pelaku Diamankan
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rafa’i(IIK) Raih Nomor Urut 1,: Simbol satu (1) Menang Satu dulu Baru dua 

Rabu, 16 September 2026 - 17:06 WIB

Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Minggu, 13 September 2026 - 17:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa

Berita Terbaru