Malang realitapublik.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu mulai memeriksa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pengadaan ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri Kota Batu telah memanggil dan memeriksa 11 kepala sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA. Mereka diperiksa sebagai saksi karena sekolahnya menjadi penerima bantuan Chromebook dari pemerintah.
Pemeriksaan yang berlangsung selama tiga hari, yaitu dari tanggal 13 hingga 15 Agustus 2025, menemukan adanya perangkat Chromebook yang tidak berfungsi dengan baik atau mengalami kerusakan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, M. Januar Ferdian SH. MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kejaksaan Agung RI. Instruksi tersebut bertujuan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook secara nasional.
“Kejari Batu bertugas menelusuri alur distribusi dan pemanfaatan bantuan tersebut di wilayah hukum kami,” ujar Januar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh sekolah telah menerima perangkat sesuai prosedur melalui Berita Acara Serah Terima. Sebagian besar kepala sekolah menyatakan bahwa perangkat masih berfungsi dengan baik untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Namun, di salah satu sekolah ditemukan bahwa beberapa unit Chromebook tidak dapat berfungsi dengan baik dan mengalami kerusakan. “Temuan ini menjadi salah satu fokus pendalaman kami. Meskipun secara umum perangkat diterima dalam kondisi baik, laporan adanya kerusakan akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Januar.
Penulis : Bil
Editor : Chu







