KOTA PASURUAN 1 September 2025 realitapublik.id – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Barata melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Pasuruan terkait dugaan berbagai masalah di RSUD dr. R. Soedarsono. Dalam pertemuan ini, LPK Barata meminta adanya keterbukaan dan perbaikan dari pihak rumah sakit, khususnya terkait pelayanan dan manajemen sumber daya manusia (SDM).
Irfan, Ketua LPK Barata, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kinerja RSUD dr. Soedarsono yang dinilai bobrok. Menurutnya, sudah bertahun-tahun keluhan masyarakat tidak terselesaikan, padahal para pegawai digaji oleh rakyat. Ia menyoroti beberapa poin utama:
Pelayanan yang Buruk: Banyak aduan tentang pelayanan yang tebang pilih, di mana pasien dari kalangan pejabat atau yang memiliki “orang dalam” mendapat perlakuan istimewa, sementara masyarakat biasa terabaikan. Irfan menyebut pelayanan di UGD dan poli sangat lambat, bahkan hingga berjam-jam.
Rekrutmen Karyawan: LPK Barata menduga ada praktik “titipan” dalam proses perekrutan karyawan. Mereka menuntut transparansi nilai dan prosedur rekrutmen. Selain itu, ada keluhan dari karyawan sendiri mengenai sistem kerja yang tidak sesuai standar.
Manajemen Anggaran: Terdapat keluhan terkait pembagian dana insentif COVID-19 yang tidak merata, terutama bagi pegawai honorer.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan, diwakili oleh Deddy Cahyo, Yanuar, dan Junaidi, mendukung tuntutan LPK Barata. Mereka mengakui bahwa keluhan terkait RSUD dr. Soedarsono sudah sering masuk ke meja dewan.
Deddy Cahyo mendorong LPK Barata untuk membuka semua permasalahan agar dewan bisa memberikan peringatan. Ia juga menyoroti ironi jika BPJS sampai memotong gaji karyawan untuk menutupi klaim, yang menunjukkan buruknya manajemen keuangan.
Yanuar Priambada menambahkan bahwa meskipun fasilitas fisik RS sudah bagus, permasalahan utama memang terletak pada SDM.
Junaidi mendesak pihak rumah sakit untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik tanpa memandang status sosial pasien. Ia juga berkomitmen untuk menindaklanjuti tuntutan tentang antrean panjang dan dana COVID-19 yang tidak merata.

Direktur RSUD dr. Soedarsono, Burhan, menanggapi berbagai keluhan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti.
Terkait SDM: Burhan menyatakan bahwa perekrutan karyawan sudah melalui mekanisme resmi, termasuk lowongan di Instagram, tes tulis, dan tes kesehatan.
Terkait Dana COVID-19: Ia menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan kepada karyawan yang aktif sesuai Perwali Tahun 2020 Pasal 3.
Terkait Kritik Publik: Burhan mengakui adanya banyak komentar negatif dari warganet dan akan menjadikannya sebagai catatan untuk perbaikan.
Namun, jawaban ini dinilai ambigu dan tidak memuaskan oleh ketua LPK Barata dan beberapa anggota dewan. Audensi berakhir tanpa solusi konkret, dan pihak LPK Barata menyatakan akan melanjutkan aduan ini ke pemerintah pusat jika tidak ada perbaikan.
Senada, Badrus merasa jawaban dari pihak manajemen RSUD selama ini bersifat normatif dan tidak memberikan solusi nyata. Ia bahkan menegaskan bahwa Direktur RSUD dr. Soedarsono, Burhan, “tidak layak” menjabat.
Imam juga menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini dan menilai jawaban dari pihak rumah sakit terlalu normatif. Ia juga menyoroti masalah mutu pelayanan dalam investigasi nya menemukan pekerja rumah sakit yang di sinyalir lulusan SMA melakukan penanganan medis.
“Lulusan SMA umumnya tidak bisa langsung melakukan penanganan medis di rumah sakit, karena posisi tersebut memerlukan pendidikan dan lisensi profesional yang lebih tinggi seperti D3, D4, atau S1 Keperawatan dan kesehatan terkait,” tutupnya.
Penulis : Chu
Editor : Red







