Polres Pasuruan Kota Tangkap Komplotan Pemeras Berkedok Polisi, Korban Rugi Rp38 Juta

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id — Tiga pria berinisial S, N, dan K ditangkap oleh Polres Pasuruan Kota karena melakukan penipuan dan pemerasan. Ketiganya mengaku sebagai polisi dan meminta uang Rp38 juta dari keluarga seorang tahanan dengan janji akan membebaskannya.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan keluarga tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merasa dirugikan.

“Tersangka menjanjikan bisa membebaskan tahanan ini dalam waktu seminggu karena mengaku punya ‘orang dalam’ di Jakarta,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa saat penangkapan, polisi menyita uang Rp5 juta, sebuah dompet, dan tiga senjata tajam. Diantara ketiga tersangka juga diketahui merupakan komplotan yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Lekok pada tahun 2021.

Baca Juga :  Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat adik dari tahanan curanmor meminta bantuan untuk membebaskan saudaranya.

Tiga tersangka lantas datang dan mengaku sebagai anggota polisi. Salah satu dari mereka bahkan disebut sebagai “komandan” untuk meyakinkan korban. Mereka meminta uang Rp20 juta sebagai “biaya administrasi”.

Total uang yang sudah diserahkan korban mencapai Rp38 juta, yang diberikan secara bertahap. Sebagian besar uang (Rp33 juta) digunakan untuk “biaya administrasi” dan “penebusan” sepeda motor yang disita, sedangkan sisanya (Rp5 juta) diserahkan saat penangkapan.

Baca Juga :  Gagalkan Pemerasan Bermodus Motor Bermasalah, Tim URC Polresta Pasuruan Amankan Pelaku di Panggungrejo

Penyelidikan polisi dimulai setelah beredar kabar di media sosial bahwa tahanan tersebut sudah dibebaskan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka saat ia akan mengambil tambahan uang Rp5 juta. Penangkapan itu kemudian dikembangkan hingga dua tersangka lain berhasil ditangkap di Probolinggo.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan bantuan atau pembebasan tahanan dengan imbalan uang.

Baca Juga :  Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026

“Jika ada oknum yang meminta imbalan, segera datang langsung ke Polres Pasuruan Kota untuk konfirmasi dan melapor,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk:

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pasal 368 KUHP Ayat 1 tentang pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman 4 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan pendalaman kasus dan meminta masyarakat yang merasa menjadi korban komplotan ini untuk segera melapor.

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru