Lampura, realitapublik.id – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berinisial RG oleh Polres Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja makan dan minum aktivitas lapangan dalam kegiatan pengendalian operasi dan penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2023.
Sebelumnya, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara melaksanakan penggeledahan di kantor BPBD Lampung Utara, pada Jumat pagi, 29 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan bahwa RG ditetapkan sebagai tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Lampura, kemudian langsung ditahan.
“Dia dipanggil, diperiksa, lalu langsung kita tahan. Inisial RG adalah eks oknum pejabat ASN di BPBD,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, RG yang merupakan mantan kasubbag keuangan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Lampung Utara, diduga terlibat korupsi anggaran belanja makan dan minum aktivitas lapangan yang bersumber dari APBD 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 433.125.000,-
Anggaran tersebut dicairkan sebanyak tiga kali oleh RG, dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp194.400.000,- melalui mekanisme Tambah Uang (TU), pada tanggal 7 Maret 2023.
2. Rp38.700.000,- melalui mekanisme Ganti Uang (GU), pada tanggal 10 Maret 2023.
3. Rp194.400.000,- melalui mekanisme Langsung (LS), pada tanggal 6 April 2023.
AKP Apfryyadi Pratama menegaskan, bahwa terkait kasus korupsi ini, pihaknya bakal melakukan penyidikan lebih lanjut
“Penyidikan ini akan terus kita dalami, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lainnya,”tegas AKP Apfryyadi.
Dalam kasus ini mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp 433.125.000,-
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya.(*)
Penulis : Rody Sandra







