Kasus Korupsi Dana APBD 2023, Oknum PNS di Lampura Ditetapkan Sebagai  Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, Senin 15 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, Senin 15 September 2025.

Lampura, realitapublik.id – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berinisial RG oleh Polres Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja makan dan minum aktivitas lapangan dalam kegiatan pengendalian operasi dan penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2023.

 

Sebelumnya, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara melaksanakan penggeledahan di kantor BPBD Lampung Utara, pada Jumat pagi, 29 Agustus 2025.

Baca Juga :  Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan bahwa RG ditetapkan sebagai tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Lampura, kemudian langsung ditahan.

 

“Dia dipanggil, diperiksa, lalu langsung kita tahan. Inisial RG adalah eks oknum pejabat ASN di BPBD,” ujarnya.

 

Dalam kasus tersebut, RG yang merupakan mantan kasubbag keuangan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Lampung Utara, diduga terlibat korupsi anggaran belanja makan dan minum aktivitas lapangan yang bersumber dari APBD 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 433.125.000,-

Baca Juga :  Polemik Penyaluran MBG di Desa Surakarta: Warga Keluhkan Larangan Pengambilan yang Diwakilkan

 

Anggaran tersebut dicairkan sebanyak tiga kali oleh RG, dengan rincian sebagai berikut:

 

1. Rp194.400.000,- melalui mekanisme Tambah Uang (TU), pada tanggal 7 Maret 2023.

2. Rp38.700.000,- melalui mekanisme Ganti Uang (GU), pada tanggal 10 Maret 2023.

3. Rp194.400.000,- melalui mekanisme Langsung (LS), pada tanggal 6 April 2023.

 

AKP Apfryyadi Pratama menegaskan, bahwa terkait kasus korupsi ini, pihaknya bakal melakukan penyidikan lebih lanjut

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

 

“Penyidikan ini akan terus kita dalami, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lainnya,”tegas AKP Apfryyadi.

 

Dalam kasus ini mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp 433.125.000,-

 

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya.(*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat
Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif
Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini
Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung
Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi
Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:11 WIB

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat

Kamis, 23 April 2026 - 18:51 WIB

Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Berita Terbaru