Polres Pasuruan Gempur Jaringan Narkoba, Sita Aset TPPU Hingga Rp3 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Polres Pasuruan tak main-main dalam memberantas narkoba. Mereka sukses membongkar jaringan narkotika di Wonosunyo, Gempol, dan mengungkap kasus pencucian uang (TPPU) dengan aset fantastis senilai Rp3 miliar.

 

Keberhasilan ini juga menempatkan Polres Pasuruan di urutan ketiga pengungkapan kasus terbanyak selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di jajaran Polda Jatim.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmennya: “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati.”

Baca Juga :  Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

 

Sembilan tersangka, mulai dari pengedar hingga kurir, berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan di berbagai tempat, bahkan sampai ke sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.

Polisi menyita barang bukti yang cukup besar: 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan 21 gram ganja. Barang haram ini diperkirakan dapat menyelamatkan jutaan jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp876 juta.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan, para tersangka mengendalikan bisnis haram ini dari Wonosunyo, Gempol. Mereka menjalankan “bisnis” ini dengan peran berlapis demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat, Perkuat Kesiapsiagaan Personel

 

Tak hanya itu, polisi juga menemukan jejak pencucian uang yang dilakukan salah satu tersangka sejak 2021. Uang hasil kejahatan ini digunakan untuk membeli tiga dump truck, mobil Terios, mobil pickup Grandmax, dua motor, dan barang elektronik. Total aset yang disita mencapai Rp3 miliar.

Baca Juga :  Horee!!! Percontohan Start Berawal dari provinsi Jawa Barat Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku secara Nasional

 

Secara keseluruhan, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari tangan mereka, polisi menyita 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, yang diperkirakan menyelamatkan 600 ribu jiwa.

 

Para tersangka akan dijerat dengan hukuman berat. Untuk kasus narkoba, ancaman hukuman minimal lima tahun hingga hukuman mati. Sedangkan untuk kasus TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat
Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif
Polres Lampung Utara Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, Pelaku Curanmor Bersenpi Viral Berhasil Ditangkap
Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini
Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung
Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:11 WIB

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat

Kamis, 23 April 2026 - 18:51 WIB

Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif

Kamis, 23 April 2026 - 18:45 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, Pelaku Curanmor Bersenpi Viral Berhasil Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Berita Terbaru