Polres Pasuruan Gempur Jaringan Narkoba, Sita Aset TPPU Hingga Rp3 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Polres Pasuruan tak main-main dalam memberantas narkoba. Mereka sukses membongkar jaringan narkotika di Wonosunyo, Gempol, dan mengungkap kasus pencucian uang (TPPU) dengan aset fantastis senilai Rp3 miliar.

 

Keberhasilan ini juga menempatkan Polres Pasuruan di urutan ketiga pengungkapan kasus terbanyak selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di jajaran Polda Jatim.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmennya: “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati.”

Baca Juga :  Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan

 

Sembilan tersangka, mulai dari pengedar hingga kurir, berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan di berbagai tempat, bahkan sampai ke sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.

Polisi menyita barang bukti yang cukup besar: 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan 21 gram ganja. Barang haram ini diperkirakan dapat menyelamatkan jutaan jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp876 juta.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan, para tersangka mengendalikan bisnis haram ini dari Wonosunyo, Gempol. Mereka menjalankan “bisnis” ini dengan peran berlapis demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

 

Tak hanya itu, polisi juga menemukan jejak pencucian uang yang dilakukan salah satu tersangka sejak 2021. Uang hasil kejahatan ini digunakan untuk membeli tiga dump truck, mobil Terios, mobil pickup Grandmax, dua motor, dan barang elektronik. Total aset yang disita mencapai Rp3 miliar.

Baca Juga :  BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD

 

Secara keseluruhan, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari tangan mereka, polisi menyita 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, yang diperkirakan menyelamatkan 600 ribu jiwa.

 

Para tersangka akan dijerat dengan hukuman berat. Untuk kasus narkoba, ancaman hukuman minimal lima tahun hingga hukuman mati. Sedangkan untuk kasus TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Satu Pelaku Diamankan
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Rabu, 16 September 2026 - 17:10 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Berita Terbaru