Polres Pasuruan Gempur Jaringan Narkoba, Sita Aset TPPU Hingga Rp3 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Polres Pasuruan tak main-main dalam memberantas narkoba. Mereka sukses membongkar jaringan narkotika di Wonosunyo, Gempol, dan mengungkap kasus pencucian uang (TPPU) dengan aset fantastis senilai Rp3 miliar.

 

Keberhasilan ini juga menempatkan Polres Pasuruan di urutan ketiga pengungkapan kasus terbanyak selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di jajaran Polda Jatim.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmennya: “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati.”

Baca Juga :  Lewat Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Perkuat Sinergi

 

Sembilan tersangka, mulai dari pengedar hingga kurir, berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan di berbagai tempat, bahkan sampai ke sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.

Polisi menyita barang bukti yang cukup besar: 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan 21 gram ganja. Barang haram ini diperkirakan dapat menyelamatkan jutaan jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp876 juta.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan, para tersangka mengendalikan bisnis haram ini dari Wonosunyo, Gempol. Mereka menjalankan “bisnis” ini dengan peran berlapis demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 

 

Tak hanya itu, polisi juga menemukan jejak pencucian uang yang dilakukan salah satu tersangka sejak 2021. Uang hasil kejahatan ini digunakan untuk membeli tiga dump truck, mobil Terios, mobil pickup Grandmax, dua motor, dan barang elektronik. Total aset yang disita mencapai Rp3 miliar.

Baca Juga :  Polda Jateng Siap Gelar Operasi Patuh Candi 2026, Bidik Modifikasi Pelat Nomor Pengendali ETLE

 

Secara keseluruhan, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari tangan mereka, polisi menyita 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, yang diperkirakan menyelamatkan 600 ribu jiwa.

 

Para tersangka akan dijerat dengan hukuman berat. Untuk kasus narkoba, ancaman hukuman minimal lima tahun hingga hukuman mati. Sedangkan untuk kasus TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG
Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni
Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:10 WIB

Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:06 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Razia Rutin di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru