PASURUAN realitapublik.id – RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan resmi ditetapkan sebagai “Rumah Sakit Pendidikan Utama” berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 31 Tahun 2022. Status baru ini menegaskan peran RSUD Bangil sebagai pusat layanan kesehatan yang terintegrasi dengan fungsi pendidikan dan penelitian bagi calon tenaga kesehatan.
Menurut Humas RSUD Bangil, M. Hayat, perubahan status ini adalah bagian dari sistem kesehatan akademis yang akan meningkatkan mutu layanan.
“Mutu pelayanan akan meningkat melalui pendidikan dan riset, sekaligus menjadi ruang belajar bagi calon tenaga kesehatan,” jelasnya. Kamis (18/9/25)
Sebagai rumah sakit pendidikan, ada tiga fungsi utama yang dijalankan: pelayanan, pendidikan, dan penelitian.
Peningkatan mutu ini akan didukung oleh standar yang lebih ketat, mulai dari rasio dosen-mahasiswa, hingga ketersediaan kasus penyakit yang beragam sebagai bahan ajar klinis.
RSUD Bangil juga diwajibkan untuk terus mengembangkan kompetensi SDM, memperkuat penelitian medis, dan memastikan tata kelola organisasi yang efektif.
Selain fokus pada pendidikan, RSUD Bangil juga melengkapi fasilitasnya dengan layanan modern, salah satunya adalah MRI (Magnetic Resonance Imaging). Kabar baiknya, layanan canggih ini kini bisa diakses oleh pasien BPJS Kesehatan.
Ruang MRI didukung fasilitas unggulan seperti ruang pemeriksaan yang lega, ruang tunggu nyaman, dan petugas yang ramah.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, menyambut positif terobosan ini.
“Rumah sakit kita kini tidak hanya melayani masyarakat, tetapi juga mendidik generasi tenaga kesehatan. DPRD tentu mendukung penuh karena manfaatnya akan dirasakan masyarakat luas,” katanya.
Dengan pencapaian ganda ini—status rumah sakit pendidikan dan layanan MRI yang terjangkau—RSUD Bangil diharapkan mampu berkembang sebagai pusat layanan kesehatan dan pendidikan kedokteran yang berdaya saing, membawa manfaat besar bagi seluruh masyarakat Pasuruan.
Penulis : Koko
Editor : Red







