MALANG REALITAPUBLIK.ID – Isu komersialisasi limbah kayu di wilayah pengelolaan hutan di Kecamatan Bantur, saat ini menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Isu ini mencuat setelah kayu limbah dari kawasan perhutani tersebut didapati tengah diangkut menggunakan satu unit kendaraan truk menuju luar wilayah.
Dari isu yang beredar, bahwa truk yang mengangkut kayu limbah tersebut berangkat dari wilayah KRPH Rejosari Bantur petak 19 A.
Mantri Perhutani KRPH Rejosari Bantur, Astiko, menyebut bahwa pihak yang menerima limbah tersebut adalah masyarakat sekitar, dan sifatnya adalah meminta.
“Terkait itu, ya siapa saja pak namanya masyarakat, suratku juga masyarakat. Sifatnya meminta semua,” kata Astiko. Ia juga menyampaikan harapannya agar kasus ini tidak perlu diperpanjang. “Kasus ini tidak usah dan tidak mau dibahas yang penting tidak ada kriminal,” katanya, pada Rabu 22 Oktober 2025.
Sejauh ini, Kepala Administratur (ADM) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang, Kelik Jatmiko, telah menerima informasi terkait dugaan komersialisasi kayu limbah di wilayah KRPH Rejosari Bantur.
Dalam tanggapannya, Kelik Jatmiko menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi mendalam terkait kebenaran informasi tersebut.
“Kami akan pastikan kebenarannya terlebih dahulu. Apakah kayu tersebut masuk dalam kategori limbah atau bukan, nanti akan saya konfirmasi dulu seperti apa,” ujar Kelik Jatmiko kepada awak media.
“Kalau ditemukan bukan kriteria limbah, itu termasuk pelanggaran,” kata Kelik Jatmiko menambahkan.
Kelik Jatmiko menekankan bahwa Perhutani memiliki komitmen tegas mengenai pemanfaatan limbah kayu, yaitu tidak untuk dikomersilkan. Menurutnya, jika ada dugaan limbah kayu diperjualbelikan, komitmen oknum yang bersangkutan perlu dipertanyakan.
“Komitmen kami kayu tersebut untuk tidak dikomersilkan karena itu sudah menjadi aturan. Kalau misalnya sampai kayu itu lari ke tempat lain (keluar dari wilayah), maka itu menjadi pelanggaran pada komitmen di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa bila ditemukan limbah kayu yang sengaja dikomersilkan, pihaknya akan menjatuhkan konsekuensi yang berlaku.
Lebih lanjut, Kelik Jatmiko menjelaskan bahwa penyaluran limbah kayu dari Perhutani kepada masyarakat sekitar harus mengikuti prosedur yang ketat.
“Setiap ada pemberian limbah kayu dari perhutani kepada masyarakat sekitar harus melalui prosedur yang berlaku. Jadi, nanti kalau perhutani sudah menyatakan itu limbah, itu harus ada surat pernyataan bersama antara Perhutani dan masyarakat diturunkan,” jelasnya, mengindikasikan bahwa tanpa surat resmi, pengangkutan limbah dapat dianggap tidak sah.
Perhutani KPH Malang saat ini tengah menelusuri lebih lanjut mengenai status kayu yang diangkut dan dugaan komersialisasi kayu limbah milik perhutani. Hasil investigasi diharapkan dapat segera disampaikan untuk menjawab transparansi pengelolaan sumber daya hutan.(*)
Penulis : Bil
Editor : Red






