Polemik Jalan Berbayar Bendungan Lahor: LIRA Desak PJT I Transparansi Pertanyakan Legalitas Pungutan Jalur Publik

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG realitapublik.id – Kebijakan penarikan tarif kendaraan di loket jalan Bendungan Lahor Karangkates, yang merupakan jalur vital penghubung antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar, memicu gelombang protes keras dari masyarakat dan pemerhati hukum.

 

Meski Perum Jasa Tirta I (PJT I) mengklaim pungutan bertarif antara Rp2.000 hingga Rp4.000 per lintasan sebagai bagian dari retribusi “Kawasan Wisata” dan modernisasi, landasan hukum untuk memungut biaya dari masyarakat yang hanya melintas di fasilitas publik milik negara ini dipertanyakan secara fundamental. Pungutan ini dituding tidak memiliki nomenklatur yang jelas dan berpotensi menjadi bentuk ‘pungutan terselubung’ di luar ketentuan undang-undang jalan berbayar.

 

Ketidakjelasan pungutan ini mendapat respons tajam dari kalangan aktivis hukum. Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Malang, menegaskan bahwa pungutan tersebut harus dijelaskan secara transparan kepada publik.

 

“Secara prinsip, Perum Jasa Tirta I adalah BUMN pengelola sumber daya air, bukan pengelola jalan tol atau jalan bebas hambatan berbayar. Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2010 yang menjadi dasar pendirian PJT I tidak mencantumkan nomenklatur usaha berupa jalan tembus berbayar,” tegas Wiwid.

Baca Juga :  Dini Hari Membara di Desa Olean, Dua Rumah Rusak Total, Kerugian Capai Rp200 Juta

 

Menurutnya, jika pungutan didasarkan pada retribusi kawasan wisata, maka harus dibuktikan bahwa setiap pengendara yang melintas adalah pengunjung yang menikmati jasa rekreasi.

 

“Namun, realitasnya, jalur tersebut berfungsi sebagai jalan penghubung bagi aktivitas ekonomi dan sosial warga dua kabupaten. Ini bukan jalan Tol! Tak jelas dasar hukumnya memungut tarif harian dari masyarakat yang hanya ingin lewat,” tandasnya.

 

PJT I berdalih bahwa penerapan sistem pembayaran non-tunai (e-toll) di Gerbang Wisata Karangkates adalah langkah maju untuk meningkatkan transparansi pendapatan, mengurangi praktik Pungutan Liar (Pungli) tunai, dan memperkuat akuntabilitas.

 

Namun, upaya modernisasi ini dinilai belum cukup menjawab isu inti: rasionalisasi pungutan. Bagi ribuan warga yang setiap hari harus melintasi jembatan itu sebagai jalur transportasi, kewajiban membayar tarif harian menciptakan beban ekonomi baru yang tanpa dasar hukum kuat.

Baca Juga :  Gudang Penimbunan 10 Ton Solar Digerebek, Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Tersangka SH di Cilacap
Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., Bupati LIRA Kabupaten Malang, tuding PJT I tidak memiliki nomenklatur yang jelas dan berpotensi menjadi bentuk ‘pungutan terselubung’ (foto: Billy realitapublik.id)

Wiwid pun mendesak PJT I untuk menjawab secara terbuka. “PJT I harus menjelaskan secara terbuka. Apakah dasar hukumnya, bagaimana modal pembangunan dan perawatan jalan itu, dan yang terpenting, ke mana dana dari masyarakat itu disalurkan dan dipertanggungjawabkan?” tanyanya, menyoroti minimnya akuntabilitas.

 

Masyarakat mempertanyakan, apakah jembatan atau jalan yang dibangun menggunakan dana negara dan berfungsi sebagai jalur publik bisa serta-merta dikategorikan sebagai ‘objek wisata berbayar’ hanya karena berada di area bendungan yang dikelola BUMN.

 

Polemik di Bendungan Lahor ini menjadi momentum untuk menuntut pengelolaan fasilitas publik yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan aturan hukum yang sah. LSM menuntut tiga hal utama:

– Bukti Legalitas: PJT I harus menunjukkan regulasi setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri yang secara eksplisit memberikan kewenangan BUMN pengelola air untuk memungut biaya harian di jalur penghubung yang berfungsi sebagai jalan umum.

Baca Juga :  Kabar Duka: Dunia Pers Pasuruan Kehilangan Jurnalis Senior, Mas Emen

– Audit dan Publikasi Dana: Mendesak audit independen dan publikasi alokasi dana pungutan yang telah terkumpul selama bertahun-tahun untuk membuktikan bahwa dana tersebut kembali kepada kepentingan publik melalui perawatan infrastruktur.

– Keringanan Warga Lokal: Mendesak adanya tarif khusus, atau bahkan pembebasan tarif, bagi warga lokal dan pelajar yang menggunakan jalur tersebut untuk mobilitas harian, bukan untuk rekreasi.

 

“Jika semua dilakukan terbuka dan sesuai aturan, maka penerapan kepada masyarakat pasti tidak akan menimbulkan salah paham. Kewajiban PJT I adalah mengelola air, bukan membuat ‘jalan tol mini’ yang tanpa izin resmi. Transparansi adalah kunci untuk menghindari tuduhan pungli berkedok retribusi,” pungkas Wiwid.

 

Pemerintah berkewajiban menjamin setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat kembali untuk kepentingan publik, bukan menambah polemik di tengah jalan.

Penulis : Bil

Editor : Red

Berita Terkait

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila
Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung
Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi
Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka
Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian
Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual
Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito
Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:52 WIB

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIB

Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WIB

Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 17:14 WIB

Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian

Selasa, 3 November 2026 - 13:36 WIB

Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual

Senin, 2 November 2026 - 14:22 WIB

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

Berita Terbaru