MALANG realitapublik.id – Skandal perusakan ekologi demi kepentingan bisnis di Kabupaten Malang kini memasuki babak baru. Pohon beringin raksasa, yang selama bertahun-tahun menjadi ikon dan peneduh di jalan utama Mondoroko, Singosari, telah lenyap tanpa jejak. Batangnya dicincang, akarnya dibongkar paksa, dan lokasinya kini disemen rapat.
Aksi penghilangan aset negara ini diduga kuat menjadi pintu masuk bagi kepentingan properti, sementara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur, yang bertindak sebagai pemberi izin, memilih bungkam secara institusional.
Penghilangan aset milik negara secara total ini dinilai melanggar etika dan prosedur. Keputusan cepat dan destruktif ini menguatkan dugaan bahwa motif di baliknya bukanlah sekadar perapian rutin, melainkan dorongan dari kepentingan tersembunyi.
Pemalsuan Istilah Izin: Indikasi Kolusi dan Gratifikasi
Kecurigaan publik diperkuat oleh temuan dari sumber internal lapangan. Surat izin yang diterbitkan BBPJN secara eksplisit hanya menggunakan istilah “perempesan” atau “perapian.”
Perbedaan redaksi ini dianggap bukan sekadar kesalahan administratif. LSM menduga keras ini adalah kontra-izin yang mengindikasikan adanya praktik kolusi dan gratifikasi. Prosedur administratif diduga sengaja dijalankan sebatas formalitas palsu untuk menutupi niat asli, yaitu penebangan total.
Lahan Bekas Beringin Disiapkan untuk Akses Properti Swasta
Kondisi pasca-penebangan semakin mempertegas dugaan tersebut. Area bekas beringin kini sudah dicor beton dan dipasangi patok batas. Warga sekitar menduga keras, lahan strategis tersebut tengah disiapkan sebagai akses utama menuju kawasan komersial (ruko/perumahan) yang tengah dikembangkan oleh pengusaha properti besar di lahan kosong tepat di belakang lokasi.
Fakta kunci yang memperkuat spekulasi adalah identitas pemohon izin. Permohonan kontroversial ini bukan diajukan oleh instansi pemerintah, melainkan oleh perorangan yang santer disebut memiliki koneksi langsung dengan pengembang properti. Ini mempertegas dugaan bahwa BBPJN telah menggadaikan fungsi pengawasan publiknya demi memuluskan kepentingan bisnis swasta.
Arogansi dan Kekosongan Akuntabilitas BBPJN
Di tengah sorotan tajam ini, sikap BBPJN Jatim justru menunjukkan arogansi kekuasaan dan upaya berlindung di balik birokrasi yang kaku.
Kepala BBPJN Jatim hingga kini menghilang dari sorotan publik. Upaya konfirmasi media dihadang oleh Humas BBPJN, Dian, dengan alasan klise: “Mohon maaf, kalau mau bertemu Kepala harus bersurat dulu. Ada SOP yang harus dilalui.” Alasan ini dinilai sebagai manuver untuk menghindari pertanggungjawaban terbuka dan transparan.
BBPJN juga menggunakan alasan perpindahan pejabat sebagai tameng untuk lolos dari jerat akuntabilitas:
Pejabat Peneken Izin Lolos: Dian mengonfirmasi bahwa Adi Rosadi, pejabat yang menandatangani izin kontroversial atas nama Kepala BBPJN, kini sudah pindah tugas ke Bengkulu.
Kekosongan Kepemimpinan: Kepala BBPJN yang baru disebut “belum menerima SK secara resmi.”
Kondisi ini menciptakan kekosongan akuntabilitas kepemimpinan di momen krusial, memungkinkan pejabat lama lepas tangan, sementara pejabat baru menghindar dari tanggung jawab.
Meski demikian, Humas BBPJN tetap berdalih, “Semua sudah melalui survei dan kajian teknis.” Namun, klaim kajian ini tidak pernah disertai bukti dokumen terbuka. Janji mereka untuk “menghubungi dan mengagendakan untuk klarifikasi” pun gugur dan ingkar hingga berita ini diturunkan.
Pohon beringin itu kini tinggal cerita memilukan. Penebangan ini tidak hanya menyisakan kerusakan fisik, tetapi juga meninggalkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas BBPJN. Masyarakat menuntut kejelasan yang jujur, bukan kebungkaman yang terstruktur dari otoritas yang seharusnya menjamin kepentingan umum, bukan kepentingan pengembang properti.
Penulis : Bil
Editor : Red






