MALANG realitapublik.id – Proyek pembangunan drainase di kawasan vital Jalan Laksda Adi Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menuai protes keras dan kecaman dari masyarakat. Proyek bernilai ratusan juta rupiah yang seharusnya mengatasi banjir ini kini diduga mangkrak total, meninggalkan lubang besar menganga yang mengancam keselamatan publik dan melumpuhkan aktivitas ekonomi setempat.
Kekesalan warga terekam jelas dalam sebuah video amatir yang viral di media sosial. Akun @yusufgunawan di platform X (Twitter), Senin (27/10/2025), mengunggah kondisi terkini yang memperlihatkan saluran air terbuka dan pekerjaan yang terhenti tanpa kejelasan.
“Proyek mangkrak. Iki proyek pemerintah opo swasta iki, kok mangkrak Iki?” ujar seorang warga dengan nada kesal dan frustrasi, mempertanyakan legalitas dan kelanjutan pekerjaan yang telah lama terhenti.
Ruas Jalan Adi Sucipto, yang seharusnya menjadi jalur ekonomi vital, kini dipenuhi galian dan puing. Dampaknya sangat serius:
Ancaman Fatal: Saluran drainase yang dibiarkan terbuka bisa menjadi jebakan yang mematikan, khususnya pada malam hari atau saat hujan deras, berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal bagi pengendara dan pejalan kaki.
Ekonomi Lumpuh: Akses menuju lokasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sepanjang jalan terhambat parah. Kondisi ini mengakibatkan penurunan drastis pendapatan dan lumpuhnya aktivitas ekonomi UMKM.
Berdasarkan penelusuran pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Malang, proyek ini secara tegas berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Data rinci proyek menunjukkan:
– Nama Proyek Belanja Modal Bangunan Air Kotor Lainnya (Peningkatan Drainase Jl. L.A. Sucipto Gg 22 RT 11 RW 09 Kelurahan Pandanwangi) dengan Nilai Kontrak Rp174.200.000,00. Pemenang Lelang CV Multi Niaga Persada
Data ini menunjuk langsung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang sebagai pengguna anggaran dan CV Multi Niaga Persada sebagai pelaksana proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak DPUPR Kota Malang maupun CV Multi Niaga Persada belum memberikan satu pun keterangan resmi. Keheningan ini dipertanyakan warga sebagai indikasi kelalaian pengawasan dan ketidakseriusan dalam menyelesaikan proyek.
Warga Kota Malang mendesak Wali Kota untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka menuntut:
Transparansi Status: DPUPR wajib memberikan penjelasan transparan mengenai status proyek yang mangkrak.
Jadwal Ulang: Segera menjadwalkan ulang pengerjaan dan memastikan penyelesaian proyek.
Sanksi Tegas: Kontraktor pelaksana, CV Multi Niaga Persada, harus diberi sanksi tegas atas kelalaiannya.
“Proyek ini tidak boleh dibiarkan mangkrak tak bertuan! Kami menuntut akuntabilitas atas dana masyarakat yang telah digunakan,” tegas perwakilan warga.
Penulis : Bil






