MALANG realitapublik.id – Kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan aset negara mencuat di Kabupaten Malang. Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik dan Koruptor (KOMPPPAK) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait penebangan pohon di aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Laporan resmi KOMPPPAK telah diterima Kejati Jatim dengan nomor surat 69/SPM.KOMPPPAK 13/X/2025. Selain Kejati, Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, menyatakan pihaknya juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan Gratifikasi untuk Akses Komersial
Aksi penebangan pohon aset Pemprov Jatim itu terjadi di lokasi strategis, yakni di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Billy Kurniawan menduga kuat adanya unsur gratifikasi di balik tindakan tersebut. Ia menyebut penebangan dilakukan bukan atas alasan keamanan, melainkan untuk membuka akses menuju lahan di belakang lokasi aset.
“Kami menduga kuat ada unsur gratifikasi dalam tindakan ini. Penebangan dilakukan bukan untuk alasan keamanan, tetapi untuk membuka akses menuju lahan di belakang lokasi,” ujar Billy, Rabu (5/11).
Dugaan itu diperkuat oleh temuan di lapangan. Area bekas penebangan pohon tersebut dilaporkan segera ditutupi semen dan dipasang patok, mengindikasikan adanya persiapan pembangunan properti pribadi seperti ruko atau perumahan.
“Fakta bahwa area tersebut langsung dipersiapkan sebagai akses masuk memperkuat dugaan kami adanya gratifikasi untuk memuluskan proyek pembangunan properti pribadi,” tambah Billy, menilai tindakan ini sebagai rencana terselubung untuk memanfaatkan aset negara demi kepentingan komersial.
KOMPPPAK menilai tindakan penebangan pohon beringin di aset Pemprov ini telah menyalahi prosedur pengelolaan aset negara dan berpotensi merugikan pemerintah daerah.
Lembaga ini mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan ini.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara dan lembaga pemerintahan dapat tetap terjaga. (*)
Penulis : Tim
Editor : Red






