Diduga Demi Akses Proyek Properti, Penebangan Pohon Aset Pemprov di Singosari Malang Dilaporkan ke Kejati Jatim

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPPPAK resmi laporkan dugaan pelanggaran hukum penebangan pohon di aset milik Pemprov Jatim ke Kejati Jawa Timur (Bil realitapublik.id)

i

KOMPPPAK resmi laporkan dugaan pelanggaran hukum penebangan pohon di aset milik Pemprov Jatim ke Kejati Jawa Timur (Bil realitapublik.id)

MALANG realitapublik.id – Kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan aset negara mencuat di Kabupaten Malang. Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik dan Koruptor (KOMPPPAK) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait penebangan pohon di aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

 

Laporan resmi KOMPPPAK telah diterima Kejati Jatim dengan nomor surat 69/SPM.KOMPPPAK 13/X/2025. Selain Kejati, Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, menyatakan pihaknya juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS

 

Dugaan Gratifikasi untuk Akses Komersial

Aksi penebangan pohon aset Pemprov Jatim itu terjadi di lokasi strategis, yakni di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

 

Billy Kurniawan menduga kuat adanya unsur gratifikasi di balik tindakan tersebut. Ia menyebut penebangan dilakukan bukan atas alasan keamanan, melainkan untuk membuka akses menuju lahan di belakang lokasi aset.

 

“Kami menduga kuat ada unsur gratifikasi dalam tindakan ini. Penebangan dilakukan bukan untuk alasan keamanan, tetapi untuk membuka akses menuju lahan di belakang lokasi,” ujar Billy, Rabu (5/11).

Baca Juga :  Bawaslu Situbondo: Pilihan di TPS Cuma Sekian Menit, Tapi Tentukan Nasib Bangsa 5 Tahun

 

Dugaan itu diperkuat oleh temuan di lapangan. Area bekas penebangan pohon tersebut dilaporkan segera ditutupi semen dan dipasang patok, mengindikasikan adanya persiapan pembangunan properti pribadi seperti ruko atau perumahan.

 

“Fakta bahwa area tersebut langsung dipersiapkan sebagai akses masuk memperkuat dugaan kami adanya gratifikasi untuk memuluskan proyek pembangunan properti pribadi,” tambah Billy, menilai tindakan ini sebagai rencana terselubung untuk memanfaatkan aset negara demi kepentingan komersial.

Baca Juga :  Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

 

KOMPPPAK menilai tindakan penebangan pohon beringin di aset Pemprov ini telah menyalahi prosedur pengelolaan aset negara dan berpotensi merugikan pemerintah daerah.

 

Lembaga ini mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan ini.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara dan lembaga pemerintahan dapat tetap terjaga. (*)

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila
Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung
Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi
Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka
Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian
Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual
Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito
Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:52 WIB

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIB

Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WIB

Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 17:14 WIB

Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian

Selasa, 3 November 2026 - 13:36 WIB

Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual

Senin, 2 November 2026 - 14:22 WIB

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

Berita Terbaru