Diduga Investasi Bodong, Puluhan Warga Geruduk dan Rusak Kantor NW Sport di Kebumen

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

puluhan warga di kantor investasi di Jalan Kejayan, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen

i

puluhan warga di kantor investasi di Jalan Kejayan, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen

KEBUMEN realitapublik.id – Sekitar 60 warga yang mengaku sebagai investor platform NW Sport mendatangi dan meluapkan amarah di kantor investasi tersebut yang beralamat di Jalan Kejayan, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, pada Kamis (6 November 2025). Aksi massa ini dipicu ketidakmampuan investor menarik modal maupun keuntungan yang telah dijanjikan.

 

Sebagian besar korban mengaku telah menanamkan uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah ke dalam aplikasi NW Sport, yang menjanjikan keuntungan tetap dari hasil “investasi kebugaran global”. Namun, beberapa hari terakhir keuntungan tak bisa dicairkan, bahkan akses ke akun pribadi banyak yang terblokir.

Baca Juga :  Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

 

Amarah warga memuncak, menyebabkan sejumlah fasilitas di dalam kantor rusak, termasuk CCTV. Kerumunan sempat memanas hingga akhirnya aparat Polres Kebumen turun tangan melakukan pengamanan di lokasi.

 

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kebumen, Kompol Faris Budiman, membenarkan adanya insiden tersebut.

“Benar, kami menerima laporan adanya massa yang mendatangi kantor NW Sport. Personel langsung kami turunkan untuk mengamankan situasi agar tidak meluas,” ujar Kompol Faris, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga :  PORPROV Jateng 2026: Tim Karate Pekalongan Targetkan Borong Medali

 

Kompol Faris menambahkan, perkara ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen. Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti awal terkait dugaan penipuan berkedok investasi.

 

Berdasarkan penelusuran, NW Sport diduga kuat merupakan platform investasi ilegal yang memadukan konsep bisnis kebugaran dan sistem bonus berantai (skema ponzi). Platform tersebut berhasil menarik banyak investor dengan promosi yang menampilkan testimoni dan menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko, serta bonus besar bagi anggota yang mengajak orang lain bergabung.

Baca Juga :  Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

 

Fakta penting yang menguatkan dugaan investasi bodong adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga pengawas keuangan lain belum pernah mengeluarkan izin bagi entitas bernama NW Sport. Laporan serupa mengenai gagal bayar juga muncul di berbagai daerah lain di Indonesia sejak pertengahan 2025.

 

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk mengambil pelajaran dari kasus ini. “Kami harap masyarakat lebih waspada. Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar tanpa risiko,” tutup Kompol Faris Budiman.

Penulis : Wahyu Cakraningrat

Berita Terkait

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila
Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung
Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi
Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka
Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian
Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual
Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito
Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:52 WIB

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIB

Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WIB

Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 17:14 WIB

Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian

Selasa, 3 November 2026 - 13:36 WIB

Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual

Senin, 2 November 2026 - 14:22 WIB

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

Berita Terbaru