Skandal Properti: 300 Pemilik Apartemen Malang City Point Terancam Diusir Paksa, Lunas Tetap Dieksekusi

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG realitapublik.id — Sekitar 300 pemilik unit Apartemen Malang City Point di Dieng, Kota Malang, menghadapi ancaman eksekusi pengosongan paksa, meskipun banyak di antara mereka telah melunasi unit properti mereka sepenuhnya.

 

Ancaman ini dipicu oleh surat panggilan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Malang, bernomor 20/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg, yang hanya memberi tenggat waktu delapan hari untuk pengosongan.

 

Para konsumen menilai ancaman ini sebagai upaya penjarahan aset, sebab unit yang sudah menjadi milik sah kini terancam dirampas.

 

Penasihat hukum para user, Janu Wiyanto, S.H., dari kantor BERTIGA di Jakarta, yang mewakili 70 klien, menyatakan bahwa proses eksekusi ini ilegal secara prosedur dan sangat tidak transparan.

Baca Juga :  Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk

 

“Sampai sekarang, surat penetapan eksekusi maupun risalah lelang yang menjadi dasar eksekusi tidak pernah disampaikan kepada para user. Jadi, sebenarnya yang dieksekusi itu apa, masih menjadi pertanyaan besar,” ujar Janu Wiyanto di PN Kota Malang, Senin (10/11/2025).

 

Ketiadaan dokumen resmi ini menimbulkan kecurigaan bahwa eksekusi dilakukan secara sepihak, mencederai hak konstitusional para pembeli yang sah.

 

Kekhawatiran utama muncul dari dugaan cacatnya Risalah Lelang Nomor 873 yang menjadi dasar permohonan eksekusi. Menurut penasihat hukum, risalah lelang tersebut tidak mencantumkan nomor unit secara jelas.

 

Ketidakjelasan ini membuka celah di mana unit-unit yang telah dibeli lunas dan sah menjadi milik pribadi konsumen justru ikut dilelang dan kini terancam dirampas. Bahkan, banyak penghuni yang masih mencicil melalui Bank BTN masih menerima tagihan bulanan, padahal posisi mereka kini berada di ambang kehilangan total atas properti tersebut.

Baca Juga :  Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol

 

Di tengah kemelut ini, pihak yang diyakini sebagai pemenang lelang sempat menawarkan skema “win-win solution” yang justru dinilai sebagai upaya pemerasan terselubung.

 

Konsumen diminta melakukan pembayaran tambahan (top-up) sebesar Rp6 juta per meter persegi untuk “membeli kembali” unit yang sesungguhnya sudah menjadi milik mereka. Penawaran ini dilakukan tanpa ruang negosiasi dan bahkan dibatalkan sepihak, menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk mencari penyelesaian yang adil.

 

Ironisnya, banyak user mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses lelang atau permohonan eksekusi hingga surat panggilan pengosongan itu tiba-tiba muncul. “Tiba-tiba ada surat panggilan untuk eksekusi pengosongan, padahal pemberitahuan sebelumnya sama sekali tidak ada,” ungkap salah satu penghuni.

Baca Juga :  Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

 

Penasihat hukum mendesak agar para user tetap bertahan dan menolak pengosongan, mengingat proses hukum yang ada dinilai sangat cacat dan belum ada kesepakatan kompromi yang jelas.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik terhadap perlindungan aset konsumen di tengah praktik lelang dan eksekusi peradilan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dan transparan dari Pengadilan Negeri Malang maupun pihak pemenang lelang terkait kejelasan eksekusi dan jaminan hak properti 300 unit apartemen tersebut.

Penulis : Bil

Berita Terkait

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila
Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung
Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi
Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka
Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian
Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual
Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito
Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK
Berita ini 1,307 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:52 WIB

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIB

Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WIB

Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 17:14 WIB

Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian

Selasa, 3 November 2026 - 13:36 WIB

Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual

Senin, 2 November 2026 - 14:22 WIB

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

Berita Terbaru