Polda Jatim Guncang Sampang, Bekuk Lima Pelaku Penyekapan dan Pemerasan Sopir Rental Asal Pasuruan

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur bekuk pelaku (Chu realitapublik.id)

i

Tim Opsnal Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur bekuk pelaku (Chu realitapublik.id)

SAMPANG realitapublik.id – Tim Opsnal Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) membebaskan Fauzi, sopir rental asal Pasuruan, dari jeratan penyekapan dan pemerasan yang dilakukan oleh lima pelaku di Sampang, Madura. Para pelaku, yang terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan, ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan yang mengancam keselamatan sopir dan mobil.

Baca Juga :  Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

 

Kronologi penyelamatan dramatis ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/1699/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 26 November 2025. Pelaku meminta tebusan Rp60 juta kepada keluarga korban, namun hanya berhasil mendapatkan Rp5 juta sebelum Tim Opsnal Polda Jatim turun tangan.

 

Dengan bantuan tokoh masyarakat setempat, Tim Opsnal berhasil melacak posisi Fauzi di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dan membebaskannya pada Kamis (27/11/2025) pukul 04.00 WIB. Para pelaku kemudian ditangkap satu per satu, termasuk SHD Alias AD yang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu saat penangkapan.

Baca Juga :  Konflik Lahan Tambak dan Dugaan Intimidasi Senpi, Warga Kalianget Minta Perlindungan Polisi 

 

“Para pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui peran dan tugas masing-masing dalam kejahatan penyekapan dan pemerasan ini,” kata anggota Jatanras Polda Jatim.

Baca Juga :  Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

 

Lima pelaku yang ditangkap adalah SHD (laki-laki), DA (perempuan), HLN (perempuan), DD (laki-laki), dan TT (perempuan). Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru