MALANG realitapublik.id – Memasuki penghujung tahun anggaran 2025, rapor kinerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menuai sorotan tajam. Harapan warga untuk menikmati jalan mulus dipastikan sirna setelah lima proyek rehabilitasi jalan utama yang berstatus “mendesak” dipastikan batal dikerjakan tahun ini.
Padahal, kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan di lima titik tersebut sudah pada tahap mengkhawatirkan dan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Secara administratif, kelima paket proyek tersebut telah terpetakan dan sempat diunggah ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP sejak awal tahun 2025. Namun, pantauan terakhir menunjukkan data tersebut telah dihapus (deleted).
Total Anggaran yang “Gagal” Terserap:
Jl. Gadang – Bumiayu (DAK): Rp 8,4 Miliar.
Jl. Pasar Gadang (DAK): Rp 7,9 Miliar.
Jl. Rajasa (DAK): Rp 7,2 Miliar.
Jl. Raya Arjowinangun (DAU): Rp 3,8 Miliar.
Jl. Simpang LA Sucipto (DAK): Rp 1,6 Miliar.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, S.Psi., M.Psi., membenarkan kabar pahit tersebut saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (22/12/2025). Politisi PKB ini mengungkapkan bahwa hilangnya ploting anggaran tersebut merupakan imbas kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat.
“Banyak ploting anggaran yang sudah tayang di sistem tiba-tiba hilang. Ini imbas dari kebijakan efisiensi penggunaan dana transfer daerah. Akibatnya, proyek tidak bisa dilanjutkan tahun ini dan baru akan diajukan kembali pada APBD 2026,” ujar Anas dengan nada kecewa.
Anas juga menambahkan bahwa tidak ada jaminan seluruh proyek tersebut akan terealisasi di tahun depan. Fokus prioritas kemungkinan besar hanya tertuju pada kawasan Pasar Gadang.
Masalah tidak berhenti di jalan raya. Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo (Pagu Rp 960 Juta) juga mangkrak meski sudah ada pemenang tender. Informasi yang beredar menyebutkan adanya penolakan warga terkait alih fungsi fasilitas umum (fasum).
Di sisi lain, kritik pedas datang dari Billy Kurniawan, Ketua Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK). Ia menyoroti kejanggalan pada proyek Jl. Ki Ageng Gribig.
“Jalan Ki Ageng Gribig baru selesai Desember 2023 dengan biaya Rp 15 Miliar. Masa pemeliharaan baru berakhir Juni 2024. Namun di awal 2025, dinas melakukan pengaspalan ulang di lokasi yang sama. Ini pemborosan uang rakyat akibat rendahnya kualitas pekerjaan yang hanya bertahan seumur jagung,” tegas Billy.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Drs. Dandung Zulhariyanto, MT, masih enggan memberikan keterangan secara transparan. Saat awak media mencoba mengklarifikasi amburadulnya penyerapan anggaran ini di kantornya, pihak dinas menyatakan yang bersangkutan tidak bisa ditemui dengan alasan kesibukan.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Pemerintah Kota Malang untuk mengevaluasi kinerja dinas terkait demi memastikan kesejahteraan dan keselamatan pengguna jalan tidak terus dikorbankan.
Penulis : Bil
Editor : Chu






