Sinergi Eksekutif-Legislatif: Wabup Sukirman Dukung Inisiasi Raperda Cagar Budaya dan Pendidikan

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KAJEN realitapublik.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan dalam penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Cagar Budaya serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar.

 

Dukungan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pekalongan, H. Sukirman, mewakili Bupati Pekalongan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Rabu (31/12/2025).

 

Wabup Sukirman menekankan bahwa Kabupaten Pekalongan memiliki kekayaan budaya luar biasa yang mengandung nilai historis, ilmiah, dan religius. Menurutnya, pelindungan cagar budaya tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus sistematis.

Baca Juga :  Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

 

“Pelestarian cagar budaya perlu payung hukum yang kuat agar dapat dimanfaatkan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang. Kami memandang Raperda ini sebagai langkah krusial dalam memperkuat identitas daerah,” ujar Wabup Sukirman.

 

Beliau juga menitipkan pesan agar dalam pembahasan lanjutan, regulasi ini mengatur secara detail pembagian peran antara pemerintah dan masyarakat, serta tetap berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

 

Terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Pemkab Pekalongan menilai hal ini merupakan implementasi dari urusan pemerintahan wajib. Pendidikan PAUD hingga Pendidikan Dasar merupakan hak warga negara yang harus dijamin kualitas pengelolaannya.

 

“Raperda ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang menyeluruh, mulai dari sisi perencanaan hingga pengawasan. Kami ingin memastikan setiap anak di Kabupaten Pekalongan mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan bermutu sesuai standar nasional,” tambahnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Situbondo Junaidi Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

 

Rapat Paripurna di penghujung tahun 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir. Hadir dalam kesempatan tersebut:

Jajaran Forkopimda Kabupaten Pekalongan.

Sekretaris Daerah (Sekda), M. Yulian Akbar.

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

 

Pemkab Pekalongan berharap proses pembahasan kedua Raperda ini dapat berjalan lancar sehingga pada tahun 2026 mendatang, Kabupaten Pekalongan sudah memiliki regulasi baru yang mampu mengoptimalkan pelayanan di bidang kebudayaan dan pendidikan.

Penulis : Fery Eka S

Berita Terkait

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik
Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton

Berita Terbaru