KAJEN realitapublik.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan dalam penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Cagar Budaya serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pekalongan, H. Sukirman, mewakili Bupati Pekalongan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Rabu (31/12/2025).
Wabup Sukirman menekankan bahwa Kabupaten Pekalongan memiliki kekayaan budaya luar biasa yang mengandung nilai historis, ilmiah, dan religius. Menurutnya, pelindungan cagar budaya tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus sistematis.
“Pelestarian cagar budaya perlu payung hukum yang kuat agar dapat dimanfaatkan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang. Kami memandang Raperda ini sebagai langkah krusial dalam memperkuat identitas daerah,” ujar Wabup Sukirman.
Beliau juga menitipkan pesan agar dalam pembahasan lanjutan, regulasi ini mengatur secara detail pembagian peran antara pemerintah dan masyarakat, serta tetap berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Pemkab Pekalongan menilai hal ini merupakan implementasi dari urusan pemerintahan wajib. Pendidikan PAUD hingga Pendidikan Dasar merupakan hak warga negara yang harus dijamin kualitas pengelolaannya.
“Raperda ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang menyeluruh, mulai dari sisi perencanaan hingga pengawasan. Kami ingin memastikan setiap anak di Kabupaten Pekalongan mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan bermutu sesuai standar nasional,” tambahnya.
Rapat Paripurna di penghujung tahun 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir. Hadir dalam kesempatan tersebut:
Jajaran Forkopimda Kabupaten Pekalongan.
Sekretaris Daerah (Sekda), M. Yulian Akbar.
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Pemkab Pekalongan berharap proses pembahasan kedua Raperda ini dapat berjalan lancar sehingga pada tahun 2026 mendatang, Kabupaten Pekalongan sudah memiliki regulasi baru yang mampu mengoptimalkan pelayanan di bidang kebudayaan dan pendidikan.
Penulis : Fery Eka S






