Hearing Lanjutan PT. KAP di DPRD Lampura: Sikap Dewan Melunak, Transparansi HGU Masih Gelap

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KOTABUMI, Realitapublik.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan dengan manajemen PT. Kencana Acidindo Perkasa (PT. KAP), Senin (26/01/2026). Rapat ini membahas dugaan pelanggaran penanaman sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) serta ketidakjelasan status Hak Guna Usaha (HGU).

 

Meski dihadiri langsung oleh jajaran manajerial perusahaan, jalannya rapat dinilai sejumlah pihak terkesan normatif dan melunak dibandingkan sikap keras Dewan pada pertemuan pertama dan saat inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya.

 

Salah satu poin krusial dalam rapat adalah desakan transparansi data HGU seluas 3.631 hektare yang kini dikelola PT. KAP (sebelumnya PT. Mira Ranti). Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Lampura, M. Rezki, secara terbuka menyatakan kekecewaannya.

Baca Juga :  Ratusan Kasus Kebakaran di Indramayu, Aktivitas Bakar Sampah Sembarangan Jadi Pemicu Utama

 

“Kami sangat kecewa pihak PT. KAP tidak bersedia membawa arsip izin HGU. Kami ingin tahu batas koordinat dan status izinnya secara jelas. Tanpa transparansi data, sulit bagi pemerintah untuk memastikan apakah tanaman sawit tersebut berada di dalam atau di luar izin,” ujar M. Rezki.

Fakta lapangan yang ditemukan dalam sidak sebelumnya mengonfirmasi adanya penanaman sawit hanya berjarak 5 hingga 10 meter dari bibir sungai. Hal ini melanggar:

UU No. 32 Tahun 2009: Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Peringati Anniversary ke-7, Media Lumbung Berita Gelar Santunan dan Pentas Seni

PP No. 38 Tahun 2011: Tentang Sungai (minimal jarak 50-100 meter dari sempadan sungai).

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ina Sulistia, juga menyoroti kepatuhan pelaporan lingkungan PT. KAP yang dinilai buruk. “Pihak perusahaan tidak memberikan laporan rutin tiap semester. Ini adalah pelanggaran administratif yang serius,” tegasnya.

 

Manager PT. KAP, Deny, mengakui adanya aktivitas penanaman di sempadan aliran sungai, namun mengklaim bahwa secara keseluruhan izin HGU perusahaan sudah sesuai aturan. Terkait tuntutan ganti rugi masyarakat dan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggap nihil, Deny memberikan jawaban singkat.

Baca Juga :  Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

 

“Saya masih baru di perusahaan ini, jadi terkait tuntutan ganti rugi masyarakat, saya belum paham secara mendalam,” kilahnya saat dikonfirmasi wartawan.

 

Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, S.T., yang memimpin rapat didampingi Lintas Komisi I dan II, menegaskan bahwa temuan sidak di wilayah Sungkai Utara sudah sangat jelas menunjukkan pelanggaran aturan DAS.

 

“Berdasarkan aturan perundang-undangan, PT. KAP harus memenuhi komitmen tuntutan masyarakat. Terkait HGU yang belum transparan, kami akan terus mendesak. Jika tidak ada kontribusi nyata bagi masyarakat dan terus melanggar, kami tidak segan membentuk Pansus (Panitia Khusus),” tegasnya. (*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Berita Terbaru