KOTABUMI, Realitapublik.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan dengan manajemen PT. Kencana Acidindo Perkasa (PT. KAP), Senin (26/01/2026). Rapat ini membahas dugaan pelanggaran penanaman sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) serta ketidakjelasan status Hak Guna Usaha (HGU).
Meski dihadiri langsung oleh jajaran manajerial perusahaan, jalannya rapat dinilai sejumlah pihak terkesan normatif dan melunak dibandingkan sikap keras Dewan pada pertemuan pertama dan saat inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya.
Salah satu poin krusial dalam rapat adalah desakan transparansi data HGU seluas 3.631 hektare yang kini dikelola PT. KAP (sebelumnya PT. Mira Ranti). Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Lampura, M. Rezki, secara terbuka menyatakan kekecewaannya.
“Kami sangat kecewa pihak PT. KAP tidak bersedia membawa arsip izin HGU. Kami ingin tahu batas koordinat dan status izinnya secara jelas. Tanpa transparansi data, sulit bagi pemerintah untuk memastikan apakah tanaman sawit tersebut berada di dalam atau di luar izin,” ujar M. Rezki.

Fakta lapangan yang ditemukan dalam sidak sebelumnya mengonfirmasi adanya penanaman sawit hanya berjarak 5 hingga 10 meter dari bibir sungai. Hal ini melanggar:
UU No. 32 Tahun 2009: Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP No. 38 Tahun 2011: Tentang Sungai (minimal jarak 50-100 meter dari sempadan sungai).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ina Sulistia, juga menyoroti kepatuhan pelaporan lingkungan PT. KAP yang dinilai buruk. “Pihak perusahaan tidak memberikan laporan rutin tiap semester. Ini adalah pelanggaran administratif yang serius,” tegasnya.
Manager PT. KAP, Deny, mengakui adanya aktivitas penanaman di sempadan aliran sungai, namun mengklaim bahwa secara keseluruhan izin HGU perusahaan sudah sesuai aturan. Terkait tuntutan ganti rugi masyarakat dan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggap nihil, Deny memberikan jawaban singkat.
“Saya masih baru di perusahaan ini, jadi terkait tuntutan ganti rugi masyarakat, saya belum paham secara mendalam,” kilahnya saat dikonfirmasi wartawan.
Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, S.T., yang memimpin rapat didampingi Lintas Komisi I dan II, menegaskan bahwa temuan sidak di wilayah Sungkai Utara sudah sangat jelas menunjukkan pelanggaran aturan DAS.
“Berdasarkan aturan perundang-undangan, PT. KAP harus memenuhi komitmen tuntutan masyarakat. Terkait HGU yang belum transparan, kami akan terus mendesak. Jika tidak ada kontribusi nyata bagi masyarakat dan terus melanggar, kami tidak segan membentuk Pansus (Panitia Khusus),” tegasnya. (*)
Penulis : Rody Sandra






