PASURUAN realitapublik.id — Pelaksanaan proyek pembangunan jalan dan pemasangan U-Ditch di Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, memicu tanda tanya besar dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media. Selain minimnya transparansi anggaran, proyek ini diduga berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Berdasarkan hasil investigasi tim LSM Suropati dan media di lapangan ditemukan aktivitas penggalian dan pemasangan saluran air tanpa papan informasi proyek yang jelas, Rabu (28/01/26).
Divisi Humas LSM Suropati, Syafiudin, menyatakan bahwa lokasi proyek tersebut memiliki rekam jejak konflik agraria yang panjang. Pada April 2025, Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) bersama warga setempat bahkan sempat melakukan audiensi di Kantor Bupati Pasuruan untuk menuntut kejelasan status tanah mereka.
“Kami sedang mendalami adanya kejanggalan ini. Kami menduga lokasi proyek tersebut berada di atas lahan milik warga yang masih bersengketa. Ada sinyalemen lahan tersebut diduga diserobot oleh pihak perusahaan untuk kepentingan infrastruktur, padahal warga sudah puluhan tahun menuntut penyelesaian,” tegas Syafiudin.
Selain masalah lahan, ketiadaan papan nama proyek (papan proyek) di lokasi pekerjaan menjadi sorotan tajam. Sesuai aturan, setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan publik.
Aktivis lainnya, Fajar, menambahkan bahwa wilayah Kraton merupakan salah satu area yang mendapatkan alokasi besar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada tahun 2025, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Kabupaten Pasuruan menganggarkan sekitar Rp80 miliar untuk pemeliharaan jalan.
“Dulu di tahun 2023 juga ada kontrak harga satuan untuk jalan di desa ini dari dana cukai. Namun, yang menjadi perhatian kami sekarang bukan sekadar fisik jalannya, melainkan status legalitas lahan yang digunakan. Jangan sampai anggaran negara dipakai untuk membangun di lahan yang belum clear and clean,” tandas Fajar.
LSM Suropati dan pihak media akan terus mengawal kasus ini dan berencana meminta klarifikasi resmi kepada Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan. Warga berharap pembangunan infrastruktur tidak mengabaikan hak-hak pemilik lahan dan harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Tim






