Teror Pinjaman Berdarah di Wagir: Oknum Rentenir Diduga Ancam Habisi Nyawa Satu Keluarga

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

WAGIR, KABUPATEN MALANG realitapublik.id – Praktik lintah darat yang dibarengi aksi premanisme kembali mencoreng ketenangan warga Kabupaten Malang. Dusun Kenongo, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, kini dicekam ketakutan setelah urusan utang-piutang dilaporkan berubah menjadi teror maut yang mengancam keselamatan satu keluarga.

 

Dua orang oknum yang diidentifikasi berinisial ECOL (penagih) dan SUR (rentenir) tengah dalam proses dilaporkan ke pihak berwajib. Keduanya diduga melampaui batas kemanusiaan dengan melontarkan ancaman pembunuhan secara terang-terangan kepada keluarga Nurdiana pada 19 Januari 2026 lalu.

 

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, intimidasi ini dilakukan secara masif melalui platform WhatsApp. Pelaku mengirimkan pesan-pesan bernada kekerasan fisik yang mengerikan. Ancaman tersebut tidak hanya menyasar debitur, tetapi juga anggota keluarga lainnya, menciptakan situasi traumatis di kediaman korban.

Baca Juga :  Semarakkan HUT Ke-81 Jatim, Pasar Murah Dadakan Diserbu Warga Panggungrejo

 

“Ini bukan lagi soal penagihan utang, ini adalah upaya pembunuhan karakter dan ancaman penghilangan nyawa. Kami hidup dalam ketakutan setiap harinya,” ujar salah satu perwakilan keluarga dengan nada getir, Selasa (10/02/2026).

 

Tindakan ECOL dan SUR dinilai sebagai pelanggaran pidana serius. Praktik penagihan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan hukum berlapis:

Baca Juga :  Bawa Semangat Kartini, Begini Cara Bidan Anis Gandeng Warga Daya Asri Jelang Pilkati

 

UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Melanggar Pasal 482 tentang pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 265 terkait perbuatan tidak menyenangkan yang disertai paksaan.

 

UU ITE Pasal 29: Mengingat ancaman dikirim melalui media elektronik, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta atas pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi.

 

Publik kini menaruh mata tajam pada kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Wagir. Warga Dusun Kenongo mendesak agar polisi tidak hanya “menunggu bola”, tetapi segera meringkus oknum yang terlibat sebelum intimidasi verbal tersebut berujung pada aksi kekerasan fisik yang fatal.

Baca Juga :  Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

 

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa praktik rentenir ilegal seringkali berujung pada tindakan kriminal. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama guna mencegah jatuhnya korban jiwa akibat arogansi penagih utang yang merasa kebal hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban tengah mematangkan langkah hukum dan memohon perlindungan penuh dari pihak kepolisian demi menjamin keselamatan nyawa mereka.

Penulis : Bil

Editor : Chu

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa
Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi
Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 
Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses
Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS
Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol

Berita Terbaru