Teror Pinjaman Berdarah di Wagir: Oknum Rentenir Diduga Ancam Habisi Nyawa Satu Keluarga

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

WAGIR, KABUPATEN MALANG realitapublik.id – Praktik lintah darat yang dibarengi aksi premanisme kembali mencoreng ketenangan warga Kabupaten Malang. Dusun Kenongo, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, kini dicekam ketakutan setelah urusan utang-piutang dilaporkan berubah menjadi teror maut yang mengancam keselamatan satu keluarga.

 

Dua orang oknum yang diidentifikasi berinisial ECOL (penagih) dan SUR (rentenir) tengah dalam proses dilaporkan ke pihak berwajib. Keduanya diduga melampaui batas kemanusiaan dengan melontarkan ancaman pembunuhan secara terang-terangan kepada keluarga Nurdiana pada 19 Januari 2026 lalu.

 

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, intimidasi ini dilakukan secara masif melalui platform WhatsApp. Pelaku mengirimkan pesan-pesan bernada kekerasan fisik yang mengerikan. Ancaman tersebut tidak hanya menyasar debitur, tetapi juga anggota keluarga lainnya, menciptakan situasi traumatis di kediaman korban.

Baca Juga :  Semangat Berbagi di Kota Batik: LSM Pejuang 24 Tebar Ribuan Takjil dan Santuni Ratusan Anak Yatim-Lansia

 

“Ini bukan lagi soal penagihan utang, ini adalah upaya pembunuhan karakter dan ancaman penghilangan nyawa. Kami hidup dalam ketakutan setiap harinya,” ujar salah satu perwakilan keluarga dengan nada getir, Selasa (10/02/2026).

 

Tindakan ECOL dan SUR dinilai sebagai pelanggaran pidana serius. Praktik penagihan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan hukum berlapis:

Baca Juga :  PA Batang Luncurkan "Ruang Sakinah" Permudah Layanan Dispensasi Nikah

 

UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Melanggar Pasal 482 tentang pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 265 terkait perbuatan tidak menyenangkan yang disertai paksaan.

 

UU ITE Pasal 29: Mengingat ancaman dikirim melalui media elektronik, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta atas pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi.

 

Publik kini menaruh mata tajam pada kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Wagir. Warga Dusun Kenongo mendesak agar polisi tidak hanya “menunggu bola”, tetapi segera meringkus oknum yang terlibat sebelum intimidasi verbal tersebut berujung pada aksi kekerasan fisik yang fatal.

Baca Juga :  Menuju Prestasi Gemilang: Pemkab Tubaba dan KONI Lampung Gelar Verifikasi Faktual Cabang Olahraga

 

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa praktik rentenir ilegal seringkali berujung pada tindakan kriminal. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama guna mencegah jatuhnya korban jiwa akibat arogansi penagih utang yang merasa kebal hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban tengah mematangkan langkah hukum dan memohon perlindungan penuh dari pihak kepolisian demi menjamin keselamatan nyawa mereka.

Penulis : Bil

Editor : Chu

Berita Terkait

Divpropam Mabes Polri Cek Pos Pelayanan Rest Area KM 215 B Trans Tol Sumatera
Dukung Moral Personel Ops Ketupat Krakatau 2026, Wakapolres dan Bhayangkari Tubaba Salurkan Bingkisan di Pospam
Laka Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Tol Batang KM 361, Pemudik Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Dinamika Baru PAN Kota Malang kedepan, Dari Aksi Berbagi Ramadan hingga Konsolidasi Strategis 2025-2030
Polres Lampung Utara Terima Supervisi Ops Ketupat Krakatau 2026 dari Mabes Polri
Kilau Ramadan 1447 H: Sinergi Realitapublik.id Jawa Tengah dan LSM Pejuang 24 Tebar Kebaikan
Semangat Berbagi di Kota Batik: LSM Pejuang 24 Tebar Ribuan Takjil dan Santuni Ratusan Anak Yatim-Lansia
Sinergi Budaya Lintas Daerah: LP2BN Pasuruan, Blitar, dan Malang Gelar Buka Bersama di Kediaman Ketua DPD Jatim
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:00 WIB

Divpropam Mabes Polri Cek Pos Pelayanan Rest Area KM 215 B Trans Tol Sumatera

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:56 WIB

Dukung Moral Personel Ops Ketupat Krakatau 2026, Wakapolres dan Bhayangkari Tubaba Salurkan Bingkisan di Pospam

Senin, 16 Maret 2026 - 11:39 WIB

Laka Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Tol Batang KM 361, Pemudik Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 16 Maret 2026 - 10:31 WIB

Dinamika Baru PAN Kota Malang kedepan, Dari Aksi Berbagi Ramadan hingga Konsolidasi Strategis 2025-2030

Senin, 16 Maret 2026 - 08:00 WIB

Polres Lampung Utara Terima Supervisi Ops Ketupat Krakatau 2026 dari Mabes Polri

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:56 WIB

Semangat Berbagi di Kota Batik: LSM Pejuang 24 Tebar Ribuan Takjil dan Santuni Ratusan Anak Yatim-Lansia

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:02 WIB

Sinergi Budaya Lintas Daerah: LP2BN Pasuruan, Blitar, dan Malang Gelar Buka Bersama di Kediaman Ketua DPD Jatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:26 WIB

MBG Lampung Utara: Buah Semangka Busuk Dibagikan ke Siswa SDN 02 Cempaka

Berita Terbaru