PASURUAN, Realitapublik.id — Dugaan penyelewengan bantuan pangan di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Oknum Kepala Desa berinisial MUS yang terekam CCTV mengambil karung beras milik warga miskin, akhirnya angkat bicara setelah didesak oleh aktivis transparansi.
Meski mengakui adanya peristiwa tersebut, dalih sang Kades justru memicu polemik baru mengenai integritas kepemimpinan di desa tersebut.
Skandal ini mencuat setelah bantuan pangan sebanyak 652 karung (kemasan 10 Kg) tiba di Kantor Desa Semare pada 23 Juli 2025. Saat dilakukan audit internal oleh perangkat desa keesokan harinya, ditemukan 10 karung beras telah raib.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, perangkat desa terkejut mendapati sosok Kades MUS tengah mengambil beras-beras tersebut tanpa prosedur yang jelas. Berdasarkan informasi tambahan, dugaan hilangnya beras bansos ini disinyalir sering terjadi secara rutin, dengan estimasi susut hingga 5 karung setiap bulannya.
Saat dikonfirmasi oleh Ketua LSM AGTIB (Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu), Samsul Arifin, Kades MUS berdalih bahwa urusan tersebut sudah konsultasi dengan pihak kepolisian dan barang bukti telah dikembalikan ke kantor desa.
“Niku mantun ten Polres, Kulo nggeh mantun sanjang ten media barang e tasek enten karena ada tuntutan tak balekno maneh, ngoten,” ujar Kades MUS melalui sambungan telepon.
Mendengar pembelaan tersebut, Samsul Arifin menilai ada pola pikir yang keliru dari sang Kades. Menurutnya, tindakan mengembalikan barang setelah ketahuan tidak menghapuskan unsur dugaan tindak pidana atau pelanggaran etika jabatan.
“Jangan mentang-mentang ketahuan lalu dikembalikan lantas urusan selesai. Bagaimana jika tidak ketahuan? Ini mentalitas yang mencederai keadilan bagi warga miskin,” tegas Arifin, Selasa (16/02/2026).
Arifin menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan untuk audit menyeluruh. Ia juga mendesak sanksi berat berupa pemecatan tidak terhormat jika terbukti ada pelanggaran administrasi maupun pidana berat.
Penulis : Chu






