PEKALONGAN, Realitapublik.id — Proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Pekalongan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Fadia Arafiq sempat diwarnai ketegangan antara awak media dan pihak keamanan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara tegas membantah adanya instruksi pelarangan liputan bagi wartawan dalam agenda penyerahan SK Pelaksana Tugas (Plt) Bupati di Aula Setda Kabupaten Pekalongan, Senin (09/03/2026).
Insiden ini bermula ketika sejumlah jurnalis tertahan di depan pintu aula dan tidak diperkenankan masuk saat Gubernur hendak menyerahkan SK Plt Bupati kepada Sukirman.
Menanggapi protes dari rekan-rekan media, Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa fokus kedatangannya murni untuk memberikan pengarahan birokrasi dan memastikan roda pemerintahan tidak lumpuh pasca penetapan tersangka Bupati Fadia Arafiq pada 4 Maret lalu.
“Kalau soal pelarangan (liputan), tanyakan ke pemerintah daerah di sini. Saya tegaskan lagi, saya tidak pernah memerintahkan untuk melarang media. Kedatangan saya untuk memberikan pengarahan pasca OTT KPK,” tegas Ahmad Luthfi kepada awak media.
Gubernur menambahkan bahwa transparansi informasi tetap harus dijunjung tinggi, terutama dalam mengawal proses hukum yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam arahannya di dalam aula, Gubernur meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tetap bekerja secara profesional. Ia menekankan bahwa kasus hukum yang menjerat bupati definitif tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Fokus kita adalah memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan baik. Saya minta seluruh jajaran tetap menjaga integritas, transparansi, dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” imbuhnya.
Penunjukan Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan diharapkan mampu menstabilkan situasi internal pemerintahan. Namun, insiden pengusiran wartawan ini memicu kritik mengenai keterbukaan publik di lingkungan Setda Kabupaten Pekalongan.
Pihak jurnalis lokal berharap insiden serupa tidak terulang, mengingat peran media sangat krusial dalam mengawal masa transisi pemerintahan dan menginformasikan perkembangan kasus hukum di wilayah tersebut secara objektif.
Penulis : Fery Eka spt






