Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Lampung Utara Realitapublik.id – Dalam rangka menindak lanjuti instruksi Presiden RI mengenai penyalahgunaan pendistribusian bbm subsidi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit IV Tipidter berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Sungkai Utara.

 

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di Dusun Purwa Negara, Desa Negara Ratu.

 

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite yang diduga telah dioplos, beserta sejumlah alat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

 

Dua orang yang diamankan dalam kasus ini masing-masing berinisial AM (51) dan F alias G (32), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

 

Dari tangan tersangka AM, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up, 10 jerigen berisi BBM Pertalite, timbangan analog, selang, serta alat takar. Sementara dari tersangka F alias G, diamankan 28 jerigen berisi BBM, satu unit sepeda motor, timbangan digital, corong, selang, dan perlengkapan lainnya.

 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Pemilik Sound System di Pantai Boom, WNA asal Rusia Dilaporkan ke Polisi

 

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden mengenai penyalahgunaan pendistribusian bbm bersubsidi dan informasi masyarakat yang kemudian kami dalami melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres. Kamis (9/4/26).

 

Ia menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi serta diduga melakukan praktik pengoplosan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

 

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait distribusi BBM dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Pemilik Sound System di Pantai Boom, WNA asal Rusia Dilaporkan ke Polisi

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Diduga Aniaya Pemilik Sound System di Pantai Boom, WNA asal Rusia Dilaporkan ke Polisi
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Warga Terusan Unyai Kedapatan Memiliki Senjata Api Rakitan
Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata
Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan
Polsek Gempol Bekuk Lima Pelaku Residivis Curanmor dan Curemas di Gempol
Bejat! Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak, Polres Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka
Lagi! Pencurian Motor di Kotabumi, Korban Desak Polres Lampura Tangkap Pelaku
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 14:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 9 April 2026 - 21:01 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:24 WIB

Diduga Aniaya Pemilik Sound System di Pantai Boom, WNA asal Rusia Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:08 WIB

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Warga Terusan Unyai Kedapatan Memiliki Senjata Api Rakitan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:20 WIB

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:28 WIB

Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan

Senin, 8 Desember 2025 - 17:08 WIB

Polsek Gempol Bekuk Lima Pelaku Residivis Curanmor dan Curemas di Gempol

Senin, 8 Desember 2025 - 08:59 WIB

Bejat! Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak, Polres Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka

Berita Terbaru