Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Tulang Bawang Barat Realitapublik.id —- Jajaran Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Tiyuh Kibang Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi pada Bulan Maret 2024 lalu, Pelapor yang merupakan Korban inisial MS (25), Warga Tiyih Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat.

 

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SD (25) warga Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Pasca Penangkapan Pengasuh Padepokan di Pekalongan, Puluhan Orang Tua Mulai Jemput Putrinya

 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka penipuan atau penggelapan yang terjadi dua tahun lalu.

 

“Anggota kami telah berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tubaba tanpa perlawanan,” ucapnya. Minggu (12/04/2026)

Baca Juga :  Mau Kabur ke Bangka, Pelaku Pencurian di PALI Ditangkap Tim Beruang Hitam

 

Lebih lanjut, tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut terjadi pada pada hari selasa tanggal 19 maret 2024, korban menitipkan uang angsuran kendaraan Roda 4 miliknya yang ke 4 hingga yang ke 10.

 

“Akan tetapi ternyata uang tersebut tidak di bayarkan oleh tersangka hingga akhirnya kendaraan milik korban pun di sita oleh pihak lesing, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Imbuh Akp Juherdi

Baca Juga :  Bobol Dinding Rumah Petani, Remaja 16 Tahun di PALI Ditangkap Satreskrim

 

“Saat ini tersangka telah di amankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 378 Dan Atau 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.” Pungkasnya.(*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Gagalkan Pemerasan Bermodus Motor Bermasalah, Tim URC Polresta Pasuruan Amankan Pelaku di Panggungrejo
Bobol Dinding Rumah Petani, Remaja 16 Tahun di PALI Ditangkap Satreskrim
Mau Kabur ke Bangka, Pelaku Pencurian di PALI Ditangkap Tim Beruang Hitam
Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan
Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi
Polsek Talang Ubi Tangkap Pencuri Sawit PT SBAL di Tempat Kejadian
Residivis Pencurian Kayu Jati di Lampung Utara Diringkus Polisi 
Mobil Raib dari Garasi, Dua Pelaku Dibekuk Polisi 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:31 WIB

Gagalkan Pemerasan Bermodus Motor Bermasalah, Tim URC Polresta Pasuruan Amankan Pelaku di Panggungrejo

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Bobol Dinding Rumah Petani, Remaja 16 Tahun di PALI Ditangkap Satreskrim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:30 WIB

Mau Kabur ke Bangka, Pelaku Pencurian di PALI Ditangkap Tim Beruang Hitam

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:34 WIB

Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:16 WIB

Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polsek Talang Ubi Tangkap Pencuri Sawit PT SBAL di Tempat Kejadian

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:22 WIB

Residivis Pencurian Kayu Jati di Lampung Utara Diringkus Polisi 

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:14 WIB

Mobil Raib dari Garasi, Dua Pelaku Dibekuk Polisi 

Berita Terbaru