KOTA PASURUAN, realitapublik.id – Langkah taktis diambil Polres Pasuruan Kota dalam merespons aduan masyarakat serta menekan angka kriminalitas jalanan. Guna memberikan pelayanan prima dan respons secepat kilat, Polres Pasuruan Kota resmi mengoperasikan kantor baru Unit Reaksi Cepat (URC) yang terintegrasi langsung dengan layanan darurat Call Center 110.
Acara peresmian sekaligus selamatan kantor baru URC tersebut digelar pada Sabtu (6/6/2026) malam. Agenda ini dihadiri langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., bersama jajaran unit Polres Pasuruan kota.

Tak hanya dari internal kepolisian, peresmian ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Kota Pasuruan Bahruddin, tokoh masyarakat Kohan, sejumlah ketua lembaga swadaya, serta puluhan kepala desa dan perangkat desa sekitar.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, menjelaskan bahwa pembentukan dan penempatan kantor baru URC ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan pusat Polri. Tujuannya adalah untuk menghadirkan postur kepolisian yang lebih adaptif, cepat, dan senantiasa dekat dengan masyarakat saat dibutuhkan.

“Setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara instan oleh tim URC. Kami siap diterjunkan ke lapangan secara nonstop untuk memberikan respons cepat terhadap berbagai gangguan yang masuk,” tegas AKP Dhecky.
Keberadaan URC dirancang khusus untuk memotong waktu tunggu penanganan (response time) saat terjadi eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Seluruh laporan darurat yang masuk via nomor 110 akan langsung terkoneksi ke pusat data URC, sehingga personel di lapangan dapat segera meluncur ke lokasi kejadian perkara (TKP).
Kantor URC ini sengaja ditempatkan di kawasan pertigaan Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Lokasi ini dinilai sangat strategis secara geografis karena berada di jalur utama yang memudahkan mobilisasi personel ke berbagai sudut kota.
Berikut adalah sejumlah klaster gangguan keamanan yang menjadi fokus utama penindakan Tim URC Polres Pasuruan Kota:
Aksi Premanisme: Pemberantasan praktik pungli, preman jalanan, dan intimidasi kelompok tertentu.
Kejahatan Jalanan Spontan: Penanganan copet, jambret, kekerasan jalanan, dan penyerangan fisik secara cepat.
Curanmor: Antisipasi dan pengejaran kasus pencurian kendaraan bermotor.
Balap Liar: Penertiban gangguan kenyamanan jalan raya akibat aksi balap liar malam hari.
Untuk mendukung efektivitas kerja dalam aksi fast respons, sebanyak 11 personel tangguh dari jajaran Satreskrim disiagakan penuh secara bergantian. Operasional URC dibagi ke dalam beberapa fluktuasi jadwal tugas (shifting) guna memastikan tidak ada kekosongan petugas sepanjang hari.
Selain kesiapan personel, Polres Pasuruan Kota juga membekali tim ini dengan perlengkapan taktis standar kepolisian yang mumpuni, mulai dari persenjataan lengkap hingga armada mobilitas khusus seperti kendaraan motor trail, mobil bak terbuka, hingga kendaraan pribadi untuk kebutuhan operasional rahasia.
“Kami telah membekali belasan personel ini dengan sarana pendukung taktis, baik armada roda dua maupun roda empat. Hal ini memastikan pergerakan tim tidak terkendala oleh kondisi lalu lintas saat merespons laporan darurat,” pungkas AKP Dhecky.
Melalui peresmian operasional kantor URC ini, Polres Pasuruan Kota optimis dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, memperkuat sistem pencegahan kriminalitas dini, serta menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga Kota Pasuruan.
Penulis : Saichu






