PEKALONGAN – Hak waris seharusnya menjadi jalan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan. Namun kasus yang menimpa Slamet bin Duriyat, warga Dukuh Duwatan RT 11 RW 03 Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, justru menunjukkan sebaliknya.
Slamet, warga kurang mampu itu kini harus berjuang menuntut haknya atas harta peninggalan kakak kandungnya, almarhum H. Slamet Sijambe. Almarhum wafat pada Maret 2025,
Berdasarkan runtutan keterangan yang berhasil terhimpun awak media menyebutkan bahwa semasa hidupnya, almarhum telah menikah dua kali tanpa dikaruniai keturunan. Sebelum meninggal, almarhum berwasiat lisan kepada mantan Kades Sijambe, Nur Ateng, agar adik kandungnya yang hidup pas-pasan mendapat bagian harta.
Pasca wafat, istri kedua almarhum, R, menggelar pertemuan 3 Mei 2025 untuk membagi warisan sesuai syariat Islam. Pertemuan ini disaksikan Pemdes Sijambe, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, dan ulama setempat.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan hitam di atas putih ditandatangani Slamet adik kandung almarhum dan R beserta para saksi. Isinya, harta almarhum dibagi sesuai berita acara kesepakatan tersebut.
Setelah menunggu kabar, Slamet justru mendapat respons tertutup dari staf Desa saat menanyakan tindak lanjut. Merasa ada kejanggalan, ia mengadu ke mantan Kades Nur Ateng.
Namun saat klarifikasi ke Pemdes dan Kantor Kecamatan hasilnya sungguh mengejutkan. Ternyata telah terbit SKW tertanggal 19 Mei 2025 dimana isi dalam SKW tersebut hanya menyebut R sebagai ahli waris tunggal almarhum.
“Padahal pertemuan 3 Mei sudah disepakati bersama dan ditandatangani banyak pihak, termasuk Kades, Bhabinkamtibmas, Babinsa, warga, dan tokoh agama,” ujar Nur Ateng, Minggu (7/6/2026)
Kades Sijambe, Wahidin, membenarkan dirinya ikut tanda tangan kesepakatan 3 Mei sebagai saksi. Beberapa hari kemudian, ia didatangi A utusan R. A membawa SKW dari kuasa hukumnya R.
“Saya diminta tanda tangan dengan alasan untuk mengurus sengketa tanah dan pengukuran ulang, bukan urusan waris. Karena itu saya tanda tangani,” jelas Wahidin.

Merasa dirugikan, Slamet akhirnya melaporkan persoalan ini ke Polsek Wiradesa.
Hingga berita diturunkan, pihak A dan Polsek Wiradesa belum dapat dikonfirmasi untuk klarifikasi dan keberimbangan berita.
Kasus ini kini jadi sorotan warga Sijambe. Publik menunggu kepastian hukum: apakah kesepakatan bersama yang disaksikan banyak pihak masih punya kekuatan, atau kalah oleh SKW yang terbit belakangan.(*)
Penulis : Wildan






