Sengkarut Warisan H. Slamet Sijambe: Istri Kedua Diduga Palsukan Dokumen Ahli Waris

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN – Hak waris seharusnya menjadi jalan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan. Namun kasus yang menimpa Slamet bin Duriyat, warga Dukuh Duwatan RT 11 RW 03 Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, justru menunjukkan sebaliknya.

Slamet, warga kurang mampu itu kini harus berjuang menuntut haknya atas harta peninggalan kakak kandungnya, almarhum H. Slamet Sijambe. Almarhum wafat pada Maret 2025,

Berdasarkan runtutan keterangan yang berhasil terhimpun awak media menyebutkan bahwa semasa hidupnya, almarhum telah menikah dua kali tanpa dikaruniai keturunan. Sebelum meninggal, almarhum berwasiat lisan kepada mantan Kades Sijambe, Nur Ateng, agar adik kandungnya yang hidup pas-pasan mendapat bagian harta.

Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Rp17.897 per Dolar AS, Pasar Masih Pantau Konflik Timur Tengah dan Data Ekonomi AS

Pasca wafat, istri kedua almarhum, R, menggelar pertemuan 3 Mei 2025 untuk membagi warisan sesuai syariat Islam. Pertemuan ini disaksikan Pemdes Sijambe, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, dan ulama setempat.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan hitam di atas putih ditandatangani Slamet adik kandung almarhum dan R beserta para saksi. Isinya, harta almarhum dibagi sesuai berita acara kesepakatan tersebut.

Setelah menunggu kabar, Slamet justru mendapat respons tertutup dari staf Desa saat menanyakan tindak lanjut. Merasa ada kejanggalan, ia mengadu ke mantan Kades Nur Ateng.

Baca Juga :  Rupiah Pagi Ini, Tinggalkan Level Rp18.000 per Dolar AS

Namun saat klarifikasi ke Pemdes dan Kantor Kecamatan hasilnya sungguh mengejutkan. Ternyata telah terbit SKW tertanggal 19 Mei 2025 dimana isi dalam SKW tersebut hanya menyebut R sebagai ahli waris tunggal almarhum.

“Padahal pertemuan 3 Mei sudah disepakati bersama dan ditandatangani banyak pihak, termasuk Kades, Bhabinkamtibmas, Babinsa, warga, dan tokoh agama,” ujar Nur Ateng, Minggu (7/6/2026)

Kades Sijambe, Wahidin, membenarkan dirinya ikut tanda tangan kesepakatan 3 Mei sebagai saksi. Beberapa hari kemudian, ia didatangi A utusan R. A membawa SKW dari kuasa hukumnya R.

Baca Juga :  KA Banyubiru Layani Rute Solo–Semarang PP, Cek Jadwal Keberangkatan dan Tarifnya

“Saya diminta tanda tangan dengan alasan untuk mengurus sengketa tanah dan pengukuran ulang, bukan urusan waris. Karena itu saya tanda tangani,” jelas Wahidin.

Merasa dirugikan, Slamet akhirnya melaporkan persoalan ini ke Polsek Wiradesa.

Hingga berita diturunkan, pihak A dan Polsek Wiradesa belum dapat dikonfirmasi untuk klarifikasi dan keberimbangan berita.

Kasus ini kini jadi sorotan warga Sijambe. Publik menunggu kepastian hukum: apakah kesepakatan bersama yang disaksikan banyak pihak masih punya kekuatan, atau kalah oleh SKW yang terbit belakangan.(*)

Penulis : Wildan

Berita Terkait

Rupiah Menguat ke Rp17.897 per Dolar AS, Pasar Masih Pantau Konflik Timur Tengah dan Data Ekonomi AS
Rupiah Pagi Ini, Tinggalkan Level Rp18.000 per Dolar AS
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik
KA Banyubiru Layani Rute Solo–Semarang PP, Cek Jadwal Keberangkatan dan Tarifnya
Nilai tukar Mata Rupiah Diprediksi akan Lanjut Menguat pada Pekan Depan
248 Belum Operasikan Gerai Resmi, Sejumlah Koperasi Desa Merah Putih di Batang Mulai Rintis Usaha Mandiri
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Amankan Pasokan LPG Nasional
Kelangkaan BBM Resahkan Warga Sumut, Polisi Didesak Periksa Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.897 per Dolar AS, Pasar Masih Pantau Konflik Timur Tengah dan Data Ekonomi AS

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Rupiah Pagi Ini, Tinggalkan Level Rp18.000 per Dolar AS

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:03 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik

Senin, 27 Juli 2026 - 08:11 WIB

KA Banyubiru Layani Rute Solo–Semarang PP, Cek Jadwal Keberangkatan dan Tarifnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:41 WIB

Nilai tukar Mata Rupiah Diprediksi akan Lanjut Menguat pada Pekan Depan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

248 Belum Operasikan Gerai Resmi, Sejumlah Koperasi Desa Merah Putih di Batang Mulai Rintis Usaha Mandiri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:40 WIB

Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Amankan Pasokan LPG Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kelangkaan BBM Resahkan Warga Sumut, Polisi Didesak Periksa Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut

Berita Terbaru