BATANG, realitapublik.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah himpitan ekonomi. Melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat, Pemkab Batang resmi menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Ribuan warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Batang dipastikan menerima bantuan uang tunai tersebut. Program jaring pengaman sosial ini sengaja digulirkan dengan fokus utama untuk mendongkrak daya beli masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Penyaluran bantuan secara simbolis dipusatkan di Aula Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Kamis (18/6/2026). Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang, Willopo, menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dipastikan berjalan transparan. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tunai sebesar Rp600 ribu yang disalurkan secara utuh tanpa potongan sepeser pun.
“Program ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Khusus di Kecamatan Reban, bantuan diberikan kepada 289 penerima manfaat yang berasal dari empat desa, yaitu Desa Kumesu sebanyak 50 orang, Desa Ngadirejo 62 orang, Desa Ngroto 81 orang, dan Desa Pacet sebanyak 96 orang,” ujar Willopo saat memberikan keterangan, Jumat (19/6/2026).
Guna mengantisipasi kerumunan dan memastikan kelancaran proses administrasi di lapangan, Dinas Sosial Kabupaten Batang menerapkan sistem penyaluran secara bertahap. Berikut adalah rincian wilayah, jadwal, serta jumlah penerima manfaat:
1. Rabu, 17 Juni 2026
Kecamatan Subah: 45 penerima manfaat di Desa Kuripan.
Kecamatan Bandar: 7 penerima manfaat di Desa Silurah.
2. Kamis, 18 Juni 2026
Kecamatan Bawang (Aula Kecamatan): 501 penerima manfaat dari Desa Gunungsari, Jambangan, Kalirejo, Kebaturan, Purbo, dan Wonosari.
Kecamatan Bawang (Aula BPP): 481 penerima manfaat dari Desa Candirejo, Deles, Pangempon, Sidoharjo, dan Surjo.
Kecamatan Reban (Balai Desa Cablikan): 309 penerima manfaat dari Desa Cablikan dan Desa Mojotengah.
3. Senin, 22 Juni 2026 (Mendatang)
Kecamatan Tersono (Aula Kecamatan): 373 penerima manfaat dari Desa Margosono, Plosowangi, Sidalang, Sumurbanger, dan Wanar.
Untuk mencairkan bantuan tersebut, masyarakat diwajibkan membawa dokumen administrasi wajib berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Kendati demikian, Dinsos Kabupaten Batang juga memberikan fleksibilitas pelayanan bagi penerima manfaat yang mengalami kendala fisik berat, lansia, atau sakit sehingga berhalangan hadir di lokasi. Pihak panitia berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan penyaluran agar hak para penerima tetap terpenuhi.
Langkah taktis Pemkab Batang dalam mengalokasikan anggaran DBHCHT 2026 menjadi stimulus langsung bagi masyarakat miskin di daerah dinilai sangat tepat sasaran. Warga berharap, pada tahun anggaran berikutnya, kuota atau jumlah penerima manfaat program BLT DBHCHT ini dapat terus ditingkatkan agar cakupan manfaatnya meluas ke lapisan masyarakat yang lebih membutuhkan. (*)
Penulis : Fery Eka spt






