Pemkot Pasuruan Gandeng BRI untuk Bayar PBB, Pengamat Desak Perda Tegas Bagi Pengusaha Menengah ke Atas

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan terus mengakselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan sistem yang mudah, cepat, dan inklusif. Langkah strategis ini diwujudkan melalui peluncuran resmi (launching) fasilitas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui jaringan Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Pasuruan, pada Kamis (25/06/2026).

 

Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas aksesibilitas warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara praktis melalui ekosistem perbankan. Selain memangkas birokrasi, digitalisasi dan perluasan kanal pembayaran ini juga dinilai mampu meminimalisir kebocoran potensi pajak serta mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Langkah inovatif Pemkot Pasuruan ini memantik respons positif dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Iman Hidayat, S.H M.M, seorang tokoh pengamat politik dan kebijakan publik asal Kota Pasuruan. Kendati mengapresiasi kemudahan akses yang diberikan pemerintah, Iman mengingatkan bahwa perluasan kanal pembayaran barulah satu dari sekian instrumen untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Rp17.897 per Dolar AS, Pasar Masih Pantau Konflik Timur Tengah dan Data Ekonomi AS

 

Menurut Iman, Pemkot Pasuruan harus mulai memikirkan formulasi strategi hilir yang lebih tegas, khususnya terkait penegakan aturan bagi wajib pajak dari sektor korporasi atau pengusaha kelas menengah ke atas. Sabtu (27/6/26)

 

“Kemudahan sistem (pembayaran) itu bagus untuk masyarakat umum. Namun, tantangan terbesar dalam optimalisasi PAD sering kali terletak pada rendahnya kepatuhan sebagian pengusaha atau pelaku bisnis yang masih menunggak PBB. Jika ini dibiarkan, dampaknya langsung terasa pada pembiayaan pembangunan daerah yang menjadi tidak maksimal,” ujar Iman saat dimintai keterangan.

Baca Juga :  Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik

 

Guna mengatasi sumbatan kepatuhan tersebut, Iman menyodorkan solusi konkret kepada pemerintah daerah. Ia mendorong Pemkot bersama DPRD Kota Pasuruan untuk segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) khusus yang mengatur sanksi dan mekanisme penagihan bagi wajib pajak kategori tertentu, khususnya mereka yang memiliki nominal ketetapan pajak di atas Rp500 ribu per tahun.

 

Melalui payung hukum yang lebih spesifik tersebut, pemerintah memiliki legitimasi kuat untuk melakukan tindakan persuasif hingga koersif (pemaksaan hukum).

 

“Perlu ada klausul tegas. Jika wajib pajak kalangan atas ini lalai, Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bersinergi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda dapat melakukan penagihan aktif di lapangan, bahkan hingga penempelan stiker tunggakan atau sanksi administratif lainnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Rupiah Pagi Ini, Tinggalkan Level Rp18.000 per Dolar AS

 

Iman menambahkan, ketegasan dalam menertibkan wajib pajak kelas atas ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya menegakkan keadilan sosial. Hasil dari penertiban pajak ini nantinya akan bermuara pada peningkatan PAD yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur kota yang lebih baik.

 

Masyarakat dan para pelaku kebijakan berharap, catatan serta usulan konstruktif ini dapat ditampung dan dipertimbangkan oleh jajaran Pemkot Pasuruan sebagai bahan evaluasi demi mewujudkan kemakmuran dan kemandirian fiskal Kota Pasuruan ke depan.

Penulis : Saichu

Berita Terkait

Rupiah Menguat ke Rp17.897 per Dolar AS, Pasar Masih Pantau Konflik Timur Tengah dan Data Ekonomi AS
Rupiah Pagi Ini, Tinggalkan Level Rp18.000 per Dolar AS
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik
KA Banyubiru Layani Rute Solo–Semarang PP, Cek Jadwal Keberangkatan dan Tarifnya
Nilai tukar Mata Rupiah Diprediksi akan Lanjut Menguat pada Pekan Depan
248 Belum Operasikan Gerai Resmi, Sejumlah Koperasi Desa Merah Putih di Batang Mulai Rintis Usaha Mandiri
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Amankan Pasokan LPG Nasional
Kelangkaan BBM Resahkan Warga Sumut, Polisi Didesak Periksa Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.897 per Dolar AS, Pasar Masih Pantau Konflik Timur Tengah dan Data Ekonomi AS

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Rupiah Pagi Ini, Tinggalkan Level Rp18.000 per Dolar AS

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:03 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik

Senin, 27 Juli 2026 - 08:11 WIB

KA Banyubiru Layani Rute Solo–Semarang PP, Cek Jadwal Keberangkatan dan Tarifnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:41 WIB

Nilai tukar Mata Rupiah Diprediksi akan Lanjut Menguat pada Pekan Depan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

248 Belum Operasikan Gerai Resmi, Sejumlah Koperasi Desa Merah Putih di Batang Mulai Rintis Usaha Mandiri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:40 WIB

Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Amankan Pasokan LPG Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kelangkaan BBM Resahkan Warga Sumut, Polisi Didesak Periksa Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut

Berita Terbaru

Ilustrasi

Pemerintah

Pemkot Pekalongan Bebaskan Denda PBB-P2 Selama Agustus 2026

Minggu, 16 Agu 2026 - 19:44 WIB