KOTA PASURUAN realitapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan terus mengakselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan sistem yang mudah, cepat, dan inklusif. Langkah strategis ini diwujudkan melalui peluncuran resmi (launching) fasilitas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui jaringan Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Pasuruan, pada Kamis (25/06/2026).
Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas aksesibilitas warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara praktis melalui ekosistem perbankan. Selain memangkas birokrasi, digitalisasi dan perluasan kanal pembayaran ini juga dinilai mampu meminimalisir kebocoran potensi pajak serta mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah inovatif Pemkot Pasuruan ini memantik respons positif dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Iman, seorang tokoh pengamat politik dan kebijakan publik asal Kota Pasuruan. Kendati mengapresiasi kemudahan akses yang diberikan pemerintah, Iman mengingatkan bahwa perluasan kanal pembayaran barulah satu dari sekian instrumen untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Menurut Iman, Pemkot Pasuruan harus mulai memikirkan formulasi strategi hilir yang lebih tegas, khususnya terkait penegakan aturan bagi wajib pajak dari sektor korporasi atau pengusaha kelas menengah ke atas. Sabtu (27/6/26)
“Kemudahan sistem (pembayaran) itu bagus untuk masyarakat umum. Namun, tantangan terbesar dalam optimalisasi PAD sering kali terletak pada rendahnya kepatuhan sebagian pengusaha atau pelaku bisnis yang masih menunggak PBB. Jika ini dibiarkan, dampaknya langsung terasa pada pembiayaan pembangunan daerah yang menjadi tidak maksimal,” ujar Iman saat dimintai keterangan.
Guna mengatasi sumbatan kepatuhan tersebut, Iman menyodorkan solusi konkret kepada pemerintah daerah. Ia mendorong Pemkot bersama DPRD Kota Pasuruan untuk segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) khusus yang mengatur sanksi dan mekanisme penagihan bagi wajib pajak kategori tertentu, khususnya mereka yang memiliki nominal ketetapan pajak di atas Rp500 ribu per tahun.
Melalui payung hukum yang lebih spesifik tersebut, pemerintah memiliki legitimasi kuat untuk melakukan tindakan persuasif hingga koersif (pemaksaan hukum).
“Perlu ada klausul tegas. Jika wajib pajak kalangan atas ini lalai, Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bersinergi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda dapat melakukan penagihan aktif di lapangan, bahkan hingga penempelan stiker tunggakan atau sanksi administratif lainnya,” tegasnya.
Iman menambahkan, ketegasan dalam menertibkan wajib pajak kelas atas ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya menegakkan keadilan sosial. Hasil dari penertiban pajak ini nantinya akan bermuara pada peningkatan PAD yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur kota yang lebih baik.
Masyarakat dan para pelaku kebijakan berharap, catatan serta usulan konstruktif ini dapat ditampung dan dipertimbangkan oleh jajaran Pemkot Pasuruan sebagai bahan evaluasi demi mewujudkan kemakmuran dan kemandirian fiskal Kota Pasuruan ke depan.
Penulis : Saichu







