MALANG KOTA realitapublik.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Malang. Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan seorang kakek berinisial AP (61) atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Ironisnya, di tengah pengusutan kasus ini, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023. Namun, kala itu pelaku lolos dari jerat hukum karena diselesaikan melalui jalur “damai” kekeluargaan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, korban saat itu sedang berjalan untuk membeli makanan ringan di sekitar lokasi kejadian. Melihat situasi yang sepi, AP memanggil dan membujuk korban dengan iming-imining uang jajan.
Korban yang terbujuk kemudian dibawa ke sebuah rumah di wilayah Kelurahan Tanjungrejo. Di tempat itulah dugaan aksi pencabulan dilakukan.
Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya. Orang tua korban yang tidak terima langsung membuat laporan resmi ke Polresta Malang Kota pada Rabu (22/7/2026).
Tindakan keji AP meninggalkan hantaman psikologis yang sangat berat bagi korban. Polisi mengungkapkan adanya perubahan drastis pada perilaku bocah berusia 7 tahun tersebut.
“Korban yang tadinya ceria kini berubah menjadi pendiam, mudah takut, dan mengalami gangguan tidur (insomnia) akibat trauma berat. Korban bahkan takut hingga tidak berani ke kamar mandi sendiri,” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin, saat konferensi pers, Jumat (24/7/2026).
Guna mendukung proses pembuktian hukum, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota membawa korban ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani visum et repertum serta evaluasi psikologis menyeluruh.
Penangkapan AP pada Kamis (23/7/2026) sempat memicu kemarahan warga Tanjungrejo yang geram atas kelakuan pelaku.
Untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri atau perusakan rumah pelaku, Polresta Malang Kota mengerahkan personel Satuan Samapta (Satsamapta) ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan situasi serta mengevakuasi pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Malang Kota.
Terkait rekam jejak pelaku yang diduga pernah melakukan aksi serupa pada 2023 dan diselesaikan secara “damai”, kepolisian berjanji akan mendalaminya secara intensif.
“Informasi rekam jejak pelaku pada tahun 2023 masih kami dalami sebagai bagian dari penyidikan materi perkara,” tegas Ipda Lukman.
Ia menambahkan, penyelesaian kasus kejahatan seksual anak melalui jalur kekeluargaan justru berpotensi memelihara predator di tengah masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa.
“Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pelaku diproses dan korban bisa mendapatkan perlindungan hukum serta psikologis,” tambahnya.
Polresta Malang Kota memastikan tidak ada ruang mediasi dalam kasus ini dan akan mengawal proses hukum hingga vonis pengadilan.
Atas perbuatannya, kakek berinisial AP kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ancaman pasal berlapis tersebut, pelaku terancam hukuman penjara berat yang diharapkan memberikan efek jera sekaligus perlindungan nyata bagi anak-anak di Kota Malang.
Penulis : Bil
Editor : Red






