Jerat Hukum Baru Menanti Predator Anak di Malang, Polisi Pastikan Tak Ada Kata Damai

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

MALANG KOTA realitapublik.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Malang. Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan seorang kakek berinisial AP (61) atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

 

Ironisnya, di tengah pengusutan kasus ini, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023. Namun, kala itu pelaku lolos dari jerat hukum karena diselesaikan melalui jalur “damai” kekeluargaan.

 

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, korban saat itu sedang berjalan untuk membeli makanan ringan di sekitar lokasi kejadian. Melihat situasi yang sepi, AP memanggil dan membujuk korban dengan iming-imining uang jajan.

 

Korban yang terbujuk kemudian dibawa ke sebuah rumah di wilayah Kelurahan Tanjungrejo. Di tempat itulah dugaan aksi pencabulan dilakukan.

Baca Juga :  Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

 

Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya. Orang tua korban yang tidak terima langsung membuat laporan resmi ke Polresta Malang Kota pada Rabu (22/7/2026).

 

Tindakan keji AP meninggalkan hantaman psikologis yang sangat berat bagi korban. Polisi mengungkapkan adanya perubahan drastis pada perilaku bocah berusia 7 tahun tersebut.

 

“Korban yang tadinya ceria kini berubah menjadi pendiam, mudah takut, dan mengalami gangguan tidur (insomnia) akibat trauma berat. Korban bahkan takut hingga tidak berani ke kamar mandi sendiri,” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin, saat konferensi pers, Jumat (24/7/2026).

 

Guna mendukung proses pembuktian hukum, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota membawa korban ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani visum et repertum serta evaluasi psikologis menyeluruh.

Baca Juga :  ‎Kapolres Pekalongan Kota Benarkan Ada Anggotanya di Lokasi Dugaan Penganiayaan

 

Penangkapan AP pada Kamis (23/7/2026) sempat memicu kemarahan warga Tanjungrejo yang geram atas kelakuan pelaku.

 

Untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri atau perusakan rumah pelaku, Polresta Malang Kota mengerahkan personel Satuan Samapta (Satsamapta) ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan situasi serta mengevakuasi pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Malang Kota.

 

Terkait rekam jejak pelaku yang diduga pernah melakukan aksi serupa pada 2023 dan diselesaikan secara “damai”, kepolisian berjanji akan mendalaminya secara intensif.

 

“Informasi rekam jejak pelaku pada tahun 2023 masih kami dalami sebagai bagian dari penyidikan materi perkara,” tegas Ipda Lukman.

 

Ia menambahkan, penyelesaian kasus kejahatan seksual anak melalui jalur kekeluargaan justru berpotensi memelihara predator di tengah masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa.

Baca Juga :  Jebak Korban Lewat Aplikasi MiChat, Komplotan Begal di Lampung Utara Digulung Polisi

 

“Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pelaku diproses dan korban bisa mendapatkan perlindungan hukum serta psikologis,” tambahnya.

 

Polresta Malang Kota memastikan tidak ada ruang mediasi dalam kasus ini dan akan mengawal proses hukum hingga vonis pengadilan.

 

Atas perbuatannya, kakek berinisial AP kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ancaman pasal berlapis tersebut, pelaku terancam hukuman penjara berat yang diharapkan memberikan efek jera sekaligus perlindungan nyata bagi anak-anak di Kota Malang.

Penulis : Bil

Editor : Red

Berita Terkait

Jebak Korban Lewat Aplikasi MiChat, Komplotan Begal di Lampung Utara Digulung Polisi
Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan
Diduga Dianiaya Brutal, Pemuda Seret Nama Bandar Narkoba dan Oknum Polisi
‎Kapolres Pekalongan Kota Benarkan Ada Anggotanya di Lokasi Dugaan Penganiayaan
Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Pohjentrek
Begal HP Istri Korban dan Tipu Warga Pekalongan Rp50 Juta, Pemuda Banyumas Dibekuk di Indramayu
Pencurian Kompresor AC Kantor KONI Lampung Utara Terungkap, Polsek Kotabumi Kota Amankan Satu Pelaku
Hasil Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum FZ Bantah Keras Tuduhan Hubungan Intim dengan AH
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:24 WIB

Jerat Hukum Baru Menanti Predator Anak di Malang, Polisi Pastikan Tak Ada Kata Damai

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:55 WIB

Jebak Korban Lewat Aplikasi MiChat, Komplotan Begal di Lampung Utara Digulung Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:58 WIB

Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:59 WIB

Diduga Dianiaya Brutal, Pemuda Seret Nama Bandar Narkoba dan Oknum Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:23 WIB

‎Kapolres Pekalongan Kota Benarkan Ada Anggotanya di Lokasi Dugaan Penganiayaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:04 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Pohjentrek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:05 WIB

Begal HP Istri Korban dan Tipu Warga Pekalongan Rp50 Juta, Pemuda Banyumas Dibekuk di Indramayu

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pencurian Kompresor AC Kantor KONI Lampung Utara Terungkap, Polsek Kotabumi Kota Amankan Satu Pelaku

Berita Terbaru