PASURUAN, realitapublik.id — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar SMK berinisial MIA meninggal dunia. Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolres Pasuruan pada Sabtu (3/10/2026).
Tersangka diketahui berinisial WYH bin ZA (24), seorang pekerja swasta asal Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban nekat menghabisi nyawa MIA demi menguasai sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (1/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku meminta korban untuk menjemputnya di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukorejo. Pelaku kemudian mengajak korban berjalan-jalan ke arah Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dengan nomor polisi N 2973 TCN.
Sekira pukul 17.30 WIB, sesampainya di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, pelaku turun dari pembonceng dan berjalan kaki. Karena jalur tersebut merupakan jalan buntu, korban memutar balik sepeda motornya.
Saat posisi pelaku berada di belakang korban dengan jarak sekitar 15 meter, pelaku mengambil sebatang kayu di pinggir jalan lalu memukul kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali hingga korban tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul kepala korban yang sudah tidak berdaya sebanyak tiga kali.
Pelaku sempat menuntun sepeda motor korban dan menjemputnya sekitar 15 meter. Namun, ia kembali menghampiri korban dan memukul kepala korban sebanyak tujuh kali hingga dipastikan meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menutupi tubuh korban mulai dari kepala hingga lutut menggunakan daun kering, lalu membakarnya menggunakan korek api sebelum akhirnya melarikan diri ke rumah.
Berdasarkan fakta penyidikan, motif utama aksi nekat pelaku adalah pencurian dengan kekerasan untuk menguasai barang milik korban. Pelaku diketahui kerap bermain judi online dan baru saja mengalami kekalahan hingga harus menggadaikan sepeda motor miliknya sendiri.
Demi menebus sepeda motor miliknya, pelaku berniat menguasai kendaraan korban. Setelah membunuh korban, pelaku menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial BU seharga Rp2.400.000,-. Uang hasil gadai tersebut langsung digunakan pelaku untuk menebus sepeda motor miliknya.
Aksi keji pelaku terkuak setelah keluarga korban melihat kendaraan korban dikuasai oleh seseorang berinisial PU. Saat ditanya, PU mengaku menerima sepeda motor tersebut dari WYH. Keluarga korban lantas mengamankan WYH dan menanyakan keberadaan MIA. Karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan simpang siur, WYH langsung diserahkan ke Polsek setempat.
Dari lokasi kejadian dan tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (Nopol N 2973 TCN)
1 unit handphone merek Realme
1 buah korek api
1 batang kayu yang digunakan untuk menganiaya korban
1 pasang sandal jepit milik korban
1 buah botol minuman (nipis madu) milik korban
2 lembar daun sisa terbakar
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis/visum et repertum luar, korban mengalami luka parah akibat penganiayaan dan pembakaran:
Luka bakar/hangus di bagian rambut, dahi kanan, pipi kanan, telinga kanan, mata kanan, leher sisi kanan, sebagian punggung atas, serta tangan kanan.
Pendarahan keluar dari kedua lubang hidung dan telinga kiri.
Luka lecet pada pipi kiri dan luka memar di area perut.
Daerah putih mata kiri tampak kemerahan.
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengenai dugaan pembunuhan berencana, pihak kepolisian menyatakan sejauh ini belum menemukan unsurnya. Namun, penyidik akan terus mendalami fakta-fakta lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
Kapolres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional serta mengimbau masyarakat untuk terus mendukung proses hukum hingga tuntas di pengadilan. (S)
Editor : Red






