SUMUT, realitapublik.id – Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu melaporkan dugaan pelanggaran berat PT Kedawi Jaya, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Demikian perwakilan JAM Labuhanbatu, Amos P. Sihombing menyampaikan kepada realitapublik.id perwakilan Sumatera Utara, pada Sabtu, 26 Juli 2025.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran berat PT Kedawi Jaya ke Kejagung RI, pada Jumat, 25 Juli 2025,” ujar Amos P. Sihombing.
Amos P. Sihombing mengatakan, sebelum berkas laporan diserahkan ke Kejagung RI, pihaknya melakukan aksi damai di depan kantor tersebut.
Dalam aksi tersebut, JAM Labuhanbatu menyuarakan dugaan pelanggaran berat oleh PT Kedawi Jaya.
“PT Kedawi Jaya diduga beroperasi tanpa dasar hukum yang sah, termasuk dugaan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan izin operasional resmi, serta dugaan penggelapan pajak dalam skala besar,” kata Amos P. Sihombing.
Setelah gelar aksi, kemudian perwakilan JAM Labuhanbatu yang dipimpin oleh Amos P. Sihombing diterima secara langsung oleh pejabat Kejagung RI di ruang Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan JAM Labuhanbatu menyerahkan berkas laporan berikut bukti-bukti kuat yang menunjukkan pihak PT Kedawi Jaya diduga melakukan pelanggaran hukum.
“Kami sampaikan bukti-bukti kuat pelanggaran yang diduga pelakunya mengarah kepada direktur utama dan manajer perusahaan tersebut. Bahkan, oknum kepala desa diduga turut terlibat dalam praktik melindungi perusahaan ilegal tersebut. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk pembangkangan hukum yang sistematis,” tegas Amos P. Sihombing.
Dalam kasus ini, JAM Labuhanbatu akan terus mengawal hingga ada tindakan hukum konkret terhadap para pihak yang terlibat. “Desakan ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di daerah maupun pusat untuk tidak lagi menutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius oleh oknum-oknum korporasi besar,” katanya.
Sementara dari keterangan terhimpun realitapublik.id, bahwa pihak Kejagung RI akan segera memverifikasi dan memproses laporan dan dokumen yang diserahkan JAM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Kejagung RI juga menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
Terkait laporan JAM Labuhanbatu, pihak PT Kedawi Jaya yang dimintai tanggapannya melalui telepon dan pesan WhatsApp, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan ataupun jawaban.(*)
Penulis: Jepril Harefa
Editor: Abdul Hakim






