Polres Pasuruan Kota Tangkap Kades Karangpandan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id — Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap AY (48), Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan tiga unit mobil.

 

Kasus ini bermula dari dua laporan Korban pertama, MAM dari Gondangwetan, melaporkan mobil Toyota Avanza miliknya disewa pelaku sejak 20 Juli 2025 namun tak kunjung kembali.

Baca Juga :  Baru Kemarin Truk Udang Terguling, Jalur Pantura Suboh KM 159 Kembali Dihantam Kecelakaan!

 

Korban kedua, MR dari Warungdowo, melaporkan dua mobilnya, Toyota Avanza dan Toyota Agya, juga disewa pelaku sejak 17 Juli 2025 dan tidak dikembalikan.

 

Modus pelaku adalah menyewa mobil dengan alasan untuk mengantar anak ke pondok atau keperluan pribadi. Setelah menguasai kendaraan, AY langsung menggadaikannya. Uang hasil gadai ia gunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  Kronologi Penyelamatan Nelayan Situbondo yang Hilang Kontak, Dievakuasi Sesama Nelayan

 

AY ditangkap pada 1 Agustus 2025 saat bersembunyi di sebuah masjid di wilayah Rejoso. Ia diduga menghindari warga yang mencari dan menagih utang.

 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa, menyatakan bahwa tersangka melakukan aksi ini berulang kali. “Kami masih mendalami kasus ini karena diduga ada korban lain. Kami imbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor,” jelasnya.

Baca Juga :  Pilkades PAW Sumberanyar: Pencoblosan 10 Juni, Pemilih Wajib Ikuti Musdes hingga Selesai

 

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : Ko

Editor : Red

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru