PASURUAN realitapublik.id — Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap AY (48), Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan tiga unit mobil.
Kasus ini bermula dari dua laporan Korban pertama, MAM dari Gondangwetan, melaporkan mobil Toyota Avanza miliknya disewa pelaku sejak 20 Juli 2025 namun tak kunjung kembali.
Korban kedua, MR dari Warungdowo, melaporkan dua mobilnya, Toyota Avanza dan Toyota Agya, juga disewa pelaku sejak 17 Juli 2025 dan tidak dikembalikan.
Modus pelaku adalah menyewa mobil dengan alasan untuk mengantar anak ke pondok atau keperluan pribadi. Setelah menguasai kendaraan, AY langsung menggadaikannya. Uang hasil gadai ia gunakan untuk keperluan pribadi.
AY ditangkap pada 1 Agustus 2025 saat bersembunyi di sebuah masjid di wilayah Rejoso. Ia diduga menghindari warga yang mencari dan menagih utang.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa, menyatakan bahwa tersangka melakukan aksi ini berulang kali. “Kami masih mendalami kasus ini karena diduga ada korban lain. Kami imbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis : Ko
Editor : Red






