Fasilitasi Peredaran Narkoba, Wanita Asal Pandaan Ditangkap Polres Pasuruan

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan realitapublik.id – APH (25), warga Sidomukti, Pandaan, harus berurusan dengan hukum setelah Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkapnya terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu.

 

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Pandaan pada Jumat malam (8/8/25).

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, APH merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya yang berinisial K, MA, dan DA.

Baca Juga :  Wali Kota Adi Wibowo Hadiri Silaturahmi KAHMI-FORHATI: Tekankan Peran Strategis Kader HMI bagi Pasuruan

 

“APH berperan menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

 

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi yang kuat, menunjukkan keterlibatan APH dalam bisnis haram ini. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio abu-abu, dua ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM yang digunakan untuk memuluskan transaksi narkotika.

Baca Juga :  KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 13 Perjalanan Kereta Daop 4 Semarang Dialihkan ke Jalur Utara

 

Atas perbuatannya, APH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Baca Juga :  Warga Marga Kencana Kompak Teken Surat Penolakan, Desak Pemkab Tubaba Tutup Karaoke Diva

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus memburu pelaku. Penindakan akan dilakukan tegas demi melindungi generasi muda Pasuruan,” ujarnya.

Penulis : Koko

Editor : Chu

Berita Terkait

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta
Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa
Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara
Resmi Dilantik, Suwardi Siap Bawa PDBI Lampung Utara Menuju Puncak Prestasi
Polres PALI Gelar Upacara Pemakaman Kedinasan untuk AIPDA Ali Sadikin
Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat
Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Jumat, 24 April 2026 - 09:20 WIB

Resmi Dilantik, Suwardi Siap Bawa PDBI Lampung Utara Menuju Puncak Prestasi

Kamis, 23 April 2026 - 21:11 WIB

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat

Kamis, 23 April 2026 - 18:51 WIB

Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Berita Terbaru